Skip to content

Kurangnya kebijakan perlindungan yang efektif di Bank Pembangunan Brazil

Meskipun Bank Pembangunan Brazil (BNDES) menjadi penanda-tangan Green Protocol, yang mengikat nilai dan syarat pinjaman pada pemberlakuan standar sosial dan lingkungan yang baik, yang juga memiliki inisiatif untuk menyusun satu kebijakan khusus untuk sektor peternakan, sayangnya kebijakan lingkungan bank masih sangat tidak jelas dan kurang transparan serta kurang memiliki kriteria nyata.

Menurut beberapa ketentuan Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional 1981 dan Undang-Undang Kejahatan Lingkungan 1998, BNDES bertanggung jawab (bersama dengan institusi lain) atas setiap kerusakan sosial atau lingkungan yang disebabkan oleh pinjaman yang mereka danai; kenyataan ini seharusnya langsung memicu bank tersebut membentuk mekanisme yang tepat untuk memantau dampak dan keberhasilan upaya-upaya kompensasi.

BNDES sudah memiliki satu divisi lingkungan khusus sejak 1989, yang di dalamnya menganalisa persyaratan-persyaratan untuk persetujuan proyek, dan hanya mendanai apa yang disebut sebagai bisnis yang berkelanjutani. Menurut informasi di halaman situs bank tersebut, semua proyek yang disampaikan kepada BNDES menerima satu klasifikasi resiko lingkungan dan rekomendasi sosial lingkungan untuk dicermati dalam proses analisis tersebut. Pada kasus dimana akan muncul dampak penting terhadap tanah/lahan, proyek-proyek semacam itu seharusnya tunduk pada kebijakan khusus untuk operasi dalam pengaturan tersebut.

Secara formal, prosedur satu-satunya yang diakui sebagai hal yang penting dipertimbangkan sebagai satu perlindungan dalam proses analisis untuk proyek-proyek yang didanai oleh bank tersebut adalah verifikasi kepatuhan hukum atas proyek-proyek dan kelayakan tim implementasinya. Analisis tersebut memperhitungkan Daftar Pemberi Kerja yang membuat para pekerja seperti hidup dalam perbudakan; denda atau hukuman atas tindakan diskriminasi rasial atau gender, pekerja anak atau pekerja paksa, pelecehan psikologis atau seksual, atau kejahatan lingkungan; dan keabsahan izin-izin lingkungan benar disyahkan oleh pejabat-pejabat berwenang.

Terkait dengan dampak lingkungan potensial dari pinjaman yang dipermasalahkan, BNDES mempertimbangkan pemaparan izin lingkungan proyek agar memenuhi syarat, membatasi bank memeriksa sendiri untuk membuktikan keabsahan izin tersebut tanpa memperhatikan kemungkinan denda administrasi akibat gagal mematuhi berbagai persyaratan dan kewajiban lainnya mengenai pencegahan, mitigasi dan ganti rugi berbagai dampak. BNDES tidak tertarik dalam memantau dampak-dampak proyek dan membiarkan upaya-upaya kompensasi yang diatur untuk kerugian sosial dan lingkungan akibat dari masing-masing pinjaman memberi hasilnya sendiri-sendiri.

Pihak BNDES menyatakan bahwa mereka memeriksa kepatuhan sosial lingkungan proyek-proyek bank tersebut dengan menerapkan satu daftar periksa sederhana mengenai kepatuhan formal peraturan lingkungan dan perburuhan. Hal ini berbeda dengan kenyataan bahwa BNDES sadar akan banyak keterbatasan dari sistem pemantauan, kontrol dan pengawasan resmi dari pejabat-pejabat pemerintah terkait untuk masing-masing kasus.

Secara teoritis, selain laporan-laporan resmi, BNDES harus mengambil tindakan seperti: “melakukan kajian-kajian tambahan; menyarankan beberapa penyelarasan proyek; menawarkan sumber daya untuk memperkuat upaya mitigasi; mendorong investasi sosial dan lingkungan di dalam (pekerja dan rantai pasok) dan tingkat di luar (pembangunan lokal, masyarakat dan lingkungan); menghentikan dukungan finansial apabila ketidak-patuhan atau risiko sosial dan lingkungan terjadi. Dalam kasus operasi tidak langsung otomatis yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga keuangan terakreditasi, bank tersebut mempercayakan para perantara finansial tersebut untuk memeriksa kepatuhan sosial dan lingkungan nasabah dan peminjam yang menerima dukungan”[1].

Meskipun begitu, situasi yang memungkinkan pilihan-pilihan tersebut diimplementasikan atau dipertimbangkan sangatlah jarang.

Selain kurangnya prosedur yang jelas untuk menuntut kepatuhan dengan kebijakan-kebijakan yang dibangun dan denda-denda apabila terjadi ketidak-patuhan, pemantauannya terhadap hal ini juga sangat lemah. Berkenaan dengan kepatuhan pada izin-izin lingkungan dan syarat-syaratnya, BNDES meletakkan analisisnya berdasarkan laporan-laporan yang dikeluarkan oleh otoritas lingkungan yang pada gilirannya meletakkan evaluasi mereka pada laporan-laporan dari para pelaksana proyek.

Dengan kata lain, saat ini belum ada satu sistem yang memastikan pemantauan mandiri atas proyek-proyek BNDES terkaitdengan kepatuhan pada standar perlindungan. Oleh karena itu, sangat penting bagi BNDES untuk menyusun mekanisme terjamin untuk menilai proyek-proyek yang didanainya, menggunakan metodologi dan kriteria yang baku, dan dengan transparan, memungkinkan pengawasan sosial dan pemantauan nyata atas investasi-investasi tersebut.

Adriana Ramos[2] dan Biviany Rojas Garzon[3]

[1] Kebijakan Sosial Lingkungan BNDES: http://www.bndes.gov.br/SiteBNDES/bndes/bndes_pt/Areas_de_Atuacao/Meio_Ambiente/Politica_Socioambiental/ accessed in March 2013. UNOFFICIAL TRANSLATION

[2] Asisten Sekretaris Eksekutif Instituto Socioambiental (ISA) www.socioambiental.org.

[3] Pengacara untuk Instituto Socioambiental (ISA) Xingu Programme.

Overview

Resource Type:
News
Publication date:
29 April 2013
Programmes:
Global Finance Climate and forest policy and finance Law and Policy Reform

Show cookie settings