Skip to content

Menuntut Akuntabilitas - Pelajaran dari sepuluh studi kasus terhadap sektor minyak sawit Indonesia

Demanding Accountability Report image - English

Laporan ini didasarkan pada tinjauan cermat terhadap hubungan antara sepuluh perkebunan

kelapa sawit kontroversial di Indonesia dan perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di dalamnya

atau yang memperdagangkan, mengolah, atau membuat barang konsumsi dari produk mereka

(lihat Gambar 1). Perkebunan-perkebunan yang diselidiki ini dinyatakan sebagai milik kelompok

usaha Astra Agro Lestari, First Resources, Golden Agri Resources-Sinar Mas dan Salim (Indofood).

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ditemukan meliputi penolakan/penyangkalan hakhak

masyarakat adat, perampasan tanah masyarakat tanpa persetujuan, penggusuran paksa,

pelanggaran hak-hak lingkungan, penindasan, penganiayaan, kriminalisasi dan bahkan korban jiwa

para pembela HAM. Terlepas dari pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang sangat serius,

berjangka panjang dan terdokumentasi dengan baik ini, di lapangan, perusahaan-perusahaan hilir

besar terus berinvestasi di, atau mengambil produk dari perkebunan-perkebunan ini, seringkali

tanpa mencatat kerugian/kerusakan sosial yang perkebunan-perkebunan ini timbulkan atau tanpa

menuntut tindakan perbaikan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Laporan

Perusahaan-perusahaan hilir yang diselidiki meliputi Cargill, Nestlé, PepsiCo, Unilever, Wilmar

International, Archer Daniels Midland dan AAK. Pemodal dan investor terkemuka meliputi,

Blackrock International, ABN-AMRO, Rabobank, Standard Chartered, Citigroup, Lloyds Banking

Group, JP Morgan Chase, serta berbagai dana pensiun dan grup perbankan Asia. Sebagian besar

perusahaan-perusahaan hilir yang diselidiki, dan beberapa investor, adalah anggota terkemuka dari

Roundtable on Sustainable Palm Oil dan inisiatif-inisiatif keberlanjutan lainnya. Namun, terlepas

dari fakta bahwa pelanggaran yang terungkap jelas-jelas bertentangan dengan standar RSPO,

serta kebijakan ‘Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut dan Tanpa Eksploitasi’ yang dimiliki perusahaan,

perdagangan dan investasi terus berlanjut tidak terkendali.

Laporan ini menyoroti berbagai tuntutan terhadap para pelaku rantai pasok dari masyarakat

terdampak, termasuk seruan kepada lembaga-lembaga keuangan internasional dan perusahaan

hilir untuk menyelidiki kasus-kasus bersangkutan dan menyelesaikan dampak HAM dan

pengaduan-pengaduan yang belum terselesaikan. Tuntutan khusus masyarakat akan rencana aksi

terikat waktu untuk memfasilitasi pengembalian lahan dan ganti rugi juga dibuat terhadap Sime

Darby, Cargill Inc, Astra International Group/Jardine Matheson, AAK, Nestlé, PepsiCo; Wilmar dan

Unilever. Masyarakat terdampak menekankan perlunya tindak lanjut khusus dan transparan serta

pemantauan langkah-langkah perbaikan dan berbagai kesepakatan. Dalam beberapa kasus,

perusahaan hilir diminta menangguhkan pembelian minyak sawit dari para pemasok merugikan,

seperti PT Kurnia Luwuk Sejati.

Laporan ini juga menyajikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti bagi badan

pembuat undang-undang pemerintah yang menyusun regulasi tata kelola korporat dan regulasi

keberlanjutan untuk rantai pasok ‘yang berisiko terhadap hutan’.

Overview

Resource Type:
Reports
Publication date:
15 June 2021
Region:
Indonesia
Programmes:
Supply Chains and Trade Law and Policy Reform
Partners:
Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA)

Show cookie settings