Halaman ini merupakan pusat sumber daya untuk pekerjaan FPP dan mitra-mitra terkait Kerangka Kerja Remediasi FSC. Halaman ini menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat mengenai proses Kerangka Kerja Remediasi, namun tidak dimaksudkan sebagai perangkat nasihat hukum atau nasihat spesifik lainnya. Anda dapat merujuk pada dokumen resmi Kerangka Kerja Remediasi FSC untuk informasi lebih lanjut. Halaman ini terakhir diperbarui pada tanggal 29 Oktober 2025.
Apa itu Forest Stewardship Council?
Forest Stewardship Council (FSC) adalah organisasi nirlaba global yang mempromosikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab di seluruh dunia.
FSC mengembangkan dan memelihara standar pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan organisasi tersebut telah mensertifikasi lebih dari 160 juta hektar operasi kehutanan di seluruh dunia. Jika sebuah perusahaan mengikuti standar ini, mereka dapat memperoleh sertifikasi dari FSC. Produk mereka kemudian dapat menggunakan label FSC, yang memungkinkan pembeli melihat bahwa pembelian mereka berasal dari operasi kehutanan yang bertanggung jawab.
Perusahaan (serta Masyarakat Adat, LSM, dan individu yang peduli) juga dapat bergabung dengan FSC sebagai anggota, yang artinya mereka dapat berpartisipasi dalam proses untuk membantu menetapkan kebijakan FSC.
Namun, jika perusahaan yang telah disertifikasi tidak lagi mengikuti standar FSC, mereka dapat kehilangan sertifikasinya dan produk mereka tidak lagi bisa menggunakan label FSC. Perusahaan yang secara konsisten melanggar aturan FSC dapat dikeluarkan dari FSC.
Apa Kebijakan Asosiasi Dewan Pengelolaan Hutan (FSC)?
Aturan FSC menetapkan enam macam aktivitas yang tidak bisa ditoleransi; perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dapat dikeluarkan dari FSC, artinya hubungan formal apa pun yang dimilikinya dengan FSC akan berakhir.
Kegiatan-kegiatan tersebut adalah:
- Deforestasi
- Perusakan Objek dengan Nilai Konservasi Tinggi
- Penebangan liar dan perdagangan kayu ilegal
- Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak tradisional
- Pelanggaran terhadap hak pekerja
- Penggunaan organisme yang dimodifikasi secara genetik
Disasosiasi adalah langkah terakhir yang diambil oleh Dewan FSC bila upaya lain untuk menangani masalah, seperti mediasi atau penyelidikan, telah gagal. Hal ini akan mengakibatkan dilakukannya penangguhan terhadap semua sertifikat FSC dan lisensi merek dagang yang dimiliki oleh organisasi tersebut. Untuk mengakhiri Disasosiasi, organisasi harus menyelesaikan proses pemulihan yang disepakati.
Apa itu Kerangka Kerja Remedi Forest Stewardship Council (FSC)?
Kerangka Kerja Perbaikan FSC menyediakan serangkaian langkah yang harus diikuti oleh perusahaan untuk menangani kerusakan sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas mereka yang termasuk dalam daftar aktivitas yang tidak dapat diterima, atau tindakan konversi hutan yang telah mereka lakukan. Keberhasilan dalam menyelesaikan Kerangka Kerja Remedi berarti perusahaan yang telah dicabut keanggotaannya dari FSC dapat memenuhi syarat untuk kembali menjadi anggota.
Kerangka Kerja Remediasi menyediakan proses terverifikasi bagi perusahaan untuk mengembangkan dan menerapkan rencana tindakan remedi melalui langkah-langkah seperti konservasi, restitusi, dan kompensasi, sembari memastikan adanya transparansi serta menjunjung pemulihan. Kerangka kerja ini didasarkan pada Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan mengharuskan persetujuan bebas, sebelumnya, dan terinformasi (PADIATAPA) dari komunitas yang terdampak.
Jika diterapkan dengan benar, Kerangka Kerja Remediasi FSC dapat menjadi terobosan, membawa pemulihan bagi ribuan komunitas yang telah dirugikan oleh perusahaan kehutanan yang sebelumnya terafiliasi dengan FSC.
Informasi lebih lanjut tentang Kerangka Kerja Remediasi FSC dapat ditemukan di situs web FSC.
Kerangka Kerja Remedi di atas kertas
Kerangka Kerja ini mewajibkan perusahaan yang ingin kembali masuk ke sistem FSC untuk memulihkan dan melestarikan hutan dengan rasio lebih dari 1 banding 1. Yang terpenting dalam hal ini adalah memberikan ganti rugi untuk semua "kerugian sosial" yang terkait dengan aktivitas kehutanan problematik yang telah dilakukan. Kerugian sosial yang dimaksud meliputi perampasan tanah, perusakan hutan yang vital bagi mata pencaharian masyarakat, pencemaran sumber air, dan kriminalisasi anggota masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka; ini hanyalah beberapa contoh akan kerugian sosial yang mungkin teridentifikasi selama proses.
Menurut Kerangka Kerja, mengidentifikasi kerugian-kerugian ini dan menyepakati bentuk ganti rugi memerlukan beberapa putaran konsultasi dan negosiasi dengan pemangku hak yang terdampak. Pada setiap tahap, pemangku hak memiliki kesempatan untuk memberikan atau menahan persetujuan mereka yang bebas, sebelumnya, dan berdasarkan informasi (PADIATAPA) terhadap hal-hal yang mungkin diusulkan.
Menurut materi FSC tentang Kerangka Kerja, salah satu 'fondasi utama' adalah bahwa Kerangka Kerja ini 'berpusat pada pemangku hak' dan bahwa 'PADIATAPA adalah konsep inti'. Kerangka Kerja ini mencakup serangkaian 'Pintu PADIATAPA', di mana verifikator pihak ketiga harus secara independen memverifikasi apakah PADIATAPA telah diberikan sebelum perusahaan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam Rangkaian.
1. Dimulainya proses
- Organisasi atau kelompok korporasi yang terputus hubungan secara resmi menyatakan niatnya untuk terlibat dalam Kerangka Kerja Perbaikan FSC guna memulihkan hubungan dengan FSC. Hal ini memicu tinjauan awal oleh FSC, yang menilai apakah organisasi tersebut memenuhi syarat untuk masuk ke dalam proses berdasarkan pelanggaran masa lalu dan struktur korporasi saat ini.
- Pada tahap ini, FSC juga menentukan apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk cakupan yang lebih luas, misalnya, ketika kerusakan yang ditimbulkan sangat serius dan mempengaruhi beberapa bagian dari kelompok korporasi. Dalam kasus di mana kerusakan yang ditimbulkan sangat serius atau menjalar, FSC dapat menerapkan definisi yang lebih luas mengenai perusahaan mana yang bertanggung jawab. Definisi baru ini melihat siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan yang terlibat, bukan hanya siapa yang memilikinya, sehingga lebih banyak bagian dari kelompok korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban.
- Jika dianggap memenuhi syarat, FSC menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan organisasi tersebut. MoU ini menjadi landasan proses Remedi, dengan rincian kunci tercantum dalam Peta Jalan Pemulihan yang menjelaskan jadwal, peran, dan persyaratan pelaporan.
- Kelompok perusahaan kemudian menyiapkan proses PADIATAPA, mekanisme pengaduan, dan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Untuk pihak masyarakat
Anda dapat mengetahui apakah suatu perusahaan telah memulai Proses Kerangka Kerja Remedi serta tahap mana yang sedang mereka jalani di halaman ini: FSC Kasus Remedi Saat Ini
2. Identifikasi pihak-pihak, kerugian, dan area dampak
- Penilai Independen (IA) melakukan penilaian dasar. Mereka harus memiliki kualifikasi teknis dan terbukti bersifat imparsial. Penilai yang ditunjuk oleh FSC harus disetujui oleh FSC dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan organisasi yang sedang ditinjau.
- Kelompok korporasi atau perusahaan mengidentifikasi area yang terdampak. Pihak Verifikator Pihak Ketiga (TPV) harus memverifikasi area-area tersebut dan memastikan bahwa PADIATAPA dihormati selama proses identifikasi area.
- Penilai Independen mengidentifikasi pemangku hak yang terdampak. TPV kemudian memverifikasi langkah ini dan memastikan bahwa PADIATAPA dihormati selama proses identifikasi.
- Setelah dampak lingkungan dan sosial diidentifikasi melalui pemetaan, keterlibatan komunitas, verifikasi PADIATAPA, dan pengumpulan bukti, maka penilaian dasar telah selesai.
Untuk pihak masyarakat
Anda dapat menghubungi FSC jika Anda yakin bahwa Penilai Independen yang telah dikontrak tidak memenuhi kualifikasi untik melakukan penilaian atau tidak independen.
Untuk pihak masyarakat
Penilai harus mengunjungi kelompok masyarakat Anda secara langsung, serta memberikan informasi tentang Kerangka Kerja Remediasi beserta segala penjelasan terkait yang dibutuhkan. Semua pengambilan keputusan harus dilakukan sesuai dengan adat istiadat masyarakat. Penilai tidak boleh hanya bertemu dengan seorang pemimpin atau perwakilan di wilayah perkotaan.
Jika kelompok masyarakat Anda setuju untuk berpartisipasi dalam penilaian dasar sosial, penilai harus membagikan draf laporan mereka kepada Anda sehingga Anda dapat melakukan revisi sebelum penilaian dasar sosial diselesaikan. Penilai harus menanyakan kepada Anda apa yang Anda anggap sebagai dampak yang prioritas, yang mana hal tersebut akan dicatat bersamaan dengan hasil penilaian dasar dalam Laporan Analisis Dampak.
3. Penentuan tindakan perbaikan dan kesepakatan
- Berdasarkan temuan penilaian dasar yang telah dilakukan, organisasi terkait harus mengembangkan Rencana Perbaikan yang selaras dengan PADIATAPA dan dinegosiasikan serta disetujui oleh pemangku hak yang terdampak, yang mana Rencana Perbaikan ini juga harus disetujui oleh FSC. Tahap negosiasi mungkin memerlukan beberapa putaran negosiasi antara setiap kelompok masyarakat yang terdampak dengan organisasi terkait, yang mana hal ini umumnya berlangsung selama beberapa bulan.
- Sebagai bagian dari proses ini, organisasi harus membentuk Kelompok Dialog Inti yang terdiri dari perwakilan kelompok masyarakat yang terdampak dan akan memberikan saran mengenai proses untuk menyepakati dan melaksanakan tindakan Remedi.
- Pihak Verifikator Pihak Ketiga dari Kerangka Kerja Perbaikan FSC akan terlibat pada beberapa tahap kritis setelah Penilaian Awal (Baseline Assessment) untuk menilai apakah Rencana Perbaikan (Remedy Plan) lengkap, kredibel, dan selaras dengan Kerangka Kerja Perbaikan FSC; mereka memastikan bahwa rencana tersebut proporsional dengan kerugian yang diidentifikasi dalam Penilaian Awal; serta memastikan bahwa rencana tersebut mencerminkan keterlibatan yang berarti dengan pemangku hak yang terdampak, dan bahwa rencana tersebut juga telah diterima oleh pemangku hak tersebut.
- Laporan Verifikasi kemudian diserahkan ke FSC sebelum ada persetujuan. Selama implementasi, verifikator juga dapat diminta untuk memeriksa apakah kegiatan dilaksanakan sesuai kesepakatan, proses PADIATAPA tetap berlaku, dan memberikan laporan interim atau klarifikasi jika rencana diubah.
Bagi pihak masyarakat
Perusahaan akan menghubungi Anda untuk membahas dan menyepakati rencana negosiasi remedi untuk kerugian yang tercantum dalam Penilaian Awal.
Kelompok masyarakat yang terdampak berhak mengakses nasihat ahli dan dukungan berkelanjutan untuk membantu mereka berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam setiap tahap proses ganti rugi. Masyarakat dapat meminta agar bantuan ini disediakan oleh kelompok dan ahli yang mereka percayai.
4. Pelaksanaan tindakan perbaikan
- Organisasi terkait kemudian melaksanakan tindakan perbaikan yang disepakati (misalnya pengembalian lahan, pemulihan, kompensasi), sembari terus berinteraksi dengan pemangku hak. Perkembangan apapun mengenai proses perbaikan harus didokumentasikan dan dibagikan kepada masyarakat sepanjang proses ini.
- Selama implementasi, Verifikator Pihak Ketiga dapat dilibatkan untuk memeriksa apakah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pemulihan, memastikan proses PADIATAPA tetap berlaku, dan bahwa pihak pemangku hak terus terlibat dan mendapatkan perbaruan informasi, serta menyediakan laporan interim atau klarifikasi jika ada penyesuaian pada rencana.
Bagi pihak masyarakat
Penilai Independen harus memberikan Anda salinan Rencana Tindakan Perbaikan, dan seiring berjalannya proses, Anda dapat melihat tahap-tahap yang tela diselesaikan dan tahap-tahap yang memerlukan PADIATAPA dari kelompok masyarakat Anda. Anda harus dapat mengakses informasi ini kapan saja, dan Penilai Independen harus menyediakan cara-cara sederhana untuk mengakses informasi ini.
5. Pencapaian ambang batas implementasi atau ambang batas terkait
Setelah Rencana Pemulihan selesai, Verifikator Pihak Ketiga melakukan verifikasi akhir secara independen untuk menilai apakah semua komitmen telah dipenuhi, memastikan bahwa pemulihan efektif, proporsional, dan diterima oleh masyarakat yang terdampak. Tindakan ini termasuk memeriksa bahwa semua 'kerugian sosial prioritas' telah diatasi, yang merupakan 'ambang batas' untuk asosiasi ulang. Verifikator kemudian menyerahkan Laporan Verifikasi Akhir kepada FSC untuk membantu dalam keputusan tentang asosiasi ulang.
6. Penentuan kelayakan untuk sertifikasi (oleh badan sertifikasi) atau asosiasi (oleh FSC)
- FSC meninjau laporan Verifikator Pihak Ketiga untuk menentukan apakah organisasi tersebut memenuhi syarat untuk re-asosiasi. Jika FSC menyetujui re-asosiasi, organisasi tersebut dapat melanjutkan proses sertifikasi FSC yang dilakukan dengan syarat evaluasi tersendiri oleh badan sertifikasi terakreditasi.
7. Pemenuhan implementasi solusi secara utuh
- Pemenuhan implementasi solusi secara penuh hanya dianggap tuntas setelah semua kewajiban dipenuhi sesuai kepuasan pemangku hak yang terdampak dan FSC. Hal ini termasuk semua dampak sosial non-prioritas yang juga diidentifikasi sebagai bagian dari rencana solusi. Setelah semua ini diselesaikan, hal ini menandai penutupan formal proses solusi.
Catatan tentang implementasi Kerangka Kerja Perbaikan
FSC dan Kerangka Kerja Perbaikan
Forest Peoples Programme telah bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak oleh aktivitas kehutanan di Sumatra dan Kalimantan, Indonesia, selama hampir 20 tahun. Sejak 2022, kami telah memantau secara ketat implementasi Kerangka Kerja Perbaikan FSC, dan kami punya kekhawatiran serius bahwa implementasinya tidak sesuai dengan persyaratan dalam Kerangka Kerja. Meskipun persyaratan PADIATAPA (Persetujuan Bebas, Diinformasikan terdahulu, dan Sukarela) dinyatakan dengan jelas dalam Kerangka Kerja Perbaikan, ada penundaan yang sangat lama dalam menerbitkan panduan rinci tentang pentingnya menjunjung PADIATAPA oleh semua pihak terlibat.
Dua perusahaan perkebunan besar Indonesia sedang menjalani Kerangka Kerja Remediasi untuk mendapatkan kembali keanggotaan FSC. Salah satu perusahaan tersebut adalah Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), yang merupakan bagian dari konglomerat Royal Golden Eagle (RGE). Perjanjian Kerjasama (MoU) APRIL dengan FSC ditangguhkan pada bulan September akibat konflik kekerasan dengan masyarakat adat di salah satu operasi RGE di Sumatra Utara. Perusahaan lainnya adalah Asia Pulp and Paper (APP), yang merupakan bagian dari konglomerat Sinar Mas.
APRIL dan Kerangka Kerja Remediasi
FPP telah bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak oleh APRIL sejak tahun 2007. Sebelum kerangka kerja Remedy Framework diluncurkan, kami bekerja sama dengan beberapa kelompok masyarakat untuk menyoroti perhatian terhadap hak-hak adat yang harus dijunjung tinggi oleh APRIL dalam menerapkan kerangka kerja tersebut.
Apa yang kami amati dalam implementasi Kerangka Kerja Remediasi oleh APRIL sejak saat itu sangat mengkhawatirkan. Langkah-langkah kunci dalam Kerangka Kerja Remediasi diabaikan. PADIATAPA (Persetujuan Bebas, Diinformasikan dahulu, dan Sukarela) tidak dilaksanakan maupun diverifikasi. Ruang lingkup hak adat tidak dijabarkan melalui pemetaan partisipatif. Sementara itu, beberapa kelompok masyarakat masih menjadi sasaran personel keamanan perusahaan dan polisi karena memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Bahkan setelah kami menyoroti kekhawatiran tentang hal-hal ini sepanjang tahun 2024, tidak ada tindakan yang diambil. Sebaliknya, 'Penilai Independen' yang menerapkan pendekatan cacat dalam melakukan Penilaian Dasar Kerusakan Sosial di Sumatra Utara telah dikontrak kembali oleh FSC untuk menilai dampak operasi RGE di Kalimantan.
APP dan Kerangka Kerja Remediasi
Proses penilaian dasar APP ditangguhkan pada Januari 2025 sembari FSC meninjau perusahaan mana yang termasuk dalam kelompok korporasinya. Penangguhan tersebut dicabut pada Juli 2025. APP kini juga mulai memasuki tahap penilaian dasar Kerangka Kerja Remediasi.
FPP telah mendukung komunitas yang terdampak oleh APP sejak tahun 2000-an. Baru-baru ini, kami bekerja sama dengan dua kelompok masyarakat hutan (Sakai dan Melayu) untuk mengklarifikasi bagaimana Kerangka Kerja Remedi seharusnya menangani hak atas tanah mereka. Kami belum melakukan tinjauan lapangan sejak penilaian dasar dimulai.
Kami akan terus memantau proses ini dan mengungkap di bagian mana saja implementasi di lapangan tidak mengikuti proses Kerangka Kerja Remediasi.
Sumber Daya
Di bawah ini Anda akan menemukan sumber daya kunci, garis waktu rinci tentang pekerjaan APRIL terkait Kerangka Kerja, dan surat yang dikirimkan kepada FSC, APRIL, dan APP yang menyoroti temuan kami.
Tantangan dalam Proses Penilaian Dasar Sosial Kerangka Kerja Remediasi FSC: Studi Kasus
Pada November 2024, FPP dan mitra lokal melakukan kunjungan lapangan ke sembilan kelompok masyarakat yang terdampak pelanggaran standar FSC di masa lalu di Sumatra Utara, Riau, dan Kalimantan Timur.
Penelitian ini mengungkap tantangan signifikan dalam penerapan proses Kerangka Kerja Remediasi yang terdiri dari tujuh bagian dalam praktik.
Pelaksanaan Tindakan Perbaikan FSC; Suara dari Komunitas yang Terdampak.
Dalam video berikut, komunitas di Sumatra yang terdampak oleh APRIL memberikan tanggapan mengenai Proses Tindakan Perbaikan FSC.
Informasi lebih lanjut
Mongabay – Harapan dan Kekecewaan saat Indonesia menguji coba Kerangka Kerja Perbaikan FSC