Skip to content

Bayang-bayang First Resources’ yang menyelimuti Dayak Agabag

first page clip.png

Di sektor Sawit, makin menjadi umum praktek di mana group perusahaan yang dimiliki oleh individu atau keluarga untuk menyembunyikan aset-aset bermasalah. Kepemilikan yang terselubung membantu melindungi perusahaan dari tuntutan pertanggungjawaban atas bisnis-bisnis yang sejatinya ada di bawah kendali mereka. Lihat Film Pendek Di Tautan Ini.

Baca pengarahan lengkapnya

<drupal-media data-align="center" data-entity-type="media" data-entity-uuid="f3a52811-79d2-418b-bd8f-34db58548654"></drupal-media>

Dokumen pengantar ini mencatat situasi masyarakat Dayak Agabaq yang bertempat tinggal di Borneo bagian Indonesia, tepatnya di Provinsi Kalimantan Utara, yang mana tanah mereka telah diambil alih oleh dua perusahaan Minyak Sawit, PT Karangjaung Hijau Lestari (PT KHL) dan PT Bulungan Hijau Perkasa (PT BHP). Kedua-duanya kuat diduga merepakan perusahaan bayangan First Resources, yang merupakan anggota dari Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO). PT KHL dan PT BHP secara resmi tidak dianggap sebagai bagian dari First Resources meskipun mereka memiliki kontrol oleh pemegang saham yang sama, yakni oleh Keluarga Fangiono.

 Poin-Poin Penting

Perusahaan Bayangan: Bukti-bukti yang ada mendukung kesimpulan bahwa PT Karangjuang Hijau Lestari (PT KHL) dan PT Bulungan Hijau Lestari (PT BHP), yakni anak-anak perusahaan dari group FAP Agri yang bergelut di Sawit, adalah perusahaan-perusahaan bayangan First Resources yang merupakan anggota RSPO, dan group ini dikendalikan oleh keluarga Fangiono.

Kendali Penghubung: Bukti-bukti yang ada mendukung kesimpulan bahwa FAP Agri dan anak-anak perusahaanya, termasuk PT KHL dan PT BHP, ada di bawah kendali First Resources, dan karena hal tersebut, seharusnya dinyatakan sebagai entitas-entitas yang terikat dalam group korporat dengan First Resources berdasarkan peraturan keanggotaan RSPO.

Konflik Tanah: PT KHL dan PT BHP telah terlibat konflik berkepanjangan dengan masyarakat Dayak Agabaq sejak tahun 2004 yang pada tahun itu, kedua perusahaan mulai menggusur tanah leluhur Dayak Agabaq untuk membangun perkebunan Sawit.

Kriminalisasi: PT KHL dan PT BHP telah melakukan 9 tindak kriminalisasi terhadap anggota masyarakat Agabaq sejak 2010 menggunakan bukti-bukti yang lemah dalam rangka untuk membuat masyarakat jera dan tidak melawan ekspansi kebun sawit.

Resiko terhadap Reputasi RSPO: Syarat sertifikasi RSPO tidak dapat menekan First Resources karena bisnis-bisnis yang paling merusak milik perusahaan tersebut (PT KHL dn PT BHP) memiliki relasi dengan FR yang terselubung di bawah struktur korporat yang rumit, sehingga FR bisa terus meraup untung dari kedua perusahaan tersebut tanpa konsekuensi.

Pertanggungjawaban tingkat group: RSPO harus menarik sertifikasi First Resources hingga kerusakan-kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh PT KHL dan PT BHP ditangani dan diganti-rugi, mengingat bahwa perusahaan-erusahaan tersebut ada di bawah kendali First Resources.

Menuntut Pertanggungjawaban: Para pembeli dihimbau untuk tidak memasok dari FAP Agri, First Resources dan perusahaan-perusahaan lain yang berada di bawah kendali yang sama hingga konflik yang sedang terjadi antara PT KHL dan PT BHP dengan masyarakat Dayak Agabaq menemukan resolusi dan semua pelanggaran hak telah diganti-rugi.

Overview

Resource Type:
Reports
Publication date:
28 November 2022
Region:
Indonesia
Programmes:
Supply Chains and Trade Law and Policy Reform Territorial Governance Culture and Knowledge Conservation and human rights

Show cookie settings