Perusahaan minyak sawit telah lama dikritik karena aktivitas pembukaan lahannya yang merusak, baik merusak hutan maupun lahan gambut, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemanasan global. Diperkirakan Indonesia, di mana deforestasi masih terus meningkat meskipun ada janji Presiden untuk menghentikannya, adalah pelepas emisi gas rumah kaca tertinggi ketiga di dunia. Hal ini terutama disebabkan oleh pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan kelapa sawit, industri
pulp(bubur kertas) dan kertas serta transmigrasi. Mengingat tidak efektifnya upaya pemerintah, membujuk perusahaan untuk menyisihkan kawasan hutan dan lahan gambut di dalam konsesi mereka tampak seperti sebuah cara yang masuk akal untuk membatasi masalah tersebut. Tapi, mengingat bahwa sebagian besar konsesi diberikan oleh pemerintah tanpa terlebih dahulu mengakui dan mengamankan tanah-tanah
masyarakat setempat,
apa implikasi dari penyisihan lahan ini terhadap hak-hak dan mata pencaharian masyarakat hutan?