Skip to content

Deklarasi hak atas tanah dari Platform Gbabandi, Kamerun

Gbabandi Declaration

Sekelompok masyarakat adat di Kamerun telah mengeluarkan sebuah Deklarasi yang menyerukan penghormatan terhadap hak penguasaan lahan adat mereka. Deklarasi tersebut selanjutnya menyerukan adanya perubahan dari Negara dan aktor-aktor lain atas persetujuan, sistem penetapan kepala adat (chiefdom), pembagian manfaat dan partisipasi.

Deklarasi tersebut diluncurkan oleh Gbabandi – kata dalam bahasa Baka untuk sarang rayap – sebuah platform asosiasi masyarakat adat di Kamerun. Gbabandi dibentuk pada tahun 2016 dan merupakan suara kolektif yang mewakili lebih dari 50 komunitas adat Baka dan Bagyeli di Kamerun. Platform ini didirikan untuk menyatukan masyarakat hutan yang tinggal di hutan hujan yang membentang sepanjang 700 km dari daerah timur negara tersebut yang berbatasan dengan Republik Afrika Tengah sampai wilayah (departemen) Océan di pantai barat.

Deklarasi tersebut diluncurkan pada tanggal 13 September – yang merupakan tanggal peringatan 10 tahun pengadopsian Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Deklarasi

Pendahuluan

Kamerun telah membuat komitmen di tingkat internasional, khususnya di bawah Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial; Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat; dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Menurut berbagai instrumen hukum ini, hak-hak masyarakat adat atas tanah harus diakui dan dihormati. Namun, dalam praktiknya, hak-hak ini tidak dihormati di Kamerun.

Kami, masyarakat adat hutan, semakin banyak mengalami pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia kami, akibat kegiatan-kegiatan seperti agroindustri, pertambangan, konsesi kehutanan, dan karena pendirian kawasan lindung di tanah leluhur kami. Situasi yang mengganggu ini menandakan sebuah masa depan di mana kami sebagai masyarakat adat tidak akan lagi memiliki tanah. Jika kami terus kehilangan tanah dan hutan kami, kelangsungan hidup budaya dan masyarakat kami akan terancam.

1. Hak atas tanah

Kami, masyarakat adat hutan, meminta negara Kamerun untuk memastikan bahwa tanah leluhur, ruang hidup dan praktik tradisional kami dihormati dan diakui dengan hak hukum kolektif.

Kami meminta agar tanah leluhur yang telah diambil oleh pihak ketiga dikembalikan kepada kami sehingga kami dapat menjalankan hak-hak kepemilikan kolektif untuk generasi sekarang dan masa depan.

2. Persyaratan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan

Kami, masyarakat adat hutan Kamerun, menuntut agar keputusan kami untuk memanfaatkan (atau tidak memanfaatkan) tanah kami dihormati. Kami selalu memiliki hak untuk mengatakan "ya" atau "tidak" sebelum ada kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah kami, dan negara serta sektor swasta harus melakukan konsultasi yang menghormati prinsip internasional dari persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

Konsultasi tersebut harus dilakukan:

  • Sebelum penandatanganan keputusan, kesepakatan, konsesi atau bentuk kesepakatan lain apapun yang berkaitan dengan tanah leluhur kami;
  • Menghormati mekanisme konsultasi kami sendiri;
  • Di hadapan semua kelompok dalam komunitas kami (laki-laki, perempuan, pemuda, orang tua dan pemimpin desa);
  • Dalam bahasa asli kami;
  • Dalam kelompok(-kelompok) masyarakat bersangkutan;
  • Memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memperhatikan informasi tersebut;
  • Menyediakan informasi yang lengkap dan tidak memihak bagi masyarakat, termasuk mengenai keuntungan dan kerugian masyarakat, dan menjawab semua pertanyaan.

Konsultasi harus dilakukan pada semua tahap proses, mulai dari perancangan hingga pelaksanaan dan penutupan proyek dan dilakukan berulang.

3. Sistem penetapan kepala adat (chiefdom) tradisional

Meskipun ada beberapa pemimpin adat tradisional di Kamerun, sebagian besar pemimpin masyarakat adat tidak secara resmi diakui sebagai pemimpin tradisional. Hal ini menyebabkan timbulnya diskriminasi dalam pengambilan keputusan bagi masyarakat adat.

Untuk memastikan adanya interaksi dan pengelolaan yang adil dan setara di desa campuran, masyarakat Bantu dan masyarakat adat di sebuah desa harus memiliki kepala suku masing-masing. Kami meminta, sebagai pengecualian atas keputusan yang menunda pembentukan sistem penetapan kepala adat tradisional tingkat tiga di Kamerun, pembentukan sistem penetapan kepala adat tradisional untuk semua masyarakat adat.

4. Partisipasi

Masyarakat adat hutan harus dilibatkan dan berpartisipasi dalam proses yang berkaitan dengan peninjauan kembali undang-undang pertanahan dan kehutanan dan proses-proses lainnya yang dapat mempengaruhi wilayah mereka.

Partisipasi semacam itu harus dilakukan di tingkat lokal, regional dan nasional, dan pendapat mereka harus diperhitungkan.

Masyarakat adat hutan harus memiliki focal point yang bertindak dalam otoritas lokal.

Masyarakat adat juga harus dilibatkan dalam pengelolaan kawasan yang diperuntukkan untuk konservasi.

5. Penentuan nasib sendiri

Masyarakat adat hutan memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Tanpa mengklaim pemisahan diri, mereka harus dapat menikmati tata pemerintahan sendiri di wilayah leluhur mereka dan berkenaan dengan elemen-elemen sosial-ekonomi di wilayah mereka.

Negara harus memfasilitasi promosi inisiatif gaya hidup hutan dari masyarakat adat dengan maksud untuk memastikan pengelolaan dan tata kelola mereka sendiri.

Setiap komunitas memiliki hak untuk menentukan dirinya sendiri dalam kaitannya dengan budaya, pengetahuan tradisional, bahasa dan cara hidup mereka.

6. Pembagian manfaat

Masyarakat adat hutan diakui sebagai penghuni pertama hutan dan telah menjadi penjaga hutan selama ribuan tahun ini. Kegiatan kehutanan selama beberapa dekade terakhir telah memfasilitasi pelaksanaan undang-undang yang mengatur distribusi/pembagian manfaat dari kegiatan-kegiatan ini. Sayangnya, kami dapati bahwa masyarakat adat tidak banyak terlibat dalam distribusi manfaat, yang seringkali diserahkan kepada komunitas (Bantu) yang dominan.

Dengan ini, kami meminta agar:

  • Manfaat dialokasikan melalui konsultasi dengan masyarakat adat, dan sifatnya sesuai dengan kebutuhan yang dinyatakan;
  • pembagian keuntungan bersifat adil dan transparan; dan
  • mannfaat dibayarkan langsung ke lembaga tradisional adat.

7. Melindungi pengetahuan tradisional

Tanah sangat penting bagi keberadaan pengetahuan tradisional masyarakat adat hutan. Pengetahuan tradisional ini telah berkontribusi terhadap pemeliharaan fisik dan ekologis dari hutan. Kami, masyarakat adat hutan, menyerukan perlindungan terhadap situs-situs budaya kami untuk memastikan bahwa kami dapat memelihara pengetahuan tradisional kami dan mewariskannya kepada generasi mendatang.

Ditandatangani

Gbabandi

Bouma Bo Kpode 

Adebaka 

Asbak 

Abawoni 

Abagueni 

Arbo 

Caddap

Okani

Overview

Resource Type:
News
Publication date:
13 September 2017
Region:
Cameroon
Programmes:
Conservation and human rights
Partners:
Association OKANI

Show cookie settings