Pada tanggal 25 Juli 2013, dua puluh enam (26) organisasi di Indonesia dan internasional serta Forest Peoples Programme menyampaikan
laporan kepada Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (UN-CERD) yang meminta agar Komite tersebut mempertimbangkan situasi masyarakat adat Malind dan masyarakat adat lainnya di Merauke, provinsi Papua, Indonesia, di bawah prosedur aksi mendesak dan peringatan dini milik Komite (
EW/UA procedures-Early Warning/Urgent Action). Laporan ini menyoroti kerugian-kerugian besar yang menimpa masyarakat asli Papua yang ditimbulkan oleh
Merauke Integrated Food and Energy Estate (proyek MIFEE) yang merupakan mega-proyek agro-industri yang diinisiasi negara yang saat ini mencakup sekitar 2,5 juta hektar tanah adat di Merauke. Kerugian-kerugian ini meliputi: pelanggaran hak masyarakat Malind atas pangan, pembatasan kebebasan berekspresi, kurangnya penghormatan terhadap Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (KBDD/
FPIC), pemiskinan karena janji-janji manfaat ekonomi yang tak terpenuhi, perampasan tanah adat semena-mena tanpa kompensasi yang layak, dan pengabaian atau kooptasi perwakilan dan lembaga adat. Penyampaian surat yang pertama
kepada UN-CERD dua tahun lalu telah menyebabkan Komite mengadopsi sebuah langkah
komunikasi di bawah prosedur EW/UA dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 2 September 2011.