Skip to content

Menghabisi hutan di Jantung Borneo: kasus memilukan Long Isun

Pada akhir abad 19, sebuah kelompok besar Dayak Bahau menetap di sungai Meraseh, anak sungai Mahakam Atas di Kalimantan Timur, Indonesia. Selama satu abad, mereka tinggal dengan damai di Long Isun sampai tahun 1980-an ketika pemerintah memindahkan mereka ke tepi sungai Mahakam. Tahun-tahun berikutnya membawa banyak kesusahan bagi komunitas-komunitas yang tinggal di jantung pulau Kalimantan ini.

Di Long Isun, hubungan unik masyarakat Dayak dengan tanah terus terkikis oleh usaha skala besar. Bagi warga masyarakat, tanah memiliki makna spiritual dan budaya yang dalam. Wilayah mereka terbagi menjadi 13 area berbeda termasuk area untuk mengumpulkan rotan (bahan baku untuk kerajinan mereka), area untuk perkuburan dan sebuah area bernama Tannaq Peraaq (kawasan konservasi).

Konservasi menyatu dalam budaya Dayak. Kelangsungan hidup hutan sangat penting bagi kelangsungan generasi masa depan masyarakat Dayak. "Meskipun kita manusia bisa melahirkan, tanah tidak bisa, jika kami menebangi hutan, apa yang tersisa untuk anak cucu kami" jerit Inui Yeq, pemimpin spiritual Long Isun, "Masyarakat Dayak tidak dapat dipisahkan dari hutan, hidup kami dihabiskan di hutan: Tanpa hutan, kami kehilangan identitas kami."

Masyarakat Dayak tidak hanya bergantung pada tanah mereka untuk sumber penghidupan mereka sendiri tapi juga untuk sumber obat, makanan dan praktik budaya mereka. Ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang lebih mungkin melindungi dan melestarikan hutan ini? Komunitas yang memiliki kepentingan pribadi untuk menjaganya demi kelangsungan hidup mereka sendiri dan generasi mendatang, atau pejabat pemerintah dan industri korup yang melihat hutan hanya dari sudut pandang uang dan tidak memiliki hubungan mendalam dengan tanah ini?

Pada tahun 2007, organisasi konservasi internasional WWF mengumumkan program internasional untuk melestarikan 'Jantung Borneo'. Tujuan dari inisiatif tersebut, yang secara resmi didukung oleh pemerintah Brunei, Malaysia dan Indonesia, adalah untuk "melestarikan keanekaragaman hayati Jantung Borneo untuk kepentingan orang-orang yang bergantung padanya". Mendorong perusahaan untuk melakukan pembalakan yang bertanggung jawab disajikan sebagai bagian inti dari program ini, dengan sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) yang memberikan label persetujuan untuk pengelolaan hutan lestari.

Pada tahun 2008, FSC mensertifikasi PT Kemakmuran Berkah Timbers (PT KBT), yang mendapatkan konsesi seluas 82.000 hektar yang tumpang tindih dengan wilayah enam komunitas Dayak yang berbeda, termasuk komunitas Long Isun. Tidak lama kemudian ketegangan mulai muncul. Perusahaan pertama kali menghadapi keberatan dari komunitas Dayak Bahau di Long Tuyoq di mana perselisihan masih terus berlanjut, yang berkaitan dengan ekstraksi kayu dari Tanaaq Peraaq (kawasan konservasi) mereka yang berharga.

Dua tahun kemudian, pada tahun 2014, PT KBT memulai operasinya di atas lahan adat Long Isun seluas 2.000 hektar. Efek dari aktivitas ini segera terjadi.

"Tindakan KBT berarti kami tidak lagi bisa menemukan hewan untuk diburu karena mereka takut dengan suara yang ditimbulkan kendaraan KBT, kami tidak bisa memancing karena sungai telah tercemar bahan kimia dan kami tidak bisa menemukan kayu ulin atau gaharu karena perusahaan telah mengambil semuanya," kata Hufat Biseh, kepala pemburu Long Isun.

Masalahnya memburuk dengan amat cepat. Ketika perwakilan desa berusaha melakukan dialog dengan perusahaan, mereka disambut dengan tindakan represif polisi. Seorang warga, Teodorus Tekwan, ditangkap dan dipenjara tanpa surat penahanan selama 109 hari.

Ketika mengingat kembali saat-saat ia berada di dalam tahanan, Tekwan menyatakan "pada akhirnya sepertinya polisi dan KBT bekerja sama, mereka ingin menukar kebebasan saya dengan wilayah kami".

Untungnya, tekad dan keteguhan hati seluruh masyarakat tidak dipatahkan oleh kejadian ini, dan masyarakat, didukung oleh kerja keras dari koalisi 13 LSM dari Kalimantan Timur, melakukan kampanye media bersama untuk mendukung Long Isun, dan akhirnya membujuk pihak berwenang untuk membebaskan Tekwan.

Sejak PT KBT mulai memanen kayu di wilayah Long Isun, mereka sama sekali tidak meminta persetujuan masyarakat untuk melakukan operasi mereka meskipun masyarakat menyatakan berulang kali sejak tahun 2012 bahwa mereka tidak menginginkan ada perusahaan beroperasi di tanah mereka. Terlepas dari pesan yang jelas dari masyarakat ini, lembaga sertifikasi 'independen' (Rainforest Alliance) dan auditornya (yang perannya adalah mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan) sama sekali tidak mempedulikan keprihatinan masyarakat dan dua kali memperbarui sertifikat PT KBT pada tahun 2015 dan 2016.

Ini memicu FPP untuk bermitra dengan organisasi perempuan Dayak setempat, yaitu Perkumpulan Nurani Perempuan, dan mengajukan pengaduan resmi dan memaksa FSC untuk menyelidiki masalah tersebut.

Yang mengecewakan, apa yang terjadi dalam enam bulan sejak FSC membuka kasus tersebut adalah sesuatu  yang konyol. Rainforest Alliance ternyata tidak melakukan penyelidikan yang benar atas klaim kami. Auditor tiba di komunitas didampingi staf PT KBT, aparat kecamatan dan brigade mobil. Tidak ada konsultasi masyarakat dan sebaliknya beberapa warga masyarakat yang diwawancarai mengalami intimidasi.

Ada beberapa hal positif yang dapat diambil dari laporan akhir yang disampaikan oleh Rainforest Alliance pada bulan Juni yang berujung pada penghentian sertifikasi FSC PT KBT. Namun, temuan-temuan tersebut tidak mengakui fakta bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak adat masyarakat. Hantaman lain kemudian datang, FSC menyatakan hasil ini sebagai alasan untuk menghentikan kasus tersebut dan tidak memberikan kompensasi atas hilangnya lahan seluas 2.000 hektar milik masyarakat Dayak kepada perusahaan tersebut.

Pengalaman Long Isun telah menunjukkan kelemahan-kelemahan utama dalam mengandalkan skema sertifikasi untuk melindungi hak masyarakat adat.

Bagaimana bisa diharapkan Lembaga Sertifikasi menilai kinerjanya sendiri secara mandiri? Tanpa tindakan perbaikan yang diberikan oleh FSC kepada masyarakat untuk mengganti kerusakan pada lahan mereka dan pada ekosistem tempat mereka menggantungkan kehidupan mereka, FPP dan masyarakat sendiri dibiarkan bertanya-tanya di mana keadilan dapat ditemukan di tengah skandal tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas untuk melindungi hutan Borneo, harapan untuk perlindungan di masa depan bahkan lebih suram lagi. Jika ini adalah cara bagaimana lembaga lingkungan hidup, skema sertifikasi multipihak dan pemerintah memandang konservasi, maka tidak akan lama lagi Indonesia akan kehilangan hutannya di Jantung Borneo, dan dalam proses tersebut menghancurkan cara hidup mereka yang dapat melindungi tanah mereka

Overview

Resource Type:
News
Publication date:
14 November 2017
Region:
Indonesia
Programmes:
Conservation and human rights

Show cookie settings