Hak atas Penyelesaian/Pemulihan bagi Masyarakat Adat dalam Prinsip Dan Praktik

Hukum hak asasi manusia internasional memberi semua korban pelanggaran hak asasi manusia hak untuk mendapatkan penyelesaian/pemulihan. Tanpa bantuan seperti itu, keadilan tidak akan banyak manfaatnya.
Hak atas penyelesaian/pemulihan memiliki lima komponen prinsip – restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan, dan jaminan ketidakberulangan (non-repetition guarantee) – yang masing-masing melibatkan berbagai jenis ganti rugi dan tak satu pun yang bersifat saling eksklusif.Dengan demikian, korban pelanggaran hak asasi manusia dapat meminta, dan lembaga hukum dapat memerintahkan pelanggar hak asasi manusia untuk melakukan, berbagai ganti rugi berdasarkan keadaan khusus dari setiap kasus.
Laporan ini menjelaskan hak atas penyelesaian/pemulihan sebagaimana dipahami dalam hukum internasional dengan fokus khusus pada hak-hak masyarakat adat, dan memberikan berbagai contoh jenis ganti rugi yang telah diperintahkan oleh pengadilan dalam sistem hak asasi manusia Inter-Amerika dan Afrika.
Laporan ini akan menjadi panduan bagi masyarakat adat, praktisi hukum, dan organisasi sipil tentang di mana hak atas penyelesaian/pemulihan ditemukan dan jenis penyelesaian/ pemulihan apa yang dapat mereka minta.
Overview
- Resource Type:
- Reports
- Publication date:
- 30 November 2021
- Programmes:
- Access to Justice