Resolusi Maninjau
Resolusi Maninjau28 Januari 2016
Wilmar, “Kami butuh tindakan bukan ikrar”
Perusahaan perdagangan minyak sawit terbesar dunia, Wilmar International Ltd. (F34.SI / WLIL.SI), berikrar untuk menjalankan kebijakan ‘Nol Eksploitasi’ atau ‘Zero Exploitation’ di seluruh rantai pasoknya seiring dengan komitmennya untuk ‘Nol Deforestasi’. Sebagai NGO dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendukung hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal -baik di Indonesia maupun di dunia, kami, sejumlah NGO dan masyarakat yang berkumpul di lereng bukit tepi Danau Maninjau, Sumatra Barat, 26-28 Januari 2016, menyampaikan pernyataan-pernyataan berikut:
- Wilmar, melalui anak perusahaan yang seratus persen sahamnya dikuasai mereka bernama PT PHP 1, telah dengan terencana dan sistematis melanggar hak-hak masyarakat Minangkabau Nagari Kapa di Pasaman Barat, merampas tanah masyarakat Nagari Kapa dengan tindakan manipulatif yang justru bertentangan dengan ikrar yang telah disampaikan kepada masyarakat;
- Meskipun ada seruan dari masyarakat untuk tidak mengeluarkan HGU atas tanah mereka –yang akan menghilangkan selamanya hak masyarakat atas tanah – perusahaan malah terus mengupayakan permohonan dan akhirnya mendapatkan HGU;
- Kami sungguh menyesali bahwa BPN dan pemerintah daerah bersekongkol dengan Wilmar dalam praktek penipuan terhadap masyarakat Kapa terkait hak ulayat mereka atas tanah adat;
- Kami mengingatkan bahwa Wilmar sudah terus mengupayakan perampasan tanah ini (mengambil tanah tanpa persetujuan masyarakat) meskipun kenyataannya masyarakat Kapa telah secara resmi mengajukan pengaduan tentang upaya Wilmar tersebut kepada Complaints Panel dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO);
- Perusahaan tetap mengupayakan tindakan sepihak walaupun sudah ada pertemuan dengan perwakilan masyarakat Kapa pada November 2014 di Kuala Lumpur, di mana perusahaan berjanji, dengan disaksikan staff RSPO, untuk menyelenggarakan sebuah pertemuan dengan BPN dan masyarakat Kapa untuk mengkaji alternatif-alternatif selain HGU untuk mengamankan perkebunan mereka;
- Kami mengetahui bahwa masyarakat Kapa tidak pernah menyatakan bahwa mereka menuntut Wilmar untuk meninggalkan tanah mereka melainkan hanya menegaskan bahwa perusahaan harus menyewa tanah mereka dan bukannya mengupayakan adanya HGU atas tanah ulayat masyarakat Kapa, yang tentu saja akan berakibat pada hilangnya hak masyarakat Kapa atas tanah ulayat mereka, sebuah langkah yang tak dapat mereka terima;
- Kami mempertanyakan kejujuran Wilmar dalam meneruskan upaya mengambil tanah ini tanpa adanya Free Prior and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat Kapa, sebagaimana dikemukakan oleh perwakilan yang mereka pilih sendiri, yang telah melanggar unsur utama dari standard RSPO;
- Menyusul pertemuan Kuala Lumpur, pipinan masyarakat Kapa mengalami tindakan kekerasan oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatra Barat, yang mempertanyakan kehadiran mereka dalam pertemuan RSPO di Kuala Lumpur, dan pimpinan masyarakat Kapa kemudian ditahan dalam tahanan selama 2 bulan, meskipun yang bersangkutan tidak pernah didakwa secara resmi, karena tidak adanya bukti.
Kasus Kapa sungguh terang benderang.
Kami juga mencatat bahwa ada sejumlah kasus sengketa tanah serupa di lokasi operasi lain dari Wilmar dan para pemasoknya, di daerah-daerah lain di Sumatra Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Papua dan banyak lagi. Memang, di seluruh Indonesia, merupakan hal yang normal bagi perusahaan untuk memperoleh HGU atas tanah-tanah masyarakat tanpa menginformasikan kepada masyarakat bahwa proses HGU akan menghilangkan hak masyarakat atas tanah selamanya. Sengketa tanah terus merebak luas dan jumlah kasus kriminalisasi pimpinan masyarakat yang berupaya mempertahankan tanah masyarakat juga terus meningkat.
Menimbang kasus yang sungguh mencemaskan ini dan situasi-situasi yang lebih luas, kami selanjutnya menuntut hal-hal berikut:
- Bahwa RSPO perlu tegas memberi sanksi kepada Wilmar atas semua pelanggarannya yang terus terjadi atas standard RSPO dengan merampas tanah masyarakat Kapa tanpa persetujuan mereka (tanpa FPIC) dan atas pelanggaran terhadap standard RSPO lainnya;
- Bahwa BPN dan Pemerintah Daerah harus terlibat dengan niat baik bersama masyarakat Kapa untuk menyelesaikan konflik ini;
- Bahwa KAPOLRI DAN KAPOLDA harus menginvestigasi pelanggaran proses yang dilakukan oleh satuan-satuannya di Padang dan perlu mengadopsi sebuah kebijakan nasional tentang penghentian kriminalisasi terhadap perwakilan masyarakat yang melakukan pembelaan untuk mempertahankan hak-hak masyarakat atas tanah-tanah mereka, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia;
- Bahwa para penasehat Wilmar dalam pelaksanaan kebijakan perusahaan (seperti TFT), meninjau kembali keterlibatan mereka dengan perusahaan jika perusahaan tidak segera dan nyata mengubah cara-cara menangani urusan dengan masyarakat;
- Bahwa BPN dan Kementerian Agraria harus mengadopsi sebuah kebijakan baru untuk mempromosikan investasi pertanian di atas tanah-tanah masyarakat dengan cara-cara yang mengakui dan mengamankan hak-hak masyarakat atas tanah mereka dan yang tidak menuntut masyarakat untuk harus melepaskan hak mereka atas tanah.
- Bahwa Wilmar mesti bertanggung jawab atas kerusakan sosial dan ekologis yang sudah ditimbulkan selama ini. Tanggung jawab pemulihan terhadap masyarakat terdampak oleh kerusakan Wilmar harus juga disertai dengan pemantauan berkelanjutan dengan melibatkan elemen-elemen komunitas, organisasi pendamping dan lembaga masyarakat sipil terkait.
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, menyerukan sebuah pembangunan berkelanjutan yang nyata – pembangunan yang berkeadilan – dan penghentian semua bentuk-bentuk kolonial dalam pembangunan di atas tanah masyarakat, pembangunan yang mengharuskan Bangsa-Bangsa Pribumi untuk melepaskan untuk selamanya hak mereka atas tanah kepada para investor.
Yang bertandatangan
- PUSAKA, Jakarta
- Scale Up, Pekanbaru
- Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Pekanbaru, Riau
- AGRA Jambi
- WALHI Jambi
- WALHI Sumatera Barat
- Hutan Kita Institute (HaKI Institute), Palembang, Sumatera Selatan
- Link-AR Borneo, Pontianak, Kalimantan Barat
- WALHI Kalimantan Barat
- Yayasan Petak Danum, Kapuas, Kalimantan Tengah
- Yayasan Betang Borneo, Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Serikat Tani Mangatang Tarung, Mantangai, Kapuas, Kalimantan Tengah
- JASOIL, Manokwari, Papua Barat
- Lembaga Adat Suku Yerisiam, Nabire, Papua
- Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta (CONFIRM)
- Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta
- TUK Indonesia, Jakarta
- Perkumpulan HuMa, Jakarta
- Forest Peoples Programme, UK
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 3 February 2016
- Programmes:
- Supply Chains and Trade Global Finance
- Partners:
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN): Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago Scale Up (Sustainable Social Development Partnership) Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Jasoil