Skip to content

Dampak Uni Eropa terhadap hak-hak masyarakat hutan: apa yang diharapkan dari legislasi uji tuntas?

Translations available: Spanish French English
48885323627_dc90506759_c.jpg

Saat Uni Eropa terus mengembangkan legislasi uji tuntas perusahaan wajib untuk menempatkan serangkaian kewajiban hukum yang berbeda pada perusahaan, beberapa negara anggota UE menghalangi dimasukkannya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Tahun lalu, Komisi Eropa menyusun dua proposal legislatif yang dimaksudkan untuk mengatasi dampak lingkungan dan hak asasi manusia yang ditimbulkan perusahaan dalam rantai nilai UE. Pada tanggal 6 Desember 2022, sebuah kesepakatan akhirnya tercapai mengenai regulasi UE tentang produk bebas deforestasi, setelah perundingan yang berjalan sengit antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan UE. Undang-undang lainnya, arahan UE tentang uji tuntas keberlanjutan perusahaan, saat ini tengah diteliti oleh parlemen dan dewan, dan adopsi akhir diharapkan dilakukan akhir tahun 2023. Selagi banyak masyarakat hutan menaruh harapan besar atas kedua undang-undang tersebut, beberapa Pemerintah UE telah menghalangi setiap upaya untuk menempatkan kewajiban hukum pada perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Regulasi UE tentang produk bebas deforestasi:

Dirancang sebagai pelarangan produk untuk mengurangi dampak konsumsi UE terhadap deforestasi dan degradasi hutan, regulasi tersebut mewajibkan perusahaan untuk melakukan uji tuntas guna memastikan komoditas-komoditas tertentu (kedelai, kakao, kopi, kelapa sawit, kayu, ternak, dan karet) tidak terkait dengan deforestasi, degradasi hutan atau pelanggaran hukum negara asal produksi sebelum dibawa ke pasar UE.

Proposal asli yang disusun oleh Komisi tidak mewajibkan perusahaan untuk menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang dilindungi oleh hukum internasional. Dalam tinjauannya terhadap proposal yang diusulkan, Parlemen Eropa berusaha untuk memperbaiki isinya, termasuk kewajiban eksplisit bagi perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk hak tenurial adat dan hak atas persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC). Sayangnya, dalam perundingan akhir, beberapa negara anggota UE serta Komisi Eropa bersikeras menghapus sebagian besar persyaratan yang diusulkan bagi perusahaan untuk memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat hutan dalam produksi komoditas berisiko deforestasi.

Swedia, Finlandia, dan Prancis sangat aktif dalam menghalangi pencantuman hak-hak ini. Kementerian bidang perusahaan dan inovasi Swedia mengirimkan komentar tertulis kepada dewan Uni Eropa, mencoba untuk melemahkan rujukan ke FPIC dalam regulasi tersebut dengan membuat klaim yang tidak tepat mengenai interpretasi hukum FPIC dalam hukum internasional. Mereka berusaha untuk menghindari kewajiban yang dapat ditegakkan untuk menghormati hak atas FPIC. Prancis di sisi lain, menentang penyebutan masyarakat adat sebagai "masyarakat", dan menentang pengakuan atas hak-hak kolektif. Ini mungkin karena Prancis tidak mengakui hak kolektif apa pun untuk masyarakat adatnya sendiri, mengklaim bahwa hal itu tidak sejalan dengan konstitusi Prancis dan prinsipnya tentang “ketidakterpisahan rakyat Prancis”.

Komisi Eropa menolak dimasukkannya persyaratan tentang hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal karena mereka mengklaim, yang ternyata tidak benar (lihat di bawah), bahwa arahan UE (masih belum tuntas) tentang uji tuntas keberlanjutan perusahaan secara efisien akan melindungi hak-hak ini dalam rantai pasok global .

Pada hari Selasa tanggal 6 Desember, selama putaran akhir perundingan antara lembaga-lembaga Uni Eropa, sebagian besar ketentuan yang diajukan oleh Parlemen Eropa yang berupaya memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal dicoret dari isi regulasi tersebut. Kewajiban perusahaan untuk memastikan penghormatan terhadap norma dan standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional telah dihilangkan. Sekarang, perusahaan hanya perlu memastikan penghormatan terhadap hak-hak tertentu yang merupakan bagian dari undang-undang yang berlaku di negara asal produksi (yaitu, menurut hukum nasional). Meskipun persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan secara eksplisit merupakan bagian dari definisi ini, hal ini hanya akan berlaku sejauh perlindungan yang diberikan oleh undang-undang nasional (walaupun mungkin termasuk melalui penerapan langsung hukum internasional di mana konstitusi nasional mengizinkannya). 

Ketentuan-ketentuan lain yang ditambahkan oleh Parlemen Eropa, terutama yang mewajibkan perusahaan untuk mengumpulkan dan mengungkapkan informasi tentang adanya klaim dan sengketa tanah serta pandangan masyarakat adat dan komunitas lokal yang terkena dampak produksi komoditas, telah dihapus.

Meskipun demikian, masih ada beberapa persyaratan yang berguna dalam isi regulasi versi akhir. Apabila ada undang-undang nasional tentang hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, tetapi tidak diterapkan dengan baik, regulasi UE tersebut dapat mendukung penghormatan terhadap undang-undang ini. Perusahaan juga akan diminta untuk melakukan penilaian risiko sebagai bagian dari uji tuntas mereka, dan dalam menilai risiko ketidakpatuhan, mereka perlu mempertimbangkan berbagai kriteria termasuk keberadaan masyarakat adat, keberadaan klaim penggunaan atau kepemilikan tanah yang telah didaftarkan oleh masyarakat adat atas daerah produksi, konsultasi dengan masyarakat adat sebelum produksi dimulai, serta keprihatinan-keprihatinan umum tentang kurangnya penegakan hukum, pelanggaran hak asasi manusia internasional dan adanya konflik. Namun, persyaratan-persyaratan ini hanya berlaku untuk masyarakat adat dan tidak berlaku untuk jenis masyarakat lain yang memiliki hak kolektif adat yang mungkin bukan masyarakat adat.

Adopsi akhir dari regulasi ini diharapkan dilakukan di musim semi tahun ini, dan 18 bulan kemudian, sekitar akhir tahun 2024, penerapannya akan dimulai, dan perusahaan akan diminta untuk mematuhi kewajiban baru mereka.

Arahan UE tentang uji tuntas keberlanjutan perusahaan:

Berbeda dengan regulasi deforestasi ini, yang berfokus pada komoditas tertentu (kedelai, kakao, kopi, kelapa sawit, kayu, ternak, dan karet), arahan uji tuntas keberlanjutan perusahaan dimaksudkan untuk mencakup uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan dalam kaitannya dengan setiap kegiatan perusahaan, apapun sektornya. Arahan ini mengusulkan untuk menempatkan kewajiban pada perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengatasi dampak buruk hak asasi manusia dan lingkungan dalam rantai nilai mereka.

Proposal asli dari Komisi Eropa mencakup, dalam salah satu lampiran, daftar hak asasi manusia yang sangat penting atau relevan yang harus dipertimbangkan perusahaan (dan di saat yang sama membuka kemungkinan bahwa perusahaan juga harus mempertimbangkan beberapa hak lainnya). Daftar dalam proposal asli meliputi hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, tempati atau sebaliknya mereka gunakan atau dapatkan. Daftar ini juga secara khusus mencantumkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) sebagai instrumen internasional yang berisi hak-hak tambahan untuk dipertimbangkan perusahaan.

Namun, sebelum diadopsi, baik Parlemen Uni Eropa maupun Dewan Uni Eropa juga harus menyepakati isinya. Dewan Uni Eropa mengadopsi pendekatan umumnya – yang secara efektif adalah posisi negosiasi yang dimilikinya – mengenai arahan tersebut pada bulan November 2022. Dalam pendekatannya, Dewan menghapus penyertaan khusus hak masyarakat adat atas tanah serta rujukan umum ke UNDRIP. Oleh karena itu, jelas bahwa Dewan di dalam perundingan akan berusaha untuk menghapus semua perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam instrumen ini. Jerman disebut-sebut sebagai aktor utama di balik penghapusan ini, tetapi kemungkinan besar Prancis, Swedia, dan Finlandia juga terus menghalangi perlindungan hak-hak tersebut.

Sebaliknya, baik Komisi Eropa maupun Parlemen Eropa mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam Arahan tersebut. Parlemen saat ini sedang menyusun amandemen yang akan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, untuk memasukkan hak-hak khusus atas FPIC dan penentuan nasib sendiri sebagai hak yang dilindungi, menambahkan Konvensi ILO No. 169 sebagai instrumen internasional yang relevan, dan menambahkan persyaratan untuk menghormati hak-hak adat dan khususnya FPIC sebagai bagian dari konsultasi perusahaan dengan pemangku kepentingan yang terdampak. Mengingat posisi terhadap Arahan yang berbeda ini, bulan-bulan mendatang akan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat hutan tidak akan ditinggalkan atau diabaikan lagi.

Namun, selain dari hal di atas, proposal tersebut masih memiliki kelemahan lain bagi masyarakat hutan. Misalnya, perusahaan hanya diwajibkan untuk mengatasi dampak-dampak dari kegiatan mereka sendiri, dari anak perusahaan mereka dan dari “mitra bisnis yang sudah mapan”. Namun, definisi “hubungan bisnis yang sudah mapan” ini mungkin akan menimbulkan masalah besar bagi masyarakat hutan. Hal ini karena pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa masyarakat adat dan komunitas lokal dalam rantai pasok pertanian dan ekstraktif seringkali terjadi jauh di hulu rantai pasok. Selain itu, di banyak rantai pasok ini, perusahaan beroperasi melalui kontrak jangka pendek, terus-menerus berganti pemasok di lapangan, atau membeli di pasar spot (pasar untuk pembelian atau penjualan instrumen keuangan, komoditas, atau aset lain dengan pembayaran tunai dan langsung). Ada risiko besar bahwa skenario ini – di mana kerugian langsung terhadap masyarakat adat dan masyarakat hutan disebabkan oleh pemasok yang jauh dari perusahaan UE dan tidak harus melalui hubungan pasokan yang stabil – seringkali berada di luar definisi hubungan bisnis yang mapan, yang artinya perusahaan tidak akan diminta untuk menilai atau mengatasi dampak-dampak ini. Mengingat keterbatasan regulasi deforestasi ini bagi masyarakat adat, jika hal-hal ini dan masalah-masalah lainnya tidak ditangani dalam Arahan tersebut, ada kemungkinan nyata bahwa kedua undang-undang utama dari legislasi uji tuntas yang diadopsi oleh UE ini dapat secara substansial menghilangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat hutan.

Untuk rincian lebih lanjut tentang proposal CSDD Komisi Eropa dan analisis FPP tentang kekuatan dan kelemahannya untuk hak-hak masyarakat adat dan hak komunitas lokal, lihat pengarahan tahun 2022 kami di sini.

Show cookie settings