Skip to content

Golden Agri-Resources: kembali mengalami masalah

Translations available: Spanish French English

Produsen minyak sawit terbesar di Indonesia, Golden Agri-Resources (GAR), tengah mengalami masalah setelah Panel Keluhan the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menguatkan pengaduan Forest Peoples Programme yang menyatakan bahwa operasi perusahaan tersebut di Kalimantan, Indonesia melanggar standar RSPO. Panel Keluhan memutuskan di bulan Mei 2015 bahwa GAR tidak boleh membuka atau membebaskan lahan manapun sampai pengaduan tersebut diselesaikan. Pihak perusahaan berencana untuk memperluas 18 kebun dari perkebunan kelapa sawitnya yang sudah sangat luas itu. Namun rencana itu ditarik kembali setelah FPP mengajukan pengaduan.

Pokok utama dari pengaduan Forest Peoples Programme adalah bahwa GAR telah membebaskan lahan tanpa keputusanan bebas, didahulukan dan diinformasikan dari masyarakat, yang bertentangan dengan standar RSPO (yaitu melalui 'perampasan tanah'). Kebun plasma yang dijanjikan belum diberikan. Penilaian Nilai Konservasi Tinggi tidak dijalankan dengan baik dan lambat. Prosedur Penanaman Baru (NPP) RSPO  dilanggar. Selain itu, kami mencatat bahwa banyak operasi GAR tampaknya tidak memiliki izin legal secara penuh dan perusahaan telah melampaui plafon kepemilikan tanah. Menanggapi hal ini, GAR telah menghentikan seluruh pembukaan lahan sejak tanggal 3 November 2014; perusahaan tersebut juga menarik seluruh pemberitahuan prosedur penanaman baru dan sepakat untuk tidak melanjutkan pembukaan lahan manapun sampai mereka mengajukan kembali NPP baru yang valid. Pihak perusahaan juga telah mengeluarkan (sebagian besar) tanah milik masyarakat yang menolak kelapa sawit dari daerah konsesi final mereka, yang memberikan kesempatan bagi komunitas-komunitas tersebut sekarang untuk mengamankan hak mereka atas tanah mereka.

GAR juga telah menerima bahwa mereka tidak memenuhi persyaratan secara penuh dan setelah dua pertemuan lebih lanjut antara FPP dan eksekutif senior GAR, mereka menyepakati sebuah Rencana Aksi yang bertujuan untuk membawa operasi perusahaan memenuhi persyaratan. Termasuk di sini adalah langkah-langkah untuk: meningkatkan penilaian HCV; memastikan petani plasma mendapatkan tanah yang mereka harapkan dan; memberikan ganti rugi kepada mereka, yang lahannya diambil alih tanpa proses yang layak, di anak perusahaannya PT Kartika Prima Cipta. FPP telah menekankan bahwa kepatuhan dapat dicapai dengan melakukan tindakan-tindakan yang dijanjikan ini di lapangan bersama-sama dengan masyarakat. Namun, masih ada empat masalah yang belum mencapai kesepakatan.

  • Perusahaan harus melakukan perundingan ulang dengan masyarakat yang terkena dampak mengenai semua tanah yang diambil tanpa persetujuan di seluruh 18 konsesi yang menjadi subyek pengaduan
  • Perusahaan harus memberi ganti rugi untuk semua lahan yang dibuka tanpa pemberitahuan Prosedur Penanaman Baru antara 1 Januari 2010 dan 3 November 2014.
  • Legalitas operasi GAR, di mana perusahaan memegang izin untuk usaha (IUP) namun belum memegang izin untuk tanah (HGU)
  • Perusahaan melanggar ketentuan hukum yang menetapkan plafon total luas lahan yang dapat dikuasai suatu kelompok usaha (100.000 ha per perusahaan atau kelompok usaha).

GAR bukanlah satu-satunya perusahaan di Indonesia yang melanggar norma-norma ini, sehingga sangat penting agar Panel Keluhan RSPO dapat membereskan masalah-masalah ini secara efektif; kalau tidak, RSPO akan merusak kredibilitasnya sendiri.

Overview

Resource Type:
News
Publication date:
29 September 2015

Show cookie settings