Siaran media: Laporan baru mencatat berbagai pelanggaran HAM di dalam industri minyak sawit Indonesia yang memasok perusahaan-perusahaan terbesar didunia

15 Juni 2021
Nama-nama produsen termasuk Nestlé, PepsiCo, Wilmar dan Unilever serta lembaga keuangan dan investor terkait terus ‘menutup mata’ terhaap pelanggaran HAM dalam rantai pasook minyak sawit, catat laporan baru keluar hari ini [TAUTAN ringkasan dan laporan – lampir laporan ketika kirim kepada wartawan terpilih sebelum tanggal peluncuran].
Laporan yang disusun bersama oleh TuK INDONESIA, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, WALHI, dan Forest Peoples Programme menggarisbawahi masalah sosial dan lingkungan sistemik yang terus mengganggu industri sawit Indonesia dan terkait rantai pasok minyak sawit global.
“Sungguh memalukan bahwa masyarakat adat dan pedesaan selama bertahun-tahun dan bahkan berpuluh-puluh tahun menderita tanpa pemulihan atas kerugian oleh industri sawit, yang berlanjut hingga hari ini,” kata Norman Jiwan, salah satu penulis laporan.
“Laporan kami salah satu yang terbaru dari rangkaian studi independen yang menunjukkan sektor perkebunan Indonesia dan perdagangan minyak sawit global tidak mematuhi standar keberlanjutan industri atau UU yang berlaku,” katanya.
Pelanggaran HAM yang didokumentasikan termasuk perampasan tanah masyarakat tanpa persetujuan, pemindahan paksa, pengingkaran hak lingkungan dasar, kekerasan terhadap masyarakat adat dan komunitas yang tergusur, pelecehan, kriminalisasi dan bahkan korban jiwa bagi mereka yang berusaha mempertahankan tanah dan hutan mereka.
“Perampasan tanah adalah pelanggaran HAM bagi kami,” kata Redatus Musa, kepala Dusun Entapang, Kecamatan Bonti, Kalimantan Barat.
Laporan ini mendokumentasikan dampak HAM dan lingkungan dari sepuluh perkebunan sawit kontroversial di Indonesia, dan melacak hubungan dengan perusahaan hilir dan pemodal yang investasi di dalamnya atau berdagang, mengolah, membuat atau menjual barang-barang konsumen dari minyak sawit mereka. Pelanggaran hak oleh sektor sawit paling sering ditemukan terkait konflik lahan, deforestasi, tata kelola lahan yang lemah, dan kerusakan lingkungan lainnya.
Meskipun perusahaan dan merek makanan dan minuman global terus memasarkan 'label hijau' mereka dan mengaku mendukung uji tuntas dan 'tata kelola lingkungan dan sosial' (ESG), tidak cukup perhatian diberikan untuk menggali dan menangani dampak HAM di dalam kegiatan bisnis dan investasi.
“Tindakan cepat dan berani harus dilakukan guna menegakkan HAM di seluruh kegiatan agribisnis dan rantai nilai,” kata Tom Griffiths, Koordinator Keuangan Bertanggung Jawab di FPP.
“Reformasi tata kelola korporasi dan manajemen rantai pasok untuk memastikan pendekatan terpadu HAM dan uji tuntas lingkungan sangat penting. Saat yang sama, bisnis harus menyusun praktik yang lebih baik untuk memeriksa kepatuhan standar yang telah disepakati,” katanya.
Prosedur keluhan perusahaan ternyata tidak efektif; dan mekanisme akuntabilitas industri yang ada seperti sistem pengaduan RSPO biasanya lamban dan tidak efektif, dan gagal memberikan pemulihan bagi masyarakat yang terkena dampak. Dalam kasus pengaduan masyarakat dan TuK terhadap PT MAS, misalnya, pengaduan yang disampaikan ke RSPO telah mendekam lebih dari 8 tahun.
Kegagalan komitmen dan prakarsa keberlanjutan
Banyak perusahaan hilir yang diselidiki, dan beberapa investor, adalah anggota terkemuka dari Roundtable on Sustainable Palm Oil dan inisiatif keberlanjutan lainnya. Namun, terlepas dari kenyataan bahwa pelanggaran yang terungkap jelas bertentangan dengan standar RSPO, serta kebijakan dan komitmen 'Tidak Deforestation, Tanpa Gambut and Tidak Eksploitasi' (NDPE) perusahaan untuk menerapkan Persyaratan Sosial dari Pendekatan Stok Karbon Tinggi (HCSA), ditemukan bahwa perdagangan dan investasi dengan pemasok berbahaya terus berlanjut.
“Kami kecewa bahwa RSPO, Unilever, Sime Darby, PT Inti Nusa Sejahtera, PT CAPITOL dan PT Mitra Austral Sejahtera gagal memulihkan HAM masyarakat Dayak Hibun di Kerunang dan Entapang,” kata Redatus Musa.
Laporan berpendapat agar akuntabel kepada masyarakat di negara-negara produsen dan mencapai standar rantai pasok yang etis, perusahaan hilir harus memastikan metode ketat untuk menilai bahaya dan risiko HAM ketika mengambil minyak sawit dan komoditas pertanian lainnya.
“Laporan ini menegaskan bahwa pengembalian tanah yang dirampas oleh industri sawit tanpa persetujuan masyarakat adalah prasyarat mutlak menuju reforma agraria sejati, keadilan gender, pemulihan lingkungan, ketangguhan ekonomi dan pemajuan HAM oleh Negara dan para pelaku dunia usaha termasuk sektor keuangan,” ungkap Nur Hidayati, Direktur WALHI Eksekutif Nasional (Friends of the Earth Indonesia).
Masyarakat terkena dampak menuntut akuntabilitas yang lebih besar dari perusahaan global yang berurusan dengan minyak sawit oleh kelompok korporasi hulu dan anak perusahaan perkebunan dan pabrik mereka:
“Kami mendesak para pembeli minyak sawit dari Astra Agro Lestari seperti Unilever, Nestlé, PepsiCo, Cargill dan Wilmar serta pelaku industri hilir lainnya turut berbagi tanggung jawab dan bersama mendukung pengembalian tanah untuk semua masyarakat korban termasuk Orang Rimba di PT SAL,” kata Linda Rosalinda, TuK INDONESIA
Perlunya standar hukum yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian juga ditekankan dalam kesimpulan.
“Sektor minyak sawit erat dengan ketidakadilan masa lalu, pelanggaran hak masyarakat adat dan komunitas serta terus abai pemulihan,” kata Norman Jiwan.
“UU baru tentang perilaku korporasi di negara-negara importir dan produsen harus mematuhi standar uji tuntas yang tinggi. Peraturan yang mengikat diperlukan untuk mewajibkan rantai pasok dan portofolio mereka tidak ternoda oleh kekerasan, perampasan tanah, merusak nafkah dan nihil pemulihan. Tindakan yang lebih utuh oleh perusahaan hilir dan investor untuk melindungi HAM sudah lama tertunda.” tambahnya.
Studi ini berbagi banyak pelajaran dari bukti kasus bagi direksi perusahaan transnasional, kelompok korporasi yang terlibat dalam bisnis minyak sawit dan staf mereka yang bertanggung jawab atas HAM dan perlindungan lingkungan.
Rekomendasi rinci yang disajikan mendesak korporasi pelaku meningkatkan uji tuntas, dan pembuat kebijakan publik dan legislator di negara konsumen dan produsen menerapkan aturan wajib tentang perilaku korporasi dan komoditas 'risiko hutan' – aturan ini harus nyata membuat perusahaan bertanggung gugat terhadap standar internasional.
“Saat ini, penting juga bahwa bukti pelanggaran rantai pasok dan penyebabnya ditindaklanjuti oleh para pembuat UU menyusun aturan kendali wajib untuk bisnis dan pedagang di UE, Inggris, AS, dan di tempat lain,” kata Griffiths.
“Perangkat hukum harus memiliki kewajiban untuk mensyaratkan perhatian HAM dan dampak lingkungan, serta ketentuan untuk penegakan dan akuntabilitas yang kuat. Tanpa komponen-komponen penting ini peraturan hukum tidak akan efektif,” katanya.
--SELESAI--
Overview
- Resource Type:
- Press Releases
- Publication date:
- 15 June 2021
- Region:
- Indonesia
- Programmes:
- Supply Chains and Trade Law and Policy Reform Global Finance
- Partners:
- Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA)