Laporan tentang Luasnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Operasi Kelapa Sawit Wilmar di Sumatra Barat

Pelanggaran HAM oleh salah satu pemasok minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Wilmar International, dan anak perusahaan serta pemasoknya di Sumatra Barat diungkapkan dalam sebuah laporan baru yang dirilis hari ini. Dua NGO Indonesia yang menghadiri pertemuan RSPO Roundtable merilis sebuah laporan yang didasarkan pada penelitian lapangan selama dua tahun yang merangkum keluhan-keluhan yang disampaikan oleh lima puluh komunitas masyarakat yang menerima dampak negatif dari operasi kelapa sawit oleh Wilmar dan para pemasoknya. Seluruh komunitas melaporkan hilangnya akses dan kontrol atas tanah adat mereka yang diambilalih oleh perusahaan-perusahaan ini tanpa persetujuan mereka. Banyak komunitas juga melaporkan intimidasi dan kriminalisasi yang mereka terima setelah mereka mengajukan keberatan dan keluhan kepada perusahaan-perusahaan yang operasinya berdampak pada kehidupan mereka sehari-hari.
Zulkifli, Direktur Nagari Institute menyatakan:
“Wilmar International dan RSPO telah gagal mengatasi masalah sistemik ini. Satu tahun lalu, mereka berjanji untuk melakukan sebuah penilaian resiko bersama namun, meskipun kami sudah secara rutin mendesak mereka untuk memenuhi komitmen ini, sampai sekarang belum ada penilaian apapun yang dilakukan. Karena hal inilah, kami memutuskan untuk merilis laporan sementara ini yang merangkum keluhan-keluhan dari masyarakat. Laporan ini tidak mencantumkan nama komunitas-komunitas terdampak untuk melindungi mereka dari intimidasi dan kriminalisasi lanjutan.”
Patrick Anderson dari Forest Peoples Programme yang juga menghadiri pertemuan ini mendesak RSPO dan Wilmar International untuk menghormati komitmen yang telah mereka buat pada pertemuan RSPO RT di Kota Kinabaru pada tahun 2018 yang lalu untuk melaksanakan sebuah penilaian atas masalah-masalah yang terjadi dan untuk bekerja sama untuk menangani laporan masyarakat yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran HAM sistemik.
Latar Belakang Laporan:
Sejak 2005, FPP dan mitra lokalnya telah mendokumentasikan situasi yang dihadapi oleh masyarakat di Sumatra Barat yang terdampak oleh operasi kelapa sawit Wilmar International. Pada tahun 2014, FPP membantu Komunitas Nagari Kapa untuk mengajukan keluhan resmi kepada RSPO mengenai pengambilalihan tanah mereka tanpa persetujuan oleh anak perusahaan Wilmar, PT. PHP 1. Pada 2017, RSPO memutuskan bahwa tanah masyarakat benar telah diambil tanpa persetujuan dan melalui proses yang tidak sah.
Pada tahun 2018, FPP dan Nagari Institute membantu Komunitas Nagari Koto Baru untuk mengajukan keluhan resmi ke RSPO tentang pengambilalihan tanah mereka oleh anak perusahaan Wilmar, PT. PMJ. Hingga saat ini atau setelah dua tahun berselang, RSPO belum membuat keputusan terkait keluhan ini.
Halaman 2
Para pemimpin di kedua komunitas ini mengalami intimidasi dan kriminalisasi yang kuat menyusul keputusan mereka untuk mengajukan keluhan resmi kepada RSPO. FPP mengajukan keluhan tentang kriminalisasi ini pada tahun 2015 dan 2018. Meskipun telah sering mengajukan permohonan, tidak seorangpun dari FPP atau pemimpin komunitas terdampak yang telah diwawancarai oleh RSPO sejak pengaduan tersebut diajukan. Sementara itu, hingga kini kriminalisasi terhadap pemimpin dari kedua komunitas terus berlanjut.
Laporan tentang Luasnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Operasi Kelapa Sawit Wilmar di Sumatra Barat
Pada pertemuan RSPO RT di Kota Kinabalu yang digelar pada November 2018, FPP mengadakan pertemuan dengan Wilmar International dan Unit Pemantau Investigasi (IMU) RSPO untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak perusahaan dan para pemasok Wilmar di Sumatra Barat yang berdampak pada puluhan komunitas. FPP meminta agar ketiga pihak dapat bersama-sama meninjau situasi dan membuat sebuah rencana untuk mengatasi permasalahan sistemik yang dihadapai oleh komunitas-komunitas ini. Wilmar menyetujui untuk bekerjasama melakukan penilaian resiko dan pada awal 2019, IMU RSPO menyusun sebuah kerangka acuan untuk penilaian resiko yang akan dilakukan oleh stafnya. Namun, sejak Maret 2019, Wilmar gagal memenuhi komitmennya untuk bekerjasama dengan RSPO dan FPP untuk menyelidiki situasi di Sumatra Barat. Baru-baru ini, IMU menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan penilaian resiko karena Wilmar tidak lagi bersedia untuk berpartisipasi dalam pendekatan kerjasama untuk mengidentifikasi permsalahan sistemik yang dihadapi oleh komunitas-komunitas di Sumatra Barat ini.
FPP membagikan Laporan Sementara terlampir tentang situasi di Sumatra Barat yang dipersiapkan oleh mitra lokal FPP, Nagari Institute dan YMKL, agar setiap orang dapat mengetahui tentang situasi yang dihadapi oleh masyarakat di Sumatra Barat yang tanahnya telah diambil oleh Wilmar dan para pemasoknya.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Patrick Anderson, Policy Advisor, Forest Peoples Programme: [email protected] WhatsApp: +61406448411 (English and Indonesian languages)
Zulkifli, Direktur, Nagari Institute: [email protected] whatsapp: +6282268445710 (Bahasa Indonesia)
Overview
- Resource Type:
- Press Releases
- Publication date:
- 4 November 2019
- Region:
- Indonesia
- Programmes:
- Supply Chains and Trade Law and Policy Reform