Skip to content

Mengefektifkan Deklarasi Bali: Lokakarya Phnom Penh tentang Hak Asasi Manusia dan Agribisnis di Asia Tenggara

Pada 9-11 Oktober 2012, Forest Peoples Programme and Sawit Watch, dengan dukungan NGO Kamboja Community Legal Education Center (CLEC), bersama-sama menyelenggarakan sebuah lokakarya bertajuk “Mengefektifkan Deklarasi Bali: Lokakarya Phnom Penh tentang Hak Asasi Manusia dan Agribisnis di Asia Tenggara”, sebagai tindak lanjut dari Lokakarya Bali tentang Hak Asasi Manusia dan Agribisnis  tahun 2011 lalu. Dipandu oleh Komnas HAM Indonesia, lokakarya ini dihadiri oleh Komnas HAM dari Thailand, Malaysia, Filipina, Myanmar, Singapura, dan Timor Leste, perwakilan Indonesia untuk komisi hak asasi antar pemerintah ASEANfile:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2018%20-%20December%202012/3_FPPEnews_Dec2012_Phnom%20Penh%20Workshop_SC_BAHASA.doc#_ftn1[1] (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR), NGO-NGO Asia Tenggara yang peduli dan Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas Pangan dan Hak-Hak Masyarakat Adat.

 

Tujuan dari lokakarya ini adalah untuk mengkonsolidasikan hasil-hasil Lokakarya Bali dan Deklarasi Bali tentang Hak Asasi Manusia dan Agribisnis, dengan mendorong AICHR untuk menerima atau mengakui Deklarasi Bali (dengan lebih baik), serta mendorong negara-negara anggota untuk mengimplementasikannya secara nasional. Komnas HAM-Komnas HAM yang hadir membagikan kabar terbaru yang informatif tentang situasi agribisnis dan HAM di seluruh kawasan Asia Tenggara dan peserta lokakarya memperoleh pengetahuan penting tentang AICHR dan kemajuan-kemajuan yang tengah diupayakan untuk membentuk mekanisme HAM ASEAN. Sebuah kunjungan lapangan ke Konsensi Kawasan Ekonomi tebu di Koh Kong, Kamboja Selatan, memberikan wawasan langsung kepada seluruh peserta akan adanya perampasan lahan, ketidakamanan pangan dan air, serta penggusuran paksa oleh perusahaan transnasional; dalam kasus ini adalah sebuah perusahaan patungan Thailand dan Taiwan, di mana Komnas HAM Thailand menemukan bukti prima facie akan adanya pelanggaran HAM,  termasuk pelanggaran atas hak untuk hidup (right to life) dan hak untuk menentukan sendiri (right to self-determination). 

Lokakarya ini menghasilkan sebuah Pernyataan Bersama dari seluruh peserta yang ditujukan kepada Pemerintah Kamboja untuk menyelesaikan sengketa lahan yang sudah lama terjadi di Provinsi Koh Kong, dan kepada Uni Eropa, importir gula Tate and Lyle, serta Perusahaan Penyulingan Gula Amerika untuk melakukan investigasi atas pelanggaran HAM yang terus berlanjut. Sejak kunjungan lapangan pada tanggal 9 Oktober, negosiasi telah dilakukan antara masyarakat salah satu desa yang terkena dampak, yaitu Trapang Kondo, dan para petinggi perusahaan, yang menawarkan kompensasi lebih tinggi, yang oleh sebagian keluarga di desa tersebut dianggap memuaskan. Di tingkat internasional, pada tanggal 29 Oktober 2012, Parlemen Eropa menyerukan moratorium atas penggusuran paksa dan menyarankan agar Uni Eropa menangguhkan impor bebas bea untuk produk-produk pertanian terkait pelanggaran HAM di Kamboja, dengan referensi spesifik pada industri perkebunan tebu.

Dalam perkembangan terkait lainnya, Deklarasi Bali tentang HAM dan Agribisnis serta Pernyataan Bersama Phnom Penh disepakati dan didukung dalam sebuah Pernyataan Bersama yang dihasilkan para peserta “South East Asia Consultation on Land Grabbing and Palm Oil Plantations: CSO and Academic Responses”, yang diadakan di Medan, 5-10 November 2012, oleh NGO Lentera Rakyat. Pernyataan Bersama tersebut menyerukan kepada negara-negara ASEAN untuk menghargai dan menegakkan hak-hak atas tanah bagi komunitas lokal dan masyarakat adat, serta menjadikan hak atas Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent sebagai persyaratan wajib dalam undang-undang nasional terkait penguasaan lahan. Pernyataan tersebut juga menyerukan kepada ASEAN untuk meluaskan mandat AICHR sebagai sebuah mekanisme HAM yang efektif dan independen untuk menginvestigasi pelanggaran HAM terhadap hak-hak petani dan masyarakat adat, dan untuk mendorong Negara-Negara Anggota untuk mendomestikasikan Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure of Land, Fisheries, and Forests in the Context of National Food Security, (Panduan Sukarela untuk Governansi Penguasaan Lahan, Perikanan dan Kehutanan yang Bertanggung Jawab dalam Konteks Keamanan Pangan Nasional), yang diadopsi Komite Keamanan Pangan Dunia (Committee on World Food Security) pada tanggal 11 Mei 2012, ke dalam legislasi nasional. 

Sumber-sumber terkait:

  • Chao S 2012 Free, Prior and Informed Consent and oil palm expansion in Indonesia: Experiences in human rights advocacy with the palm oil sector. Makalah dipresentasikan dalam South East Asia Consultation on Land Grabbing and Oil Palm Plantations. Lentera dan Universitas Darma Agung, 5 – 10 November.  Medan, Indonesia: http://tinyurl.com/axs93sf
  • Chao S & M Colchester (eds) 2012 Human rights and agribusiness: Plural legal approaches to conflict resolution, institutional strengthening and legal reform. FPP & SawitWatch, Bogor: http://www.forestpeoples.org/sites/fpp/files/publication/2012/09/bali-proceedings-2012.pdf
  • Joint Statement of the participants of the ‘South East Asia Consultation on Land Grabbing and Palm Oil Plantations: CSO and Academic Responses’: http://tinyurl.com/cheprzc
  • Statement of the Phnom Penh Workshop on Human Rights and Agribusiness in Southeast Asia: Making the Bali Declaration Effectivehttp://tinyurl.com/afa2eoz

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2018%20-%20December%202012/3_FPPEnews_Dec2012_Phnom%20Penh%20Workshop_SC_BAHASA.doc#_ftnref1[1] Association of South East Asian Nations = Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara

Overview

Resource Type:
News
Publication date:
10 December 2012
Programmes:
Supply Chains and Trade Law and Policy Reform Access to Justice Global Finance
Partners:
Sawit Watch

Show cookie settings