Menuntut Akuntabilitas - Pelajaran dari sepuluh studi kasus terhadap sektor minyak sawit Indonesia

Laporan ini didasarkan pada tinjauan cermat terhadap hubungan antara sepuluh perkebunan
kelapa sawit kontroversial di Indonesia dan perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di dalamnya
atau yang memperdagangkan, mengolah, atau membuat barang konsumsi dari produk mereka
(lihat Gambar 1). Perkebunan-perkebunan yang diselidiki ini dinyatakan sebagai milik kelompok
usaha Astra Agro Lestari, First Resources, Golden Agri Resources-Sinar Mas dan Salim (Indofood).
Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ditemukan meliputi penolakan/penyangkalan hakhak
masyarakat adat, perampasan tanah masyarakat tanpa persetujuan, penggusuran paksa,
pelanggaran hak-hak lingkungan, penindasan, penganiayaan, kriminalisasi dan bahkan korban jiwa
para pembela HAM. Terlepas dari pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang sangat serius,
berjangka panjang dan terdokumentasi dengan baik ini, di lapangan, perusahaan-perusahaan hilir
besar terus berinvestasi di, atau mengambil produk dari perkebunan-perkebunan ini, seringkali
tanpa mencatat kerugian/kerusakan sosial yang perkebunan-perkebunan ini timbulkan atau tanpa
menuntut tindakan perbaikan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Perusahaan-perusahaan hilir yang diselidiki meliputi Cargill, Nestlé, PepsiCo, Unilever, Wilmar
International, Archer Daniels Midland dan AAK. Pemodal dan investor terkemuka meliputi,
Blackrock International, ABN-AMRO, Rabobank, Standard Chartered, Citigroup, Lloyds Banking
Group, JP Morgan Chase, serta berbagai dana pensiun dan grup perbankan Asia. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan hilir yang diselidiki, dan beberapa investor, adalah anggota terkemuka dari
Roundtable on Sustainable Palm Oil dan inisiatif-inisiatif keberlanjutan lainnya. Namun, terlepas
dari fakta bahwa pelanggaran yang terungkap jelas-jelas bertentangan dengan standar RSPO,
serta kebijakan ‘Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut dan Tanpa Eksploitasi’ yang dimiliki perusahaan,
perdagangan dan investasi terus berlanjut tidak terkendali.
Laporan ini menyoroti berbagai tuntutan terhadap para pelaku rantai pasok dari masyarakat
terdampak, termasuk seruan kepada lembaga-lembaga keuangan internasional dan perusahaan
hilir untuk menyelidiki kasus-kasus bersangkutan dan menyelesaikan dampak HAM dan
pengaduan-pengaduan yang belum terselesaikan. Tuntutan khusus masyarakat akan rencana aksi
terikat waktu untuk memfasilitasi pengembalian lahan dan ganti rugi juga dibuat terhadap Sime
Darby, Cargill Inc, Astra International Group/Jardine Matheson, AAK, Nestlé, PepsiCo; Wilmar dan
Unilever. Masyarakat terdampak menekankan perlunya tindak lanjut khusus dan transparan serta
pemantauan langkah-langkah perbaikan dan berbagai kesepakatan. Dalam beberapa kasus,
perusahaan hilir diminta menangguhkan pembelian minyak sawit dari para pemasok merugikan,
seperti PT Kurnia Luwuk Sejati.
Laporan ini juga menyajikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti bagi badan
pembuat undang-undang pemerintah yang menyusun regulasi tata kelola korporat dan regulasi
keberlanjutan untuk rantai pasok ‘yang berisiko terhadap hutan’.
Overview
- Resource Type:
- Reports
- Publication date:
- 15 June 2021
- Region:
- Indonesia
- Programmes:
- Supply Chains and Trade Law and Policy Reform
- Partners:
- Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA)