Skip to content

Akhirnya Long Isun meraih kemenangan

Translations available: Spanish French English

Setelah satu dekade berjuang melawan ancaman kehancuran hutan, masyarakat adat Long Isun telah memenangkan sebuah kemenangan kecil. Status HPH yang diberikan di atas tanah leluhur tanpa persetujuan mereka, kini akan dihentikan dan dihapuskan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, yang memicu proses untuk mengakui 13.000 hektar lahan sebagai hutan adat.

Sejak diterbitkannya konsesi ini di tahun 2008, perusahaan penebangan kayu PT. Kemakmuran Berkah Timber (KBT) telah mengesampingkan, bahkan menekan (melalui intimidasi dan pemenjaraan), klaim-klaim kelompok Dayak Mahakam Hulu atas wilayah leluhur mereka. Setelah perjuangan panjang, ini telah berubah. Pada tanggal 9 Februari, Christianus Arie – Kepala Departemen Hubungan Masyarakat Mahakam Hulu – menyampaikan kepada pers dan membenarkan bahwa empat poin telah disepakati oleh KBT, masyarakat Long Isun, Komisi Kehutanan (KLHK) dan pemerintah lokal.

Yang paling penting, adalah bahwa kategori konsesi perusahaan yang memasuki Long Isun telah diubah menjadi 'Status Quo' – sebuah kualifikasi yang menghapus hak KBT untuk beroperasi di area konsesi – yang mengakui hak masyarakat untuk menguasai sumber-sumber daya mereka dan memulai sebuah proses untuk meminta tanah mereka diakui secara resmi sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan. Perubahan status tanah ini diambil dari keputusan pengadilan tertinggi di Indonesia tahun 2013, yang menghapus hutan adat masyarakat adat dari kendali negara. Begitu hutan adat Long Isun diakui, mereka akan memiliki perlindungan terhadap konsesi yang dipaksakan di wilayah masyarakat yang luas di masa depan.

Ini adalah pengambilalihan kuasa besar bagi masyarakat yang telah bertahun-tahun mendapat tekanan dan intimidasi dari perusahaan untuk tetap menguasai lahan mereka. Perwakilan desa akhirnya dapat menarik napas lega atas hasil kesepakatan ini. Lusang Arang, Kepala Adat, mengatakan: "Akhirnya, seruan kami didengarkan pemerintah. Seluruh masyarakat telah lama berjuang melawan KBT, sangat melegakan mendapatkan tanah leluhur kami kembali berada di bawah kuasa kami."

Ini adalah sentimen yang disuarakan oleh Theodorus Tekwan, yang sejarah hubungannya dengan perusahaan telah dirusak oleh pemenjaraan yang dipaksakan terhadapnya karena menghentikan operasi perusahaan di lahan masyarakat. Warga masyarakat tersebut menyampaikan kepada pers Indonesia bahwa: "Saya telah menunggu selama empat tahun untuk saat ini! Sejak saya ditangkap, saya tidak pernah berhenti sejenak pun untuk memperjuangkan tanah tercinta saya. Sekarang kami telah memilikinya kembali. Ini saat untuk merayakannya! Masyarakat akhirnya bisa menarik nafas lega lagi."

Konflik antara masyarakat Long Isun dan KBT berawal di tahun tahun 2014 ketika perusahaan memasuki wilayah Long Isun, menebang kayu di dekat situs keramat masyarakat. Perusahaan membenarkan operasinya atas dasar peta yang disusun pada tahun 2009 oleh LSM lingkungan hidup, the Nature Conservancy, sebagai bagian dari proyek Jantung Borneo World Wildlife Fund. Peta tersebut, yang dibuat tanpa sepengetahuan masyarakat, memberikan tanah seluas 3.000 hektar kepada masyarakat tetangga Naha Aruq. KBT mengklaim bahwa mereka memiliki hak untuk memasuki tanah tersebut, setelah mendapat persetujuan dari Naha Aruq untuk beroperasi di wilayah yang disengketakan tersebut. Long Isun telah berulang kali merujuk ke sebuah peta yang disusun pada tahun 1966 (Boven Mahakam) di mana semua masyarakat Mahakam Hulu mencapai kesepakatan mengenai batas-batas adat mereka.

Setelah perundingan, perwakilan masyarakat dari Naha Aruq setuju untuk mengadakan sebuah pertemuan adat untuk menyelesaikan sengketa batas yang telah berlangsung lama, yang membuka jalan bagi penyelesaian konflik batas yang sedang berlangsung antara Naha Aruq dan Long Isun. Ketua Long Isun sangat bahagia dengan perkembangan ini: "Kami sekarang bisa berdialog dengan saudara-saudara kami Naha Aruq, tanpa ada masalah perusahaan yang melingkupi kami. Kami akhirnya bisa mengakhiri sengketa ini dan hidup harmonis bersama setelah bertahun-tahun hidup dalam kepedihan."

Direktur Produksi KBT enggan mengungkapkan detil tentang luas wilayah konsesi yang akan ditetapkan sebagai Status Quo, namun mengakui bahwa kesepakatan tersebut pada dasarnya merupakan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Dia menambahkan: "Kami tidak ingin masalah ini terus berlanjut dan menciptakan ketidakharmonisan di tengah masyarakat yang akan berdampak pada operasi kami sendiri. Luas konsesi kami yang mencapai sekitar 82.000 hektar akan berkurang, dan perlu ada perubahan pada surat keputusan hak pengusahaan hutan."

Direktur Eksekutif WALHI yang mendampingi masyarakat Long Isun saat mereka mengadakan konferensi pers, menegaskan bahwa ini adalah "kemenangan yang telah lama diinginkan masyarakat. Tidak semua masalah telah teratasi, dan ke depannya kami akan terus waspada, namun, solusi yang menguntungkan telah diperoleh."

Martha Doq, Direktur Nurani Perempuan, organisasi yang telah mendukung masyarakat sejak pecahnya konflik, mengatakan tentang hasil yang disambut baik ini bahwa: "Ini adalah perjuangan yang berat. Setelah meminta kedua kalinya, akhirnya kami mendapatkan hasil yang kami inginkan untuk Komisi Kehutanan. Saya sangat bangga dengan semua aktivis dan warga masyarakat karena tidak pernah merasa ragu satu detik pun bahwa kami dapat mencapainya. Masalah ini telah memeras seluruh energi kami, tapi semuanya tidak sia-sia. Saya turut bahagia bersama masyarakat. Mereka mendapatkan kembali tanah mereka."

Fokus kini diarahkan untuk memastikan agar kesepakatan itu dihormati. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pimpinan Long Isun dan Naha Aruq, Direktur Pelaksana KBT, Wakil Bupati Mahakam Hulu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, Ketua AMAN Kalimantan Timur, Direktur Masalah Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Direktur Pusat Kemitraan Kehutanan Sosial dan Lingkungan Hidup, Dewan Perwakilan Rakyat Mahakam Hulu, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Dewan Adat Dayak Mahakam Hulu dan dewan kecamatan Long Pahangai.

Overview

Resource Type:
Press Releases
Publication date:
12 February 2018
Region:
Indonesia
Programmes:
Supply Chains and Trade Conservation and Human Rights Global Finance

Show cookie settings