Skip to content

Proyek Karbon Bank Dunia Terus Mengabaikan Hak Masyarakat Adat di Indonesia

Translations available: English
woman speaking in a meeting

Pada tanggal 1 April, Panel Inspeksi Bank Dunia memutuskan untuk tidak melakukan investigasi terhadap komplain formal yang diajukan oleh masyarakat adat Long Isun di Kalimantan Timur. Pengaduan tersebut terkait dengan Proyek Pengurangan Emisi Karbon yang didanai Bank Dunia yang beroperasi di wilayah adat mereka. Bagi komunitas Long Isun, keputusan ini merupakan kemunduran besar dalam perjuangan panjang mereka untuk melindungi hutan dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Komplain dari komunitas Long Isun tidak muncul secara tiba-tiba. Sejak proyek ini dimulai pada tahun 2019, komunitas secara konsisten menolak memberikan persetujuan. Mereka merasa khawatir karena proyek tetap berjalan meskipun konflik batas wilayah yang sudah lama terjadi belum terselesaikan, dan status mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) belum diakui secara resmi. Komunitas mendokumentasikan berbagai persoalan terkait kegagalan dalam penerapan PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan), pembagian manfaat yang diskriminatif, serta tetap dimasukkannya hutan mereka dalam perhitungan emisi meskipun mereka menyatakan penolakan. Alih-alih adanya keterlibatan yang bermakna, komunitas melaporkan mengalami proses konsultasi yang tidak sah, tekanan untuk berpartisipasi dalam proyek, dan terus dikecualikan dari pengambilan keputusan. Permasalahan ini pada akhirnya mendorong diajukannya pengaduan kepada Panel Inspeksi.

Meskipun memenuhi kriteria kelayakan (eligibility criteria), Panel menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memerlukan investigasi lebih lanjut. Bagi Long Isun, keputusan ini bukan sekadar hasil prosedural, tetapi merupakan bagian dari pola keputusan yang lebih luas yang gagal untuk sepenuhnya mengakui hak-hak Masyarakat Adat dalam inisiatif karbon skala besar.

Proyek yang Mencatut Hutan Mereka, Namun Mengabaikan Persetujuan Mereka

Meskipun Long Isun memilih untuk tidak berpartisipasi dalam proyek karbon tersebut, hutan adat mereka tetap dimasukkan dalam perhitungan emisi proyek. Dalam praktiknya, hal ini berarti wilayah mereka berkontribusi terhadap manfaat iklim yang diakui oleh proyek, sementara komunitasnya sendiri tetap dikecualikan dari pengambilan keputusan dan pembagian manfaat.

Hal ini tidak dapat dianggap sebagai opt-out yang sesungguhnya. Ini merupakan bentuk inklusi yang dipaksakan. PADIATAPA yang seharusnya dijamin oleh kebijakan perlindungan Bank Dunia dimaksudkan untuk memastikan bahwa komunitas masyarakat adat dapat menentukan apakah proyek yang mempengaruhi wilayah mereka akan dilanjutkan atau tidak. Ketika hutan mereka tetap menjadi bagian dari sistem perhitungan karbon meskipun mereka menolak untuk berpartisipasi, makna persetujuan menjadi dilemahkan.

Kerugian yang Terjadi Tidak Hanya Soal Manfaat Proyek

Dalam laporan kelayakannya (eligibility report), Panel sebagian besar memperlakukan pengaduan tersebut sebagai persoalan yang berkaitan dengan pengaturan pembagian manfaat. Panel menganggap konflik lahan dan keterlambatan pengakuan MHA sebagai kondisi yang telah ada sebelumnya dan berada di luar cakupan Proyek. Cara pandang ini menunjukkan pandangan seakan Proyek ini diimplementasikan dalam ruang hampa yang lepas dari konteks sejarah yang ada dan mengabaikan fakta bahwa Proyek justru memperparah keadaan. Dengan beroperasi di wilayah yang masih bersengketa tanpa menyelesaikan status kepemilikan lahan, serta memberikan nilai finansial pada tanah yang dipersengketakan, proyek ini berisiko memperkuat kendali negara dan pemegang konsesi, sementara Masyarakat Adat dibiarkan tanpa perlindungan. Pada saat yang sama, Proyek itu sendiri mencakup upaya untuk mendukung pengakuan MHA. Kegagalannya dalam melaksanakan komponen ini secara langsung berkontribusi terhadap pengucilan komunitas. Tanpa pengakuan tersebut, komunitas seperti Long Isun menghadapi klaim yang saling tumpang tindih, pembatasan penggunaan lahan, dan keterbatasan kemampuan untuk melindungi hutan mereka.

Keputusan yang Membatasi Akses terhadap Akuntabilitas

Keputusan Panel Inspeksi ini memicu kekhawatiran yang lebih luas mengenai akses terhadap keadilan. Sebenarnya, kasus ini telah memenuhi semua kriteria kelayakan untuk investigasi. Namun, keputusan tidak menginvestigasi dari Panel Inspeksi sangat bergantung pada jaminan sepihak dari manajemen Bank Dunia bahwa masalah telah ditangani, tanpa adanya verifikasi independen. Seharusnya, penilaian semacam itu dilakukan pada tahap investigasi, bukan pada tahap penentuan kelayakan. Dengan menggunakan kewenangan tambahan di luar kriteria teknis, Panel seolah-olah menaikkan standar (ambang batas) bagi masyarakat untuk mendapatkan investigasi dan pemulihan. Hal ini membatasi kemampuan komunitas terdampak untuk mencapai forum penyelesaian yang bermakna, bahkan ketika mereka hanya ingin melakukan dialog.

Keputusan ini juga berisiko membuat masyarakat enggan terlibat dalam proses penyelesaian masalah sejak dini. Long Isun awalnya mencoba menyampaikan keluhan melalui saluran pengaduan resmi Bank Dunia. Namun, menggunakan upaya baik warga tersebut sebagai alasan untuk menolak investigasi justru merusak peran mekanisme akuntabilitas independen yang seharusnya saling melengkapi.

Implikasi bagi Proyek Karbon di Masa Depan

Proyek Pengurangan Emisi di Kalimantan Timur ini adalah bagian dari gelombang besar inisiatif karbon yurisdiksional yang sedang dikembangkan di seluruh Indonesia dan wilayah sekitarnya. Banyak dari proyek ini beroperasi di area di mana hak atas tanah adat belum terselesaikan. Dengan menolak melakukan investigasi terhadap kasus yang mengangkat pertanyaan mengenai persetujuan, kepastian penguasaan lahan, dan pembagian manfaat, keputusan ini berisiko menciptakan preseden bahwa kekhawatiran serupa tidak akan memperoleh pemeriksaan independen. Pada saat Masyarakat Adat memainkan peran penting dalam melindungi hutan, keputusan seperti ini berisiko melemahkan posisi mereka dalam mempertahankan wilayah mereka dari proyek-proyek yang direpresentasikan sebagai solusi iklim, tetapi dilaksanakan dengan cara yang mengabaikan hak Masyarakat Adat dan berisiko menjadi inisiatif greenwashing.

Komunitas Long Isun mendesak Bank Dunia untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungannya dilaksanakan sepenuhnya sebelum melanjutkan proyek apa pun tanpa adanya persetujuan, kejelasan status penguasaan lahan, dan pengakuan resmi Masyarakat Adat. Kasus ini juga menegaskan pentingnya perhatian berkelanjutan dari organisasi Masyarakat Adat, aliansi masyarakat sipil, dan jaringan keadilan lingkungan. Penguatan pengawasan dan solidaritas di antara jaringan-jaringan ini akan sangat penting untuk memastikan bahwa inisiatif Bank Dunia menghormati hak masyarakat adat yang selama ini melindungi hutan-hutan tersebut.

Narahubung : 

Martha Doq, Perkumpulan Nurani Perempuan (+62 811-5861-244)
Ignasius Hanyang, Perkumpulan Nurani Perempuan (+62 852-3231-0715)
Julio Castor Achmadi, Accountability Counsel ([email protected]
Angus MacInnes, Forest Peoples Programme ([email protected])


Overview

Resource Type:
News
Publication date:
30 April 2026
Region:
Indonesia
Programmes:
Climate and Forest Policy and Finance
Partners:
Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP)

Show cookie settings