Program Masyarakat Hutan (FPP) Mengecam Serangan Brutal terhadap Komunitas Adat Sihaporas oleh PT Toba Pulp Lestari dan Ketidakcukupan Tanggapan dari Forest Stewardship Council (FSC) dan APRIL, Serta Menuntut Tindakan Segera dan Pertanggungjawaban

Personel PT Toba Pulp Lestari, perusahaan afiliasi APRIL yang sedang berusaha mendapatkan kembali sertifikasi FSC, melakukan serangan brutal terhadap komunitas adat dan melukai lebih dari 30 anggota komunitas pada September, sebagai kelanjutan dari kekerasan bertahun-tahun terhadap komunitas yang tanahnya telah diambil alih oleh perusahaan.
Pada 22 September, pasukan keamanan dan karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) melakukan serangan kekerasan terhadap komunitas asli Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Sumatra Utara. PT TPL merupakan bagian dari grup Royal Golden Eagle (RGE) dan perusahaan saudara dari Asia Pacific Resources International Ltd (APRIL), yang sebelumnya telah diputus hubungannya dengan Forestry Stewardship Council (FSC) karena pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia. APRIL kini berusaha menerapkan Kerangka Kerja Perbaikan FSC untuk kembali bergabung dengan dewan sertifikasi. Namun, insiden kekerasan ini memaksa FSC untuk menangguhkan perjanjian kerja sama (MOU) dengan APRIL hingga penyelidikan dilakukan dan langkah-langkah perbaikan diterapkan.
Menurut kesaksian, video, dan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM), sekitar 150 personel TPL, pekerja subkontrak, dan pasukan keamanan yang dilengkapi dengan perlengkapan anti huru-hara dan senjata – termasuk tongkat dan perisai – menyerang sekitar 50 orang asli yang sedang bertani secara damai di tanah adat mereka di Buttu Pangaturan, dekat Danau Toba.
Setidaknya 34 anggota komunitas dibawa ke rumah sakit untuk perawatan luka-luka mereka, termasuk perempuan, orang tua, dan seorang anak penyandang disabilitas berusia 17 tahun. Rumah-rumah, pos komunitas, dan kendaraan dibakar, dengan barang-barang pribadi dijarah atau dihancurkan. Korban menggambarkan intimidasi sistematis, pukulan, dan penggunaan formasi serta peralatan yang mirip dengan polisi paramiliter Indonesia (Brimob).2
Serangan ini bukanlah peristiwa terisolasi. Sihaporas dan komunitas Batak Toba lainnya di wilayah tersebut telah mengalami puluhan tahun pengusiran, intimidasi, dan kriminalisasi sejak tanah leluhur mereka diserahkan kepada konsesi korporasi tanpa persetujuan. Mereka menghadapi penangkapan berulang, tuduhan sewenang-wenang, dan kekerasan hanya karena menanam dan melindungi hutan adat mereka.3 Telah terjadi setidaknya lima (5) serangan kekerasan lainnya oleh PT TPL terhadap komunitas Batak Toba dalam tiga tahun terakhir. Ini termasuk beberapa bentrokan kekerasan dengan komunitas Dolok Parmonangan dan Sihaporas dalam setahun terakhir,4 serangan terhadap komunitas Nagasaribu pada Januari 2025,5 dan serangan terhadap komunitas Natinggir pada Agustus 2025.6
“Lebih dari empat dekade kehadiran PT TPL [..] di tanah Batak, Sumatera Utara, telah meninggalkan jejak penderitaan panjang bagi masyarakat adat. Harapan akan kesejahteraan dan kemajuan yang dijanjikan perusahaan ini sejak awal, ternyata berubah menjadi mimpi buruk yang seolah tidak pernah berakhir […] Sejak kehadirannya, tercatat ada 502 orang yang mengalami kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, bahkan ada yang harus kehilangan nyawa.” 7
Komnas HAM telah secara terbuka mengecam insiden tersebut, mencatat bahwa bukti menunjukkan TPL telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk pelanggaran hak atas keamanan, hak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak budaya, dan hak atas lingkungan yang sehat.8 Komisi tersebut menyerukan:
- Penghentian segera semua kekerasan di lapangan.
- Penyelidikan yang independen dan transparan serta penuntutan terhadap pelaku.
- Penyelesaian konflik agraria yang komprehensif antara TPL dan masyarakat adat.
- Ganti rugi penuh dan perlindungan bagi komunitas yang terdampak, terutama kelompok rentan.
Tanggapan yang Tidak Memadai dari FSC dan APRIL
PT TPL dan APRIL pada saat itu sedang dalam proses implementasi Kerangka Kerja Perbaikan FSC. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa TPL dan APRIL memperbaiki kerusakan lingkungan dan sosial yang terjadi selama operasi sejak 1994. Implementasi yang sukses akan memungkinkan APRIL (dan TPL) untuk kembali bermitra dengan FSC dan berpotensi mendapatkan kembali sertifikasi FSC untuk produk kehutanan berkelanjutan.
Pasca insiden ini, FSC menangguhkan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan APRIL. FSC memperingatkan bahwa kecuali penyelidikan independen dan tindakan korektif dilakukan secara transparan, MoU tersebut dapat dibatalkan sepenuhnya.9
FPP menyambut baik keputusan FSC, namun tetap khawatir bahwa FSC gagal bertindak lebih awal atas informasi yang dibagikan oleh FPP dan LSM lain bahwa TPL tampaknya telah melakukan serangan kekerasan berulang kali terhadap komunitas asli sejak FSC menandatangani MoU dengan APRIL pada November 2023.
FPP sangat kecewa dengan tanggapan APRIL terhadap insiden ini, yang mengancam tidak akan memberikan ganti rugi kepada komunitas. Penggunaan slogan “ganti rugi yang tertunda adalah ganti rugi yang ditolak”10 oleh APRIL dalam menanggapi keputusan FSC sangat licik, mengingat APRIL telah memilih selama puluhan tahun untuk menolak ganti rugi kepada komunitas yang dirugikan oleh operasinya.
Sementara itu, TPL berusaha menampilkan diri sebagai korban, menggambarkan petani asli sebagai “kelompok anarkis” dan menyalahkan LSM atas “provokasi kekerasan.”[1] Narasi ini bertentangan langsung dengan bukti di lapangan: video tidak menunjukkan warga desa menyerang aset perusahaan, melainkan personel TPL yang mengenakan perlengkapan anti huru-hara menggunakan kekerasan terhadap anggota komunitas asli.
FPP mendesak:
- Pemerintah Indonesia untuk menuntut pelaku dan memastikan ganti rugi bagi korban.
- Pemerintah Indonesia untuk mencabut izin TPL atas wilayah yang disengketakan dan memastikan pengakuan penuh atas hak-hak masyarakat adat sesuai dengan Konstitusi (Pasal 18B(2)), serta hukum internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
- Komnas HAM untuk mempertahankan pengawasan dan memastikan korban menerima ganti rugi komprehensif, termasuk pengembalian tanah adat.
- FSC untuk menegakkan komitmennya terhadap hak-hak masyarakat adat dengan tidak mencabut penangguhannya kecuali semua insiden serangan kekerasan oleh TPL terhadap masyarakat adat sejak penandatanganan MoU dengan APRIL telah diselidiki dan ditangani.
- FSC untuk memastikan Kerangka Ganti Rugi diterapkan secara ketat dan transparan, dengan partisipasi penuh dari pemegang hak yang terdampak.
- APRIL dan TPL untuk segera menghentikan semua kekerasan, intimidasi, dan pelecehan terhadap komunitas adat; meminta maaf atas insiden kekerasan ini dan insiden sebelumnya; serta menawarkan ganti rugi kepada masyarakat adat yang dirugikan, termasuk dengan menyetujui pencabutan konsesi TPL atas wilayah yang dipersengketakan.
Organisasi penandatangan bersama
- Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL).
- Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Dan Sosial Masyarakat (LPESM) Riau.
- Hutan Kita Institute (HaKI).
- Perkumpulan Rawang.
- Auriga Nusantara.
- AMAN Tano Batak
- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
1 https://www.instagram.com/p/DKJYE3lT431/
3 Lihat, misalnya, https://www.forestpeoples.org/fileadmin/uploads/fpp/Photos/Reports_PDFs/FP-5345_FSC_Remedy_v6_FINAL.pdf , hlm. 15-17
4 Lihat, misalnya, https://aman.or.id/news/read/2123,
5 https://kilasanperistiwa.blogspot.com/2025/09/tutup-tpl-demi-terwujudnya-kedaulatan.html
7 https://kilasanperistiwa.blogspot.com/2025/09/tutup-tpl-demi-terwujudnya-kedaulatan.html
9 https://fsc.org/en/newscentre/integrity-and-disputes/fsc-suspends-MoU-with-april
11 https://www.tobapulp.com/wp-content/uploads/2025/09/22-September-2025-Aksi-Anarkis-Sekelompok-Orang-Kembali-Ganggu-Operasional-TPL-Anarchic-Actions-by-a-Group-Disrupt-TPL-Operations-Once-Again.pdf ; https://www.tobapulp.com/wp-content/uploads/2025/09/23-September-2025-Kronologi-Aksi-Anarkis-Sekelompok-Orang-yang-Kembali-Ganggu-Operasional-TPL-Chronology-of-the-Anarchic-Actions-by-a-Group-of-People-Who-Again-Disrupt-TPL-Operations.pdf
Overview
- Resource Type:
- Press Releases
- Publication date:
- 17 October 2025
- Region:
- Indonesia
- Partners:
- Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL)