Skip to content

PETISI MASYARAKAT BATWA KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI UGANDA

Penulis: United Organisation for Batwa Development in Uganda (UOBDU)Pada tanggal 8 Februari 2013, masyarakat Batwa dari Uganda mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi Uganda mencari pengakuan atas status mereka sebagai masyarakat adat menurut hukum internasional dan menuntut ganti rugi atas marginalisasi di masa lalu dan pelanggaran hak asasi manusia terus-menerus yang mereka alami sebagai akibat dari perampasan tanah hutan leluhur mereka oleh pemerintah.Sebelum digusur, masyarakat Batwa tinggal di hutan sejak zaman dahulu. Langkah-langkah yang diambil untuk menggusur masyarakat Batwa, untuk membuat kawasan 'perlindungan alam', dan untuk membatasi akses dan penggunaan Taman Nasional Terlarang Bwindi, Taman Nasional Mgahinga Gorilla dan Echuya Central Forest Reserve, mengakibatkan pelanggaran hak-hak milik masyarakat Batwa atas tanah leluhur mereka. Meskipun proteksi kolonial atas hutan tersebut telah dimulai pada tahun 1920, sebagian besar masyarakat Batwa masih terus tinggal di hutan tersebut dan menggunakan sumber-sumber daya hutan sampai tahun 1990-an; ketika mereka digusur, tanpa konsultasi, kompensasi yang memadai atau tawaran lahan alternatif.Akibatnya masyarakat Batwa telah melihat jantung budaya, tradisi, kepercayaan dan kekayaan mereka tersapu bersih. Mereka telah menjadi penghuni liar di tanah orang lain dan kini menderita kemiskinan yang parah, kekurangan gizi dan menghadapi masalah-masalah kesehatan. Mereka mengalami diskriminasi yang sangat parah dalam masyarakat Uganda dan tidak diperlakukan atau dianggap sebagai warga negara yang setara. Daftar pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang mereka hadapi amat panjang: kerja paksa, kurangnya keterwakilan dan partisipasi politik, kurangnya akses ke pendidikan, perumahan, layanan kesehatan, jaminan dan tunjangan sosial, dan banyak lagi.Isu sentral bagi masyarakat Batwa adalah tanah mereka. Sampai saat ini, pendapatan dan lapangan kerja yang dihasilkan dari eksploitasi kawasan lindung oleh pemerintah tidak menguntungkan masyarakat Batwa. Pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas-aktivitas yang  sekarang dilakukan di tanah leluhur masyarakat Batwa dianggap untuk kepentingan umum. Walaupun begitu, berbagai pemasukan ini belum pernah digunakan untuk mengatasi dampak-dampak negatif yang diderita masyarakat Batwa setelah pengusiran mereka dari tanah leluhur mereka tanpa keputusan bebas, didahulukan dan diinformasikan (KBDD/FPIC) mereka dan tanpa kompensasi yang memadai. Restitusi tanah, pemukiman kembali, kompensasi, dan langkah-langkah positif untuk mengganti rugi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia masyarakat Batwa seharusnya menjadi prioritas pemerintah, tetapi masalah ini tidak ada dalam agenda pemerintah.The United Organisation for Batwa Development in Uganda (UOBDU) telah mendukung masyarakat Batwa untuk bersatu dan melibatkan masyarakat dalam advokasi terinformasi untuk hak-hak asasi manusia dan hak-hak tanah mereka sejak pembentukannya pada tahun 2000. Melalui konsultasi bertahun-tahun, suara masyarakat Batwa telah menjadi lebih kuat: masyarakat berupaya mendapatkan kompensasi dari pemerintah melalui berbagai pertukaran dan diskusi dengan dewan-dewan lokal, berbagai departemen pemerintah serta Parlemen Uganda. Mereka juga mencari dukungan dari mekanisme HAM internasional dan regional, yang menghasilkan penerbitan panduan yang jelas tentang bagaimana pemerintah Uganda harus menangani situasi hak-hak asasi manusia masyarakat Batwa. Namun, harapan untuk mendapatkan ganti rugi di luar pengadilan memudar karena tidak ada langkah-langkah perbaikan konkret yang diambil oleh otoritas nasional. Terkait hal ini, masyarakat Batwa telah bicara dengan pemerintah tapi tidak pernah didengar. Sebaliknya, mereka malah diberi janji-janji kosong yang sampai sekarang tidak pernah dipenuhi.Akibatnya, perwakilan masyarakat Batwa dan UOBDU telah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi Uganda dalam klaim yang melibatkan Jaksa Agung, Otoritas Hutan Nasional dan Otoritas Satwa Liar Uganda (UWA). Pada Juni 2014, kasus ini masih belum ditangani sehingga belum ada persidangan namun masyarakat Batwa terus memantau proses sampai klaim mereka mendapatkan perhatian yang layak. Selain mengeluarkan keputusan tentang masalah restitusi lahan dan kompensasi atas pelanggaran hak asasi manusia, Mahkamah Konstitusi juga diminta untuk memberikan interpretasi dari hukum internasional dan penerapan prinsip-prinsip dan standar-standar internasional dan regional yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Harmonisasi hukum nasional dan internasional diperlukan agar klaim hak tanah masyarakat Batwa itu mendapatkan pertimbangan penuh.Sementara masyarakat Batwa menanti kasus mereka terdaftar dan disidangkan di pengadilan, mereka terus mengalami tindak kekerasan dan diskriminasi dari kelompok-kelompok etnis di sekitar mereka. Pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2013, rumah-rumah masyarakat Batwa di Ryabitukuru, Distrik Kisoro, dibakar dalam sebuah contoh praktik diskriminasi dan marjinalisasi yang makin memburuk yang menimpa masyarakat Batwa di Uganda. Dari 14 rumah tangga di komunitas tersebut, 13 menjadi sasaran, meninggalkan banyak keluarga dalam keadaan miskin dan tanpa tempat bernaung. Meskipun rumah-rumah masyarakat Batwa ini tersebar di wilayah yang luas tanah, hanya butuh dua jam bagi massa untuk bergerak dari rumah ke rumah untuk memastikan kehancuran total rumah dan isinya.Karena takut akan keselamatan mereka dan karena komunitas mereka telah hancur, masyarakat Batwa melarikan diri ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan perlindungan dan kemudian dipindahkan ke sebuah tempat perawatan sebuah organisasi non-pemerintah lokal dan para simpatisan berupaya menyediakan makanan, air, peralatan, selimut, dan pakaian untuk mereka. Masyarakat Batwa dipindahkan ke sebuah bangunan yang biasanya disebut sebagai rumah PERAWATAN (CARE) yang dibangun oleh CARE dan diserahkan ke pada pemerintah daerah dan terletak di sekitar pusat Rubugiri. Tidak ada NGO yang secara khusus diminta untuk merawat mereka selama waktu itu, namun para simpatisan akan menemukan mereka di sana dan membantu mereka dari gedung tempat mereka sementara berada.UOBDU sedang memantau investigasi kriminal yang tengah dilakukan oleh polisi. Baik UOBDU maupun para pemimpin lokal tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa masyarakat Batwa dapat kembali ke tanah mereka tanpa rasa takut akan tindak kekerasan dan diskriminasi dari komunitas tetangga mereka. Saat ini masyarakat tersebut tengah berangsur-angsur dikembalikan ke tanah mereka.Untuk informasi lebih lanjut tentang Petisi Masyarakat Batwa silakan hubungi:Penninah Zaninka – Koordinator Program UOBDU United Organisation for Batwa Development in Uganda (UOBDU)P.O. Box 169Plot 3 Bazanyamaso RoadKisoro, UgandaTel/Fax: +256(0) 486 4 30 140Email: uobdubatwa@gmail.com

Show cookie settings