Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) Mengungkapkan Keprihatinan Terkait Ancaman Pertambangan Nikel terhadap Suku O’Hongana Manyawa yang Hidup dalam Isolasi Sukarela
Forest Peoples Programme (FPP) menyambut baik surat resmi yang dikeluarkan oleh Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) tertanggal 19 Januari 2026 dalam rangkaian prosedur Peringatan Dini dan Tindakan Darurat terkait situasi Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, termasuk yang hidup dalam isolasi sukarela, di Halmahera, Maluku Utara, Indonesia.
Dalam suratnya yang dikirimkan kepada Pemerintah Indonesia, CERD mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengajuan rinci dari koalisi masyarakat sipil yang mengklaim bahwa ekspansi penambangan nikel yang disetujui negara dan aktivitas industri terkait telah merambah wilayah O’Hongana Manyawa dan menempatkan mereka yang hidup dalam isolasi sukarela pada risiko bahaya yang tak terpulihkan, termasuk ancaman terhadap kehidupan, kesehatan, dan kelangsungan budaya.
Dalam pengajuan mereka, koalisi yang terdiri dari tujuh belas organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan internasional mendesak CERD untuk bertindak sesuai dengan prosedur peringatan dini dan tindakan daruratnya, serta merekomendasikan agar pemerintah Indonesia melakukan beberapa hal:
- menangguhkan operasi di wilayah yang telah dipetakan dan zona penyangga;
- membekukan pemberian izin usaha pertambangan baru yang mempengaruhi wilayah-wilayah tersebut;
- menerapkan langkah-langkah perlindungan yang dipandu oleh protokol tanpa kontak, bukannya mengerahkan pasukan keamanan;
- dan mengesahkan undang-undang yang mengakui dan melindungi masyarakat yang hidup dalam isolasi sukarela beserta wilayah mereka.
CERD menyatakan bahwa mereka prihatin akan hal ini dan bila tuduhan-tuduhan tersebut terbukti benar, maka inimerupakan pelanggaran terhadap hak-hak yang dilindungi oleh Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD).
Komite menyatakan keprihatinan khusus “terkait dengan laporan tentang tidak adanya pengakuan resmi terhadap O’Hongana Manyawa sebagai Masyarakat Adat [… dan], kurangnya kerangka hukum untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat, terutama terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh proyek pertambangan dan eksplorasi terhadap hak mereka atas kesehatan, lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta hak untuk memiliki, mengembangkan, mengendalikan, dan menggunakan tanah, wilayah, dan sumber daya komunal mereka”.
Sesuai dengan Pasal 9(1) Konvensi, CERD meminta Indonesia untuk menyediakan informasi rinci yang menanggapi tuduhan-tuduhan ini paling lambat 17 April 2026, dan kembali menekankan permintaannya agar Indonesia menyerahkan laporan periodik yang sudah lama tertunda di bawah ICERD.
Setelah mendapat komunikasi resmi dari CERD, koalisi tujuh belas organisasi masyarakat sipil Indonesia dan internasional kembali mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban hak asasi manusianya dengan:
- Segera menghentikan kegiatan di tanah O’Hongana Manyawa yang dapat mengancam kelangsungan hidup fisik dan budaya mereka serta menghalangi pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka;
- Mencabut semua izin yang terkait dengan, dan telah menyebabkan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional atas tanah-tanah O’Hongana Manyawa;
- Mengakui masyarakat O’Hangana Manyawa sebagai masyarakat adat dan memberikan sertifikat kepemilikan atas tanah leluhur O’Hongana Manyawa serta melindunginya dari pelanggaran oleh pihak ketiga, termasuk oleh pejabat negara dan pasukan keamanan;
- Mengadopsi pendekatan pencegahan dalam semua keputusan yang dapat mempengaruhi tanah, sumber daya, mobilitas, atau mata pencaharian O’Hongana Manyawa;
- Menahan diri dari menerbitkan konsesi baru di wilayah O’Hongana Manyawa tanpa persetujuan bebas, sebelumnya, dan terinformasi (PADIATAPA) dari mereka, serta mengakui bahwa masyarakat yang berada dalam isolasi sukarela telah memilih untuk tidak berinteraksi, yang harus dihormati;
- Mendirikan dan menegakkan zona larangan masuk (kawasan perlindungan tak tersentuh) untuk kelompok yang berada dalam isolasi sukarela dan kontak awal, di mana akses oleh pihak luar dan aktivitas ekonomi dilarang, serta zona penyangga di sekitarnya yang melarang masuk atau aktivitas (termasuk pertambangan, penebangan hutan, pengembangan infrastruktur, dan aktivitas industri lainnya) di dalam zona tersebut, dan juga menghormati pola mobilitas O’Hongana Manyawa. Mengadopsi protokol akses yang jelas, sanksi, dan pemantauan independen;
- Menerbitkan undang-undang khusus yang mengakui status hukum dan hak-hak unik masyarakat adat yang berada dalam isolasi sukarela dan kontak awal, berdasarkan metode non-invasif dan prinsip tanpa kontak ; dan
- Menyelidiki tanpa penundaan terhadap pelanggaran ilegal, intimidasi, dan pelanggaran lain di wilayah O’Hongana Manyawa, mengidentifikasi dan menghukum pihak yang bertanggung jawab, mengklarifikasi keadaan, dan melaporkan temuan secara publik.
Seluruh organisasi penandatangan mendesak Indonesia untuk berpartisipasi dengan itikad baik dalam CERD dan mengambil langkah-langkah segera untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diubah pada salah satu suku asli terakhir yang hidup dalam isolasi sukarela di Indonesia.
Organisasi penandatangan:
AMAN; Auriga Nusantara; JATAM; KontraS; ELSAM; PPMAN; TuK Indonesia; WALHI Maluku Utara; Yayasan Ambeau Helewe Ruru; YMKL; Yayasan Pusaka Bentala Rakyat; Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP); Canopée – Forêts Vivantes; Climate Rights International; Forest Peoples Programme; London Mining Network; Survival International.
Información General
- Tipo de recurso:
- Noticias
- Fecha de publicación:
- 26 enero 2026
- Región:
- Indonesia
- Programas:
- Cadenas de suministro y comercio
- Socios:
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN): Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA) Walhi Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) Asia Indigenous Peoples Pact Foundation (AIPP)
