Masyarakat Adat di Suriname Memenangkan Kasus Penting di Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika
Pada tanggal 28 Januari 2016, Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika mengumumkan kepada publik keputusannya dalam kasus Masyarakat Kalina dan Lokoño vs. Suriname.
Kasus ini pertama kali diajukan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika pada bulan Januari 2007 oleh para pemimpin delapan desa Kalina dan Lokoño dari Sungai Lower Marowijne dan Asosiasi Pemimpin Desa Adat di Suriname (VIDS). Mahkamah HAM mendapati bahwa Suriname bertanggung jawab atas beberapa pelanggaran terhadap Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia dikarenakan kegagalannya untuk mengakui dan menjamin hak-hak hukum personalitas dan teritorial masyarakat Kalina dan Lokoño. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran aktif atas hak-hak ini serta atas hak-hak lain terkait dengan penambangan bauksit, penerbitan hak milik perorangan untuk nonpribumi dan atas keberadaan dan pembatasan yang diberlakukan dalam dua cagar alam. Mahkamah HAM mengadopsi serangkaian perintah beserta tenggat waktu pelaksanaannya untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran ini.
Secara umum, perintah-perintah Mahkamah HAM positif dan menanggapi banyak langkah-langkah yang diminta oleh masyarakat Kalina dan Lokoño. Mahkamah HAM, misalnya, mewajibkan agar wilayah masyarakat ini ditentukan batasnya, ditandai batas-batasnya dan diberi hak milik, termasuk diselesaikan proses formal untuk memutuskan restitusi tanah yang terkena dampak pihak ketiga dan cagar alam, yang seluruhnya harus diselesaikan dalam kurun waktu selama 3 tahun. Mahkamah HAM juga memerintahkan agar Suriname merehabilitasi "kerusakan serius" yang disebabkan oleh penambangan bauksit. Penambangan ini dilakukan oleh anak perusahaan Alcoa dan BHP Billiton, tanpa mengikutsertakan masyarakat Kalina dan Lokoño dan tanpa melakukan satupun penilaian dampak, meskipun lokasi penambangan tersebut terletak dalam wilayah adat dan cagar alam. Menyadari bahwa "pelanggaran berulang atas hak asasi manusia" masyarakat adat telah terjadi di Suriname, Mahkamah HAM juga memerintahkan pemerintah negara tersebut untuk melaksanakan serangkaian "jaminan untuk tidak berulangnya peristiwa serupa," yang mensyaratkan pengakuan hukum terhadap hak-hak teritorial dan hak-hak lain dari seluruh masyarakat hukum adat di Suriname.
Sehubungan dengan pembatasan yang diberlakukan pada masyarakat Kalina dan Lokoño dalam kedua cagar alam, Mahkamah HAM menyimpulkan bahwa "penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dapat membawa dampak positif terhadap pelestarian lingkungan" dan oleh karena itu, "hak-hak masyarakat adat dan hukum lingkungan internasional harus dipahami sebagai hak pelengkap, bukan hak yang dikecualikan (exclusionary). "Mahkamah HAM kemudian memutuskan bahwa "kriteria a) partisipasi efektif, b) [setidaknya] akses dan penggunaan wilayah tradisional mereka, dan c) kemungkinan menerima manfaat dari konservasi ... adalah unsur-unsur penting untuk mencapai kompatibilitas ini ...."Sehubungan dengan "partisipasi efektif", Mahkamah HAM menjelaskan bahwa hal itu "perlu", antara lain, untuk "mencapai kesepakatan antara masyarakat dan lembaga-lembaga konservasi yang menetapkan pengelolaan, komitmen, tanggung jawab, dan tujuan daerah konservasi dimaksud...". Mengenai akses dan penggunaan, Mahkamah HAM menekankan, antara lain, bahwa praktik-praktik tradisional dari masyarakat adat yang berkontribusi terhadap perawatan dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan harus dipertahankan, dilindungi dan dipromosikan. Dengan demikian, adalah penting untuk mendukung pengetahuan, lembaga, praktik, strategi dan rencana pengelolaan masyarakat adat yang berkaitan dengan konservasi."
Keputusan ini penting sejauh mendukung, dalam hal hukum hak asasi manusia, bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat kompatibel dengan konservasi alam dan diwajibkan dalam kaitannya dengan kawasan lindung dan langkah-langkah lingkungan lainnya, termasuk inisiatif mitigasi iklim. Keputusan ini meletakkan beban tambahan pada negara-negara untuk sepenuhnya memberi justifikasi atas usulan pembatasan manapun terhadap pelaksanaan dan pemenuhan seutuhnya dari hak-hak ini di kawasan lindung atau dalam kebijakan atau proyek lingkungan lainnya. Keputusan ini mengandaikan bahwa ada proses formal dan partisipatif untuk menilai masalah-masalah ini dan bahwa proses ini sesuai dengan norma-norma hak asasi manusia. Perintah Mahkamah HAM terkait mengakui bahwa beberapa pembatasan masih bisa dimungkinkan, tetapi tidak boleh menjadi "hambatan berlebihan terhadap hak-hak mereka." Mahkamah HAM lalu menyoroti kewajiban Suriname di bawah Pasal 8 (j) dan 10 (c) Konvensi Keanekaragaman Hayati dan keputusan-keputusan Konferensi para Pihak yang relevan, yang pada pokoknya adalah menafsirkan hak-hak masyarakat Kalina dan Lokoño sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Ini memberikan dimensi hak asasi manusia yang dapat diterapkan pada ketentuan-ketentuan hukum lingkungan ini sekaligus mensyaratkan pada prinsipnya agar keputusan-keputusan Konferensi Para Pihak yang lengkap ini diinterpretasikan dan dimasukkan ke dalam hukum nasional yang berkaitan dengan konservasi sesuai dengan kewajiban hak asasi manusia suatu negara. Kutipan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat yang diulang-ulang oleh Mahkamah HAM, yang dalam beberapa kasus menafsirkan pasal-pasal dalam Konvensi Amerika sesuai dengan ketentuan-ketentuan Deklarasi PBB ini, juga penting dan memperkuat pandangan bahwa berbagai ketentuan dari instrumen tersebut menyatakan kembali hukum yang telah ada.
FPP mengucapkan selamat kepada masyarakat Kalina dan Lokoño, otoritas tradisional mereka, dan VIDS atas hasil penting ini bagi masyarakat adat di Suriname dan di seluruh Amerika. Keputusan Mahkamah HAM ini dapat dilihat di: www.corteidh.or.cr/docs/casos/articulos/seriec_309_ing.pdf.
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 23 February 2016
- Region:
- Suriname
- Programmes:
- Legal Empowerment Access to Justice Law and Policy Reform