Skip to content

Seruan untuk perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak adat di sektor agribisnis di Asia Tenggara

"Bagi masyarakat adat, lingkungan tidak terpisahkan dari setiap aspek kehidupan dan kelangsungan hidup mereka. Lingkungan adalah pilar tata kelola lingkungan yang sehat."- dengan kata-kata ini, Tan Sri Razali Ismail dari Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKUM) menyambut para peserta Konferensi Asia Tenggara tentang Hak Asasi Manusia dan Agribisnis ke-6.

Diadakan di Kota Kinabalu–ibukota negara bagian Sabah, Malaysia –pada tanggal 3-4 November, konferensi tersebut mencakup perwakilan dari enam komisi hak asasi manusia Asia Tenggara, organisasi hak asasi manusia regional dan nasional, organisasi sektor swasta terkemuka dan LSM, serta perwakilan masyarakat adat dan masyarakat biasa.

Acara ini, yang diselengarakan bersama Jaringan Masyarakat Adat Malaysia (JOAS), adalah yang paling baru dari rangkaian pertemuan yang diselenggarakan oleh Forest Peoples Programme bekerjasama dengan Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional Asia Tenggara dalam lima tahun terakhir dan bertujuan untuk mengeksplorasi jalan-jalan untuk menjadikan kewajiban-kewajiban HAM mengikat perusahaan agribisnis transnasional dan nasional lewat reformasi nasional.

Perhatian khusus ditujukan pada 'Pendekatan Yurisdiksi' ke sertifikasi minyak sawit, yang tengah dirintis Sabah dengan dukungan dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pendekatan inovatif ini akan menerapkan standar-standar RSPO untuk semua produsen di negara bagian tersebut dan tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pada tahun 2025 semua minyak sawit yang diproduksi di Sabah, yang menyumbang 12 persen dari produksi global, akan berkelanjutan dan bersertifikat RSPO. Datuk Darrel Webber, CEO RSPO, mengatakan bahwa pendekatan ini akan membawa beberapa manfaat, termasuk mengidentifikasi area bernilai konservasi tinggi dan daerah-daerah dengan stok karbon tinggi dan meningkatkan pengetahuan tentang prosedur PADIATAPA. Para peserta membuat rekomendasi-rekomendasi konkret untuk memastikan bahwa proses tersebut menjunjung prinsip-prinsip PBB tentang bisnis dan hak asasi manusia seraya menyelesaikan posisi terpinggirkan masyarakat adat dan komunitas lokal bersama-sama instansi-instansi pemerintah setempat dan pemerintah daerah.

Sebelum konferensi, sebagian peserta bergabung dengan dua misi pencari fakta yang diselenggarakan oleh JOAS, Mitra Organisasi Masyarakat (Partners of Community Organisation/PACOS) dan Asosiasi Perlindungan Lingkungan Sabah (Sabah Environmental Protection Association/SEPA), dengan tujuan menyelidiki tantangan-tantangan yang dihadapi masyarakat di Pitas dan Bigor, di Nabawan, Sabah, akibat pembangunan proyek-proyek terkait tanah di daerah-daerah tersebut.

"Kunjungan ke Pitas dan Bigor itu merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mencari solusi tentang daerah-daerah tersebut," kata Jannie Lasimbang, Sekretaris Jenderal JOAS. "Pesan yang ingin kita sampaikan adalah bahwa kita tidak menentang agribisnis tetapi kita juga ingin memenuhi standar-standar internasional."

Setelah misi untuk mencari fakta, peserta pertemuan meminta Ketua Menteri Sabah untuk mengindahkan seruan masyarakat di Pitas, yang tanahnya telah diambilalih oleh sebuah proyek pengembangan tambak udang sehingga mengakibatkan perusakan hutan bakau dan hilangnya mata pencaharian masyarakat setempat. Mereka juga menyerukan dilakukannya revisi terhadap undang-undang mengenai 'hak milik komunal', untuk menutup celah-celah yang tengah disalahgunakan demi pengambilalihan lahan masyarakat oleh perusahaan tanpa konsultasi yang layak dan tanpa mendapatkan persetujuan dari masyarakat bersangkutan.

Setelah empat hari diskusi, seminar dan investigasi lapangan, para peserta mengeluarkan sebuah resolusi yang menyerukan dilakukannya moratorium untuk menghentikan penerbitan konsesi lebih lanjut di seluruh wilayah tersebut sampai konflik-konflik yang ada telah diselesaikan. Para peserta menyatakan bagaimana konflik tanah akibat dari ekspansi agribisnis telah menyebar dan mendesak penghentian sementara penerbitan lisensi sambil menanti hak-hak komunitas dan masyarakat adat atas tanah dijamin.

Oleh Camilla Capasso

Show cookie settings