Skip to content

Mekanisme pengaduan non-yudisial (rekonsiliasi) sebagai salah satu jalan penyelesaian - peluang yang tidak terpenuhi

IFC CAO Amar Inamdar hears testimony from Wilmar impacted communities in Sambas district West Kalimantan

Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, pelanggaran hak asasi manusia menimbulkan hak atas penyelesaian. Mekanisme pengaduan non-yudisial (rekonsiliasi) memberikan kesempatan bagi mereka yang mencari penyelesaian setelah menghadapi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan.

Sayangnya, meskipun prosedur penyelesaian telah mengalami perkembangan besar di atas kertas, banyak yang gagal untuk memenuhi praktik terbaik. Dalam 25 tahun terakhir, Forest Peoples Programme (FPP) dan organisasi mitra kami telah mendukung masyarakat adat dan komunitas lokal untuk mendapatkan ganti rugi melalui sejumlah prosedur nonyudisial ini. Pengarahan ini menilai mekanisme-mekanisme ini berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Prinsip Pemandu PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia baik di atas kertas, maupun sesuai pengalaman FPP dan mitranya. Hasil analisis-analisis ini menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan ini memiliki banyak kelemahan dalam cara penanganan pengaduan dan semuanya berjuang keras memberikan penyelesaian yang efektif kepada masyarakat. Untuk memenuhi potensinya, mekanisme pengaduan harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan kepatuhannya terhadap UNGP baik di atas kertas maupun dalam realitas.

Overview

Resource Type:
Briefing Papers
Publication date:
27 November 2020

Show cookie settings