Konvensi Warisan Dunia dan Masyarakat Adat
Pengalaman masyarakat adat akan penetapan tanah dan sumber daya mereka sebagai Situs Warisan Dunia, di bawah Konvensi Warisan Dunia tahun 1972, berbeda-beda di banyak tempat. Dalam beberapa kasus Konvensi ini telah menjadi alat yang digunakan masyarakat adat dalam melindungi tanah mereka – salah satu kasus yang menonjol adalah kasus masyarakat Mirarr di Kakadu, Australia, yang menggunakan Konvensi Warisan Dunia untuk menghentikan penambangan Uranium di tanah mereka. Namun, teramat sering proses Konvensi Warisan Dunia, dan Komite yang mengawasi pelaksanaannya, jauh dari realita kehidupan masyarakat adat di tanah terkait. Dengan kurangnya keterlibatan masyarakat adat, kurangnya partisipasi penuh mereka dan kurangnya prosedur perundingan dan pencapaian persetujuan yang komprehensif, penetapan ini seringkali menghasilkan pelanggaran hak-hak masyarakat adat, seperti yang tercantum dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Dalam rangka memeriksa pengalaman-pengalaman ini lebih dekat lagi dan menjabarkan pelajaran-pelajaran yang perlu dipelajari oleh Negara, Komite Warisan Dunia dan lainnya, Forest Peoples Programme dan Kelompok Kerja Internasional tentang Masalah-Masalah Adat (International Work Group on Indigenous Affairs/IWGIA) menyusun sebuah buku yang merinci pengalaman-pengalaman masyarakat adat dengan Konvensi ini. Upaya ini mengikuti upaya-upaya internasional lainnya yang telah dilaksanakan dan ditujukan untuk menyoroti keperluan yang mendesak akan reformasi dalam proses-proses kerja Konvensi Warisan Dunia, termasuk Gerakan IUCN mengenai Konvensi Warisan Dunia dan Pelaksanaan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (IUCN Motion on the World Heritage Convention and the Implementation of the UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) (lihat artikel 6 dari E-Newsletter ini untuk informasi lebih lanjut tentang Gerakan ini) serta Pernyataan Bersama (Joint Statements) sebelumnya yang ditujukan kepada Forum Permanen PBB tentang Isu-Isu Adat (UN Permanent Forum on Indigenous Issues) di tahun 2011 dan 2012.Di bulan September, Lokakarya Pakar Internasional tentang Konvensi Warisan Dunia dan Masyarakat Adat diselenggarakan melalui sebuah upaya kolaboratif dari Lembaga Pemerintah Denmark untuk Kebudayaan (Danish Agency for Culture), Pemerintah Greenland dan Kelompok Kerja Internasional untuk Masalah-Masalah Adat (International Work Group for Indigenous Affairs/IWGIA). Lokakarya ini berlangsung di Copenhagen, Denmark, tanggal 20-21 September 2012, sebagai bagian dari Perayaan Ulang Tahun Ke-40 Konvensi Warisan Dunia,, yang dirayakan oleh UNESCO dengan mengambil tema “Warisan Dunia dan Pembangunan Berkelanjutan: Peran Masyarakat Lokal”.Lokakarya Pakar Internasional ini dihadiri oleh pakar-pakar dan perwakilan Adat dari seluruh benua, pakar hak asasi manusia, perwakilan mekanisme PBB tentang Masyarakat Adat [termasuk Forum Permanen tentang Isu-Isu Adat dan Mekanisme Pakar tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples)], perwakilan dari UNESCO, IUCN dan Dewan Monumen dan Situs Internasional (International Council on Monuments and Sites/ICOMOS) serta beberapa perwakilan pemerintahan. Para pakar dan perwakilan Adat, dan pakar hak asasi manusia lainnya menyajikan pengalaman masyarakat adat dari sekitar 20 Situs Warisan Dunia, termasuk situs-situs yang telah resmi ditetapkan, situs yang dalam proses nominasi dan lokasi-lokasi yang ada dalam daftar sementara.‘Seruan Untuk Aksi” yang dihasilkan dari Lokakarya ini menyoroti perlunya dilakukan tinjauan ulang dan adaptasi terhadap Panduan Operasional Konvensi – dengan partisipasi penuh masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa praktek-praktek kerja yang ada dapat diubah untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak adat tidak berlanjut. Seruan ini juga menyoroti perlunya memperhitungkan pertimbangan-pertimbangan hak asasi manusia, tidak hanya oleh Komite Warisan Dunia dan Negara-Negara Penandatangan Konvensi Warisan Dunia, tapi juga dalam kerja badan-badan penasehat utama Konvensi, IUCN dan ICOMOS.Informasi lebih lanjut: • Konvensi Warisan Dunia dan Pelaksanaan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat: http://tinyurl.com/9dkvox4• Pernyataan Bersama sebelumnya yang ditujukan kepada Forum Permanen PBB tentang Isu-Isu Adat (UN Permanent Forum on Indigenous Issues): http://www.forestpeoples.org/topics/world-heritage-convention/publication/2012/joint-statement-iposngos-unpfii-continuous-violati • Laporan CEFAID pada konsultasi di Kamerun untuk nominasi World Heritage Site dari la Tri-National de Sangha (TNS) kawasan lindung: http://www.forestpeoples.org/topics/environmental-governance/news/2012/04/report-cefaid-consultations-cameroon-world-heritage-sit
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 15 October 2012
- Programmes:
- Conservation and human rights
- Partners:
- Centre pour l'Education, la Formation et L'Appui aux Initiatives de Developpement au Cameroun (CEFAID)