Dalam UNPFII17: Peran konservasi dalam memajukan hak-hak adat yang diteliti
Sebuah kesenjangan yang dirasakan antara kelanjutan kepemilikan tradisional dan pengelolaan lahan oleh masyarakat adat dan konservasi sumber-sumber daya yang sama ini telah menjadi ajang kontestasi antara masyarakat adat dan organisasi konservasi sejak deklarasi Taman Nasional Yellowstone pada tahun 1872. Sejak pengadopsian Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada tahun 2007, yang merupakan sebuah dokumen yang tegas membahas masalah ini, telah muncul harapan bahwa konflik atas kawasan konservasi yang ditetapkan di atas, dan dengan mengecualikan, hak-hak masyarakat adat akan berkurang karena hak-hak akan diakui.
Bahkan sebelum terbitnya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Kongres Taman Dunia di Durban (Afrika Selatan) pada tahun 2003 telah berusaha mengatasi tantangan ini secara tegas – dengan mendeklarasikan 'paradigma baru' untuk konservasi dan mengusulkan pembentukan sebuah 'Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi' untuk mempertanggungjawabkan dan memberikan ganti rugi atas berbagai ketidakadilan bersejarah. Meskipun ide ini tidak terwujud, momentum yang diciptakan di tahun 2000-an tersebut berujung pada munculnya optimisme yang tinggi akan perubahan sistemik dan berkelanjutan.
Kami melihat ke belakang sekarang di tahun 2018 dan melihat hampir 15 tahun dari janji-janji yang sebagian besar tidak dipenuhi. Namun, kami juga melihat sekarang di tahun 2018 suatu tingkat ketertarikan dalam bidang kritis hukum hak asasi manusia ini yang mengingatkan kembali pada Kongres Taman Dunia dan pengadopsian Deklarasi setelahnya. Pada tahun 2016 Pelapor Khusus PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Vicky Tauli-Corpuz, merilis sebuah laporan ahli tentang Konservasi dan hak-hak masyarakat adat, yang menarik perhatian pada kurang memadainya perundang-undangan nasional bahkan dalam menghadapi pemahaman dan kesepakatan internasional yang meningkat secara signifikan. Pada tahun 2017 Pelapor Khusus PBB untuk Lingkungan Hidup merilis sebuah laporan tentang Keanekaragaman Hayati dan Hak Asasi Manusia yang juga melihat masalah penyangkalan terhadap hak-hak kepemilikan dasar masyarakat adat, di antara masalah-masalah lainnya.
Pada bulan November 2017, sebuah Dialog Global tentang Konservasi dan Hak Asasi Manusia diselenggarakan di dataran tinggi Kenya yang memeriksa dengan seksama baik sejarah perampasan maupun bukti-bukti hasil konservasi yang positif apabila hak-hak masyarakat adat dihormati dan berupaya mencari cara-cara positif untuk membawa perubahan nyata dan praktis di tingkat nasional dan lokal untuk mengatasi konflik yang sedang berlangsung di dalam dan di sekitar taman nasional dan kawasan konservasi lainnya.
Pada hari Senin tanggal 16 April di Forum Permanen PBB tentang Maalah-Masalah Adat di 2018, FPP mendukung peluncuran laporan dari Dialog Global tersebut, bersama Swedbio, Projek Pembangunan Masyarakat Adat Cheptikale dan Keadilan Alam, serta menyelenggarakan sebuah acara samping bersama untuk memajukan diskusi tentang apa langkah-langkah positif berikutnya yang mungkin dilakukan.
Lihat 'Related content’ (Konten Terkait) kami di bawah ini untuk tulisan-tulisan lebih lanjut tentang akibat-akibat yang ditimbulkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan konservasi terhadap hak asasi manusia.
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 16 April 2018
- Programmes:
- Conservation and human rights Territorial Governance Culture and Knowledge