Indonesia: Permohonan baru kepada UN-CERD untuk penangguhan proyek MIFEE di Papua menunggu penyelesaian ganti rugi dan terwujudnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Malind
Pada tanggal 25 Juli 2013, dua puluh enam (26) organisasi di Indonesia dan internasional serta Forest Peoples Programme menyampaikan laporan kepada Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (UN-CERD) yang meminta agar Komite tersebut mempertimbangkan situasi masyarakat adat Malind dan masyarakat adat lainnya di Merauke, provinsi Papua, Indonesia, di bawah prosedur aksi mendesak dan peringatan dini milik Komite (EW/UA procedures-Early Warning/Urgent Action). Laporan ini menyoroti kerugian-kerugian besar yang menimpa masyarakat asli Papua yang ditimbulkan oleh Merauke Integrated Food and Energy Estate (proyek MIFEE) yang merupakan mega-proyek agro-industri yang diinisiasi negara yang saat ini mencakup sekitar 2,5 juta hektar tanah adat di Merauke. Kerugian-kerugian ini meliputi: pelanggaran hak masyarakat Malind atas pangan, pembatasan kebebasan berekspresi, kurangnya penghormatan terhadap Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (KBDD/FPIC), pemiskinan karena janji-janji manfaat ekonomi yang tak terpenuhi, perampasan tanah adat semena-mena tanpa kompensasi yang layak, dan pengabaian atau kooptasi perwakilan dan lembaga adat. Penyampaian surat yang pertama kepada UN-CERD dua tahun lalu telah menyebabkan Komite mengadopsi sebuah langkah komunikasi di bawah prosedur EW/UA dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 2 September 2011.
Namun, meskipun ada keprihatinan dan rekomendasi dari Komite dan penyerahan surat kedua tentang situasi masyarakat adat Malind dan masyarakat adat lainnya pada tanggal 6 Februari 2012, pemerintah Indonesia telah gagal untuk mengambil tindakan korektif dan situasi kian memburuk. Belum terlihat ada perubahan dalam kebijakan atau praktik yang berkaitan dengan proyek MIFEE, dan terus terjadi pengabaian hak-hak masyarakat adat Malind yang dijamin secara internasional, terutama di bawah Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. UU Otsus (Otonomi Khusus) Papua, yang ditujukan untuk memperbaiki ketimpangan yang parah dan pelanggaran hak asasi manusia serta untuk memfokuskan kembali aspirasi penentuan nasib sendiri yang diekspresikan oleh mayoritas masyarakat adat Papua, sebagian besar masih tidak efektif, terutama akibat dari kurangnya UU pelaksana dan tindakan yang diperlukan.
Para penandatangan surat yang dikirmkan ke UN-CERD akhir Juli 2013 tersebut meminta Komite untuk mendorong pemerintah Indonesia segera menangguhkan setiap bagian dari proyek MIFEE yang dapat mengancam kelangsungan hidup budaya masyarakat yang terkena dampak dan untuk memberikan dukungan langsung kepada masyarakat adat yang mata pencariannya terampas, yang harus dirancang dengan partisipasi dan persetujuan mereka secara penuh. Pengajuan tersebut juga mendesak pemerintah Indonesia untuk, sesegera mungkin, memberlakukan dan menerapkan keikutsertaan masyarakat adat secara penuh dan efektif, RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang diadopsi oleh DPR Indonesia pada tanggal 16 Desember 2011. Surat tersebut lebih lanjut merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meminta, atau menerima permintaan, kunjungan ke lokasi dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Hak atas Pangan, dan tentang Bentuk-bentuk Perbudakan Kontemporer, untuk membantu pemerintah Indonesia memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat di Papua.
Informasi lebih lanjut:
- UN CERD formal communication to the Permanent Mission of Indonesia regarding the situation of the Malind and other indigenous people of the Merauke District affected by the MIFEE project. (Komunikasi formal UN CERD kepada Misi Tetap Indonesia mengenai tuduhan ancaman dan kerugian yang mungkin tidak dapat dipulihkan lagi terhadap masyarakat adat di Distrik Merauke terkait dengan proyek MIFEE), 30 Agustus 2013
- Rilis pers: Kelaparan dan kemiskinan di Indonesia: organisasi masyarakat sipil menyerukan penghentian proyek MIFEE di Papua sebelum ada perbaikan bagi masyarakat setempat, Forest Peoples Programme, Sawit Watch, Pusakadan Down to Earth. 30 Agustus 2013.
- Permohonan untuk Mempertimbangkan Lebih Lanjut mengenai Situasi Masyarakat Adat Merauke, Provinsi Papua, Indonesia, dalam Prosedur Aksi Mendesak dan Peringatan Dini dari Komisi Pemberantasan Diskriminasi Rasial. 25 Juli 2013.
- Request for Consideration of the Situation of Indigenous Peoples in Merauke, Papua Province, Indonesia, under the United Nations Committee on the Elimination of Racial Discrimination’s Urgent Action and Early Warning Procedures, (Permintaan untuk Pertimbangan Situasi Masyarakat Adat di Merauke, Provinsi Papua, Indonesia, di bawah Prosedur Aksi Mendesak dan Peringatan Dini Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial), 31 Juli 2011.
- UN CERD formal communication to the Permanent Mission of Indonesia regarding allegations of threatening and imminent irreparable harm for indigenous peoples in Merauke District related to the MIFEE project, (Komunikasi formal UN CERD kepada Misi Tetap Indonesia mengenai tuduhan ancaman dan kerugian yang mungkin tidak dapat dipulihkan lagi terhadap masyarakat adat di Distrik Merauke terkait dengan proyek MIFEE), 2 September 2011
- Request for Further Consideration of the Situation of the Indigenous Peoples of Merauke, Papua Province, Indonesia, and Indigenous Peoples in Indonesia in General, under UN CERD’s Urgent Action and Early Warning Procedures, (Permohonan untuk Pertimbangan Lebih Lanjut atas Situasi Masyarakat Adat Merauke, Provinsi Papua, Indonesia, dan Masyarakat Adat di Indonesia secara umum, di bawah Prosedur Aksi Mendesak dan Peringatan Dini UN CERD), 6 Februari 2012
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 1 October 2013
- Region:
- Indonesia
- Programmes:
- Supply Chains and Trade Access to Justice Legal Empowerment Global Finance