Mentransformasi konservasi

Dokumen ini adalah nomor 1 adalah seri Mentransformasi konservasi: dari konflik menuju keadilan
Kami percayabahwabentukyang diambilkerja-kerjakonservasi membutuhkan transformasi akar dan cabang (menyeluruh) yang radikal, untuk mengakhiri pelanggaran berulang, serius dan sistematis terhadap hak asasi manusia masyarakat adat dan komunitas lokal.
Membaca documen: Français, English, Bahasa Indonesia, Español
Forest Peoples Program dan para mitra telah menjumpai dan mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang terkait dengan konservasi sepanjang kerja selama beberapa dekade. Ada saat-saat ketika telah ada kemajuan di bidang ini (misalnya, Kesepakatan Durban 2003 dan pengadopsian kebijakan-kebijakan sosial oleh berbagai lembaga konservasi). Namun, perubahan praktik di lapangan sering kali dibatasi atau dengan cepat diputar balik, meskipun telah diserukan oleh organisasi hak asasi manusia selama beberapa dekade.1 Masalah- masalah ini telah diketahui secara luas, dan tidak dapat diabaikan. Ini tidak memerlukan penyelidikan lebih lanjut: ini membutuhkan tindakan bersama.
Kami menolak segala bentuk konservasi yang menerima pelanggaran hak asasi manusia sebagai ongkos untuk mencapaitujuankonservasidanyangmelihatmasyarakat adat sebagai ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan lingkungan. Sebaliknya, kita perlu fokus untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi masyarakat adat dan komunitas adat yang memiliki ikatan kolektif dengan sumber daya mereka untuk dapat menopang dan ditopang oleh integritas ekologis tanah mereka, termasuk melalui pengakuan terhadap hak-hak dasar dalam praktik konservasi dan dalam hukum dan kebijakan nasional.
Kerja selama beberapa dekade telah menunjukkan bahwa pembentukan kawasan lindung yang dikelola oleh pemerintah atau swasta telah berulang kali diwarnai perampasan wilayah dan sumber daya leluhur dan kolektif masyarakat adat dan komunitas lokal, sebuah fenomena yang terus berlanjut hingga hari ini.2 Pengzonasian area-area tersebut sebagai area yang dilindungi pihak luar, sebuah praktik yang terus dipertahankan sejak zaman kolonial, dalam banyak kasus telah menyebabkan kerusakan budaya, fisik, dan material yang dahsyat bagi masyarakat yang terdampak. Mereka yang ditugaskan untuk melindungi area-area ini (‘penjaga lingkungan’) telah ikut terlibat dalam pelanggaran, sementara perdagangan satwa liar secara ilegal telah dimanfaatkan untuk membenarkan pendekatan yang semakin militeristik yang mengancam hak masyarakat adat dan komunitas lokal untuk mengakses sumber daya mereka.3 Para pelaku konservasi terus mendukung program-program konservasi yang eksklusif, 4 meskipun telah diberikan bukti-bukti pelanggaran hak yang serius selama beberapa dekade.
Poin-Poin Kunci:
Lembaga konservasi dan pihak yang mendanainya harus:
- Memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia diintegrasikan ke dalam program, strategi dan pengelolaan konservasi.
- Menghindari dan menghentikan investasi ke program konservasi yang menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi manusia.
- Secara aktif mendukung perlindungan penuh hak daya masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanah dan sumber daya mereka.
- Mengakui masyarakat adat dan komunitas adat sebagai aktor kunci dalam mengamankan keanekaragaman hayati.
- Memastikan ada jalan yang efektif untuk penyelesaian/ ganti rugi atas tindakan masa lalu dan masa depan yang tidak memenuhi kriteria di atas.
Tentang seri pengarahan ini:
Di tahun 2003, pada Kongres Taman Dunia Ke-5 di Durban, dunia konservasi berkomitmen untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat adat – tanah yang telah diubah menjadi kawasan lindung tanpa persetujuan mereka, dan hanya akan membangun kawasan lindung baru dengan persetujuan dan keterlibatan penuh mereka. Komitmen tersebut belum terealisasi. Makalah ini adalah yang pertama dari serangkaian makalah pengarahan tentang ‘Mentransformasi Konservasi’ yang akan menawarkan studi kasus, kesaksian, penelitian, dan analisis yang akan memeriksa situasi hubungan saat ini antara konservasi dan masyarakat adat, dan komunitas lokal yang memiliki ikatan kolektif dengan tanah mereka. Ini adalah versi terbaru dan yang diperluas dari makalah yang diterbitkan pada tahun 2019, yang diubah untuk menanggapi perkembangan yang terjadi sejak saat itu.
Seri pengarahan ini akan memaparkan tantangan dan ketidakadilan yang terkait dengan kegiatan konservasi, menunjukkan cara-cara praktis dan positif ke depan untuk merawat tanah dan ekosistem, termasuk cara-cara yang dikomandoi oleh masyarakat adat dan komunitas lokal itu sendiri, dan merefleksikan jalur menuju konservasi yang adil dan setara secara lebih luas.
Overview
- Resource Type:
- Briefing Papers
- Publication date:
- 18 July 2022
- Programmes:
- Conservation and human rights Territorial Governance Culture and Knowledge