Jalan ke depan dari COP21 di Paris, risiko dan peluang bagi masyarakat adat
Hasil akhir dari KTT iklim PBB di Paris lemah mengenai hak, tapi membuka jalan untuk pengakuan yang lebih besar dari pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam kebijakan dan aksi iklim dalam rezim iklim pasca 2020.
Mengamankan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan kepatuhan yang efektif terhadap standar FPIC akan menjadi kunci untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan dalam pelaksanaan program-program dan pembiayaan iklim.
Ratusan perwakilan masyarakat adat dari seluruh dunia–termasuk delegasi dari mitra Forest Peoples Programme dari Guyana, Kenya, Peru –menghadiri Konferensi Para Pihak UNFCCC (COP21) yang berlangsung di Paris pada bulan Desember 2015.
Tujuannya adalah untuk menyoroti peran positif masyarakat adat dalam mitigasi dan adaptasi, menyoroti kerentanan mereka terhadap kondisi cuaca ekstrim, dan seruan untuk kerangka hak asasi manusia yang kuat untuk perjanjian antar pemerintah tentang kebijakan dan aksi iklim mana pun. Masyarakat adat mengadakan konsultasi dengan para pihak, mengembangkan platform bersama, memantau perundingan, mengadakan aksi, dan menjalin hubungan dengan masyarakat sipil dan gerakan sosial di luar lokasi resmi.
Hasil akhir dari pertarungan politik berkepanjangan mengenai Pasal 2 – dimana masyarakat adat gigih menyerukan adanya rujukan kepada hak dalam bagian operasional dari keputusan COP21 –adalah dipertimbangkannya hak asasi manusia hanya di dalam mukadimah Kesepakatan. Hasil ini jauh dari harapan masyarakat adat dan gerakan keadilan iklim. Secara umum, musyawarah antar pemerintah yang dicapai di Paris meninggalkan banyak celah dalam upaya untuk mengurangi emisi karbon, untuk membatasi kenaikan suhu global, dan untuk secara progresif mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
Sebaliknya, kemungkinan terulangnya "solusi palsu" yang disahkan oleh COP, seperti bioteknologi (Bio-Energy with Carbon Capture and Storage - BECCS) atau pembebasan lahan skala besar dan hutan tanaman industri untuk penyerapan karbon atau biomassa, dapat mengancam hak-hak masyarakat adat atas tanah dan mata pencaharian. Diperkirakan bahwa sebanyak 700 juta hektar tanah akan dibutuhkan untuk mengembangkan biomassa untuk bio-energi lewat penangkapan dan penyimpanan karbon.
Sehubungan dengan "solusi palsu" lainnya, terutama perdagangan karbon, COP21 meluncurkan sebuah Mekanisme Mitigasi baru untuk menggantikan Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) dengan sebuahlembaga Perdagangan Karbon. Para Pihak harus mengadopsi aturan, modalitas, dan prosedur mekanisme tersebut dalam pertemuan pertama para Pihak Kesepakatan Paris, yang akan berupaya mewujudkan mitigasi gas rumah kaca"seraya mendorong pembangunan berkelanjutan".
Selanjutnya, APA (sebuah kelompok kerja Ad-Hoc tentang Kesepakatan Paris) akan mengembangkan pedoman untuk penghitungan penghapusan gas rumah kaca dalam perhitungan karbon nasional dan menempatkan sebuah sistem penghitungan dan pelaporan penggunaan lahan. Tantangannya bagi masyarakat adat dan organisasi pendukung adalah untuk mencegah risiko pencantuman mata pencaharian tradisional masyarakat adat sebagai pemicu deforestasi dan untuk memastikan adanya kriteria penghitungan penggunaan lahan yang menghormati hak masyarakat adat atas tanah dan yang mempertimbangkan sistem-sistem penguasaan tanah kolektif. Pentingnya hak masyarakat adat atas tanah dalam mitigasi dan adaptasi iklim–yang merupakan prasyarat utama bagi penerapan pengetahuan tradisional yang tepat–menjadi sorotan dalam acara pra-peluncuran Global Call to Action on Indigenous and Community Land Rights, yang diorganisir bersama oleh FPP dengan AIPP, AMAN, RRI dan Oxfam di Pavillion Adat di Le Bourget. Acara ini dihadiri oleh lebih dari seratus peserta adat serta perwakilan pemerintah. Acara ini menyebabkan banyak organisasi dan pihak yang mendukung menandatangani seruan global tersebut.
UNDP Equator Prize yang melakukan upacara penganugerahan pada tanggal 7 Desember berjalan dengan baik sekali dan dihadiri oleh banyak orang di Paris. Mitra FPP South Central Peoples Development Association(SCPDA) adalah salah satu dari 21 organisasi di seluruh dunia yang mendapat penghargaan tersebut. SCPDA menerima pengakuan PBB ini atas kerja inovatifnya di bidang mata pencaharian, pemantauan hutan dan hak tanah di wilayah Wapichan di Guyana selatan, Amerika Selatan.
Kesepakatan Paris yang final menggarisbawahi pentingnya hutan sebagai alat untuk mitigasi, melalui pembayaran berbasis hasil dan pendekatan kebijakan alternatif (Pasal 5). Pentingnya ekosistem dan berbagai penggunaan hutan, dan pentingnya pola produksi dan konsumsi berkelanjutan juga diakui dalam Kesepakatan tersebut sehingga menawarkan potensi bagi aksi untuk mengatasi pemicu deforestasi dan emisi dari penggunaan lahan. Dalam acara tersebut, SCPDA ditunjuk untuk menyajikan sebuah pernyataan pemenang tentang hutan yang menggarisbawahi betapa pentingnya mengamankan hak-hak masyarakat adat atas tanah dalam upaya global dan nasional untuk memerangi deforestasi dan perubahan iklim.
Salah satu peluang penting bagi masyarakat adat adalah perundingan tindak lanjut mengenai adaptasi. Pasal 7.5 Kesepakatan Paris mengakui relevansi pengetahuan tradisional masyarakat adat: "Tindakan adaptasi harus mengikuti pendekatan yang sepenuhnya transparan, responsif gender dan didorong oleh negara, yang mempertimbangkan kelompok-kelompok, masyarakat dan ekosistem yang rentan, dan harus didasarkan pada dan dipandu oleh ilmu pengetahuan terbaik yang ada, serta sewajarnya, oleh pengetahuan tradisional, pengetahuan akan masyarakat adat dan sistem pengetahuan lokal".
Sementara perundingan UNFCCC akan terus berlanjut untuk menentukan hal-hal praktis dan prosedural terkait Kesepakatan Paris, risiko nyata bagi hutan dan hak-hak masyarakat adat terletak pada pelaksanaan dan penerapan solusi-solusi berbasis pasar. Misalnya, COP Paris memberi mandatkepada Green Climate Fund (GCF), sebagian besar karena tekanan Norwegia, untuk mempercepat dukungan bagi Pembayaran Berbasis Hasil dalam REDD+.
Mempertimbangkan sistem pengaman sementara GCF yang lemah, dorongan untuk meningkatkan jumlah dana yang akan dicairkan (dari 168 juta USD pada tahun 2015 menjadi 2,5 milyar pada tahun 2016), dan kurangnya kapasitas untuk menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan masyarakat adat (misalnya Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (KBDD atau lebih dikenal sebagai FPIC), terdapat risiko besar adanya ketergesaan yang mungkin menimbulkan kerugian besar terhadap hak-hak masyarakat adat dan hak-hak masyarakat.
Selama COP Paris, FPP dan Tebtebba meluncurkan sebuah laporan studi kasus mengenai proyek mitigasi pertama yang didanai oleh Green Climate Fund di lahan basah Peru, yang akan dilaksanakan oleh PROFONANPE, sebuah badan yang diakreditasi oleh pemerintah Peru.
Laporan ini menyoroti perlunya Green Climate Fund mengembangkan mekanisme pemantauan, kepatuhan, dan bantuan (recourse) yang kuat serta sebuah kebijakan masyarakat adat berdasarkan instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Ini semua dan masalah-masalah lainnya, seperti mendesaknya pengembangan dan pengadopsian pedoman FPIC dan jaminan atas tersediannya akses langsung kependanaan untuk kegiatan Pemantauan Berbasis Masyarakat, juga telah disuarakan dalam pengajuan bersama FPP dan Tebtebba mengenai sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial milik GCF, yang ditandatangani oleh lebih dari 60 organisasi masyarakat adat dan kelompok pendukung, beberapa minggu sebelum Dewan GCF bertemu di Korea pada bulan Maret 2016.
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 23 February 2016
- Programmes:
- Climate and Forest Policy and Finance Global Finance