Skip to content

Ekspansi perusahaan minyak sawit terbesar Indonesia dihentikan setelah pengaduan dari FPP

Konglomerat minyak sawit tersebut diperintahkan untuk menghentikan ekspansi operasinya setelah terjadi berbagai pelanggaran terhadap standar-standar RSPO.

Pada awal Mei 2015, Panel Keluhan Roundtable on SustainablePalm Oil (RSPO) mendukung Forest Peoples Programme atas pengaduannya terhadap Golden Agri Resources (GAR), yang saat itu berencana memperluas 18 operasinya di Kalimantan. Setelah menyimpulkan bahwa FPP memiliki 'alasan yang masuk akal' untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar beberapa norma RSPO, 'ketetapan' terbaru Panel Keluhan menyatakan bahwa:

"Panel Keluhan dengan ini melarang GAR membebaskan atau mengembangkan daerah baru manapun sampai pengaduan ini telah diselesaikan secara memuaskan menurut Panel Keluhan."

Survei lapangan yang berulang kali dilakukan Forest Peoples Programme dengan mitra lokal, LinkAR-Kalimantan, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lamban dalam merespon setelah NGO-NGO ini berulang kali menyuarakan keprihatinan. Keprihatinan pertama disampaikan kepada perusahaan dan kemudian kepada RSPO. NGO-NGO ini mendapati bahwa perusahaan telah mengajukan perluasan operasinya setelah mengambil tanah tanpa persetujuan semestinya. Selain itu, didapati juga bahwa perusahaan ini tidak menyelesaikan penilaian Nilai Konservasi Tinggi yang disyaratkan dan legalitasnya dipertanyakan. Panel Keluhan menetapkan bahwa:

"GAR juga harus mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memperbaiki segala kekurangan dalam proses pembebasan lahan dengan masyarakat yang terkena dampak..." dan menegaskan bahwa "GAR harus menghormati komitmennya untuk mengalokasikan 20% dari lahannya untuk petani kecil seperti yang telah dijanjikannya..."

Agus Sutomo Direktur Eksekutif LinkAR Borneo yang berbasis di Pontianak mengatakan:

Pemerintah perlu memperhatikan keputusan ini. Penegakan hukum yang semrawut dan penerbitan izin bagi perusahaan kelapa sawit di atas tanah masyarakat adat tanpa sebelumnya memberitahu pihak bersangkutan adalah tindakan yang buruk untuk masyarakat, untuk hutan dan untuk Indonesia.”

Di tahun-tahun belakangan ini, para NGO telah menunjukkan kecemasan yang semakin membesar karena RSPO gagal menegakkan standar-standarnya dan telah menutup mata pada berbagai pelanggaran.

Kami harap keputusan ini akan meyakinkan GAR/SMART bahwa mereka harus melakukan perundingan ulang bersama masyarakat yang tanahnya diambil tanpa keputusan terinformasi mereka”, kata Marcus Colchester, Penasihat Kebijakan Senior Forest Peoples Programme. “Kami mendapat dorongan yang besar melihat bahwa RSPO tengah menegakkan standarnya.  Kita perlu menghapus seluruh perampasan tanah dari rantai pasokan yang disahkan RSPO.”

Overview

Resource Type:
Press Releases
Publication date:
1 June 2015
Programmes:
Supply Chains and Trade Law and Policy Reform

Show cookie settings