Memahami Kebijakan Dan Permasalahan Skema Plasma Perkebunan Kelapa Sawit 1986 - 2022

Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia, dan luas perkebunan kelapa sawit di seluruh negeri mencapai lebih dari 16 juta hektar1. Dari jumlah tersebut, sekitar 8-10 juta hektar ditanami oleh perkebunan kelapa sawit swasta. Sebagian besar lahan tersebut tumpang tindih dengan wilayah masyarakat adat, dan banyak pelanggaran hak atas tanah terjadi di industri kelapa sawit. Sejak tahun 1980-an, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan skema “plasma” (petani plasma) yang mewajibkan pengalokasian sebagian area konsesi kelapa sawit perusahaan kepada masyarakat yang lahannya mereka ambil alih. Penyediaan kebun plasma telah menjadi kewajiban hukum di Indonesia sejak tahun 2007; namun, audit baru-baru ini menemukan bahwa hanya seperlima perusahaan perkebunan di Indonesia yang benar-benar mematuhi kewajiban plasma mereka. Bagi banyak masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia, plasma adalah salah satu dari sedikit pilihan sumber penghidupan yang layak di bentang alam yang telah diubah menjadi perkebunan monokultur kelapa sawit2, namun tidak hanya penggambaran yang manipulatif oleh perusahaan tentang skema plasma digunakan untuk memaksa masyarakat dan keluarga agar menyerahkan tanah mereka kepada perusahaan kelapa sawit, plasma juga telah menimbulkan lilitan hutang 3.
Panduan praktis ini, “Memahami kebijakan dan permasalahan skema plasma perkebunan kelapa sawit: 1986-2022”, menjelaskan berbagai skema plasma di Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Panduan ini bertujuan untuk membantu masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia agar memahami kewajiban hukum yang dimiliki perusahaan kelapa sawit dan dapat menegaskan hak-hak mereka dalam konteks ini.
1 Beberapa perkiraan menunjukkan bahwa luas lahan yang ditanami kelapa sawit lebih tinggi dibandingkan data resmi Kementerian Pertanian
2 Investigasi yang diterbitkan pada tahun 2022 oleh The Gecko Project, BBC News, dan Mongabay memperkirakan masyarakat dirugikan ratusan juta dolar setiap tahunnya akibat perusahaan tidak melaksanakan kewajiban plasma mereka.
3 Untuk kajian sebelumnya mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi petani plasma, lihat FPP/Sawitwatch, 2006, 'Ghosts on Our Own Land' (Hantu di Tanah Kita Sendiri)
Overview
- Resource Type:
- Reports
- Publication date:
- 1 February 2024
- Region:
- Indonesia
- Programmes:
- Supply Chains and Trade Conservation and human rights Global Finance Territorial Governance Culture and Knowledge
- Partners:
- Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL)