UNDP Mengadopsi Standar Sosial dan Lingkungan Baru: Sebuah Langkah Penting Yang Disambut Baik
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) telah mengadopsi dan memberlakukan Standar Sosial dan Lingkungan yang baru (SES or Standards) (sejak 1 Januari 2015). Standar-standar ini disertai dengan sebuah Prosedur Penapisan Sosial dan Lingkungan yang telah direvisi (SESP) dan dua mekanisme kepatuhan dan akuntabilitas yang baru, yaitu Mekanisme Tinjauan Stakeholder dan Mekanisme Kepatuhan Sosial dan Lingkungan (serta "Unit" yang dikenal sebagai SECU).
SES terikat kuat pada tiga prinsip dan tujuh standar. Ketiga prinsip tersebut adalah: Hak Asasi Manusia, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, dan Keberlanjutan Lingkungan. Seluruhnya berlaku di semua program dan proyek, dan ketujuh standar tersebut mencakup: (1) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; (2) Mitigasi danAdaptasi Perubahan Iklim; (3) Persyaratan Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Kerja; (4) Warisan Budaya; (5) Pemindahan dan Pemukiman.
Dalam banyak hal, UNDP layak mendapatkan tepuk tangan. Dokumen-dokumen barunya berupaya memastikan bahwa tidak hanya standar-standarnya tidak lebih lemah dari pengaman manapun lainnya yang telah diadopsi oleh lembaga-lembaga keuangan internasional, tetapi juga untuk secara benar memperluas konsep-konsep pengaman sosial dan lingkungan yang berlaku yang telah dituntut oleh kemajuan-kemajuan yang tercapai dalam hukum dan praktik internasional.
Sebagai sebuah bagian dari PBB, UNDP telah meletakkan SES sebagai pusat dalam hal standar hak asasi manusia dan lingkungan yang diterapkan dalam sistem PBB dan dianut oleh negara-negara anggotanya. SES bertujuan untuk mematuhi Pernyataan Pemahaman Bersama tentang Pendekatan Berbasis HAM untuk Kerja Sama dan Pemrograman Pembangunan (UNDG). Ini adalah pengaman pertama dari jenisnya yang dengan tegas menegaskan bahwa lembaga hosting-nya–dalam hal ini UNDP–akan menahan diri dari memberikan dukungan untuk kegiatan yang dapat berkontribusi pada pelanggaran kewajiban hak asasi manusia negara dan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia internasional yang pokok.
SES secara khusus menyatakan bahwa "UNDP tidak akan mendukung kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum nasional dan kewajiban-kewajiban di bawah hukum internasional, yang manapun juga adalah standar yang lebih tinggi." Yang terakhir ini khususnya sangat penting bagi masyarakat adat mengingat bahwa sering kali kerangka hukum nasional tidak mendukung hak-hak adat, yang tentunya tidak sesuai dengan hak dan kewajiban negara di bawah hukum internasional. Selain itu, Standard 6 yang berkaitan dengan Masyarakat Adat("IP Standard"), memperluas kepatuhan yang disyaratkan ini untuk mencakup semua tugas dan kewajiban negara di bawah Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Tak hanya itu, di saat tujuan utama dari SES adalah untuk memastikan bahwa proyek-proyek UNDP tidak menimbulkan dampak merugikan pada masyarakat adat, SES melampaui pendekatan tradisional dan yang telah sangat dikenal luas yaitu pendekatan "sekadar tidak menimbulkan hal yang merugikan". Bersama dengan SESP, SES juga bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional. Oleh karena itu tujuannya adalah bukan hanya untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga untuk meningkatkan penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Sementara masing-masing dari ketujuh standar ini relevan dengan masyarakat adat, perlu dicatat bahwa Standar Masyarakat Adat (IP Standard) mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya dan wilayah (termasuk penghormatan dan dukungan untuk penataan batas dan sertifikasi). Standar ini juga menentang pemukiman kembali secara paksa, dan mengakui persyaratan bahwa konsultasi yang sesuai dengan budaya harus dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan dan keputusan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC). Standar Masyarakat Adat secara khusus melarang pelaksanaan kegiatan proyek apapun yang dapat mempengaruhi keberadaan, nilai, penggunaan atau penikmatan tanah, sumber daya atau wilayah adat kecuali ada kesepakatan yang telah dicapai melalui FPIC. Standar Masyarakat Adat selanjutnya memerlukan pengembangan Rencana Masyarakat Adat dan menuntut rasa hormat dan dukungan untuk pengakuan negara terhadap personalitas hukum masyarakat adat sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai dan tradisi mereka sendiri. Standar ini menghormati dan mendukung warisan budaya, intelektual, kekayaan religi dan spiritual masyarakat adat, dan mengakui kebutuhan akan pemantauan partisipatif dan transparansi.
Seperti halnya dengan semua pengaman, ujian sejatinya adalah dalam pelaksanaannya. Meskipun diyakini bahwa mereka yang bertanggung jawab untuk merancang dan memajukan SES di tingkat kantor pusat UNDP memiliki niat yang benar untuk melihat SES dan SESP dilaksanakan secara penuh, banyak hal akan tergantung pada kapasitas dan kemauan politik dari berbagai pihak, baik staf UNDP di tingkat negara maupun mitra pelaksana proyek utama, yaitu negara itu sendiri. Ini berarti bahwa masyarakat adat harus membiasakan diri dengan isi Standar baru ini serta SESP, juga memastikan penerapannya, dan bersikeras mengikuti persyaratan agar terpenuhinya partisipasi penuh dan efektif dari masyarakat adat yang terkena dampak.
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 1 June 2015
- Programmes:
- Supply Chains and Trade Legal Empowerment Access to Justice Law and Policy Reform