Masyarakat sipil menyatakan keprihatinan yang dalam atas usulan revisi Undang-Undang Kehutanan Kamerun
Undang-Undang Kehutanan Kamerun tahun 1994 tengah diperbaharui dan masyarakat sipil memiliki keprihatinan-keprihatinan yang mendalam dan mendesak terhadap proses perubahan tersebut dan isi usulan-usulan perubahannya.
Undang-Undang Kehutanan tersebut merupakan instrumen hukum utama yang mengatur relasi-relasi, hak-hak dan kewajiban-kewajiban terkait hutan dan satwa liar. Berlawanan dengan kewajiban internasional pemerintah Kamerun, Undang-Undang tahun 1994 ini tidak mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki, tempati atau gunakan dan dapatkan secara turun temurun. UU ini juga tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap banyak hak-hak sosial dan ekonomi yang saling berkaitan yang menjadi sandaran budaya dan sumber-sumber penghidupan banyak komunitas dan masyarakat berbasis hutan, seperti hak atas pangan dan perlindungan dari pemindahan secara paksa. Reformasi UU Kehutanan ini merupakan sebuah peluang untuk memperbaiki kegagalan-kegagalan tersebut dengan mengakui hak-hak masyarakat adat. Namun, proses peninjauan UU ini dan isi dari usulan-usulan perubahannya menimbulkan keprihatinan-keprihatinan yang mendalam dan mendesak berkenaan dengan komitmen pemerintah untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas berbasis hutan lainnya dalam hubungannya dengan tanah-tanah dan sumber-sumber daya mereka.
Proses
Kelompok-kelompok masyarakat sipil nasional merasa prihatin akan jadwal revisi-revisi hukum ini, dan cara serta proses konsultasi dengan masyarakat yang tetap tidak jelas sama sekali.
Hal terbaik yang bias didapatkan masyarakat sipil adalah jaminan informal bahwa mereka akan diajak konsultasi pada waktunya. Sementara itu, pertemuan-pertemuan membahas UU Kehutanan yang baru ini dilakukan secara tertutup, di mana masyarakat sipil nasional tidak diundang. Tidak ada pengumuman akan pertemuan terbuka di mana masyarakat sipil akan diundang untuk hadir.
Meskipun amat baik bahwa para pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil diberi waktu yang cukup untuk mengajukan usulan-usulan perubahan sebelum sebuah rancangan dibuat, baru belakangan ini rancangan UU Kehutanan yang pertama dibuka kepada publik, dan kami kini tahu bahwa Kementerian Kehutanan dan Satwa Liar (MINFOF) telah menyelesaikan rancangan kedua, dan bahkan rancangan ketiga dari UU Kehutanan tersebut, tanpa masyarakat dan masyarakat sipil mendapatkan pemberitahuan, konsultasi atau pelibatan yang layak.
Rilis usulan reformasi formal secara cepat, berturut-turut dan tampaknya bersifat ad hoc oleh pemerintah ini telah membuat masyarakat sipil tidak mampu menganalisis rancangan ketentuan-ketentuan dan menyusun tanggapan kolektif. Pemerintah juga terus melangkah tanpa berkonsultasi dengan para pemegang hak-hak itu sendiri, yaitu masyarakat hutan dan masyarakat adat. Di dalam rencana-rencana pemerintah saat ini (atau di tengah ketiadaan rencana-rencana pemerintah), nyaris tidak ada waktu yang disediakan dan tidak ada (atau tampaknya tidak ada) sumber daya atau proses dan struktur konsultatif untuk memastikan adanya konsultasi yang memadai dengan masyarakat atau masyarakat sipil, yang merupakan tugas hukum pemerintah. Amat menyedihkan melihat rancangan ketiga UU Kehutanan tersebut dikeluarkan sebelum masyarakat bahkan mendapatkan kesempatan untuk mengomentari rancangan yang pertama, apalagi yang kedua. Akibatnya, masyarakat hutan dan masyarakat adat menghadapi risiko untuk semakin terpinggirkan dan mengalami diskriminasi lebih lanjut oleh proses perubahan tersebut.
Isi
Meskipun waktu dan sumber daya yang tersedia amat minim, sebuah analisis awal terhadap rancangan ketiga dari UU Kehutanan tersebut mendapati beberapa kelemahan yang serius.
Asumsi pokok dari usulan perubahan tersebut tetaplah bahwa masyarakat hanya memiliki hak-hak guna atas kawasan hutan dan sumber-sumber daya hutan, dan bukan kendali serta hak milik yang bermakna atas hutan-hutan dan sumber-sumber daya adat, yang masih tetap berada di bawah kendali dan kepemilikan negara.
UU tersebut karenanya tetap tidak sejalan dengan undang-undang internasional, yang memberikan hak milik penuh kepada masyarakat adat dan masyarakat asli atas tanah dan sumber daya yang mereka miliki, tempati atau gunakan atau dapatkan secara turun temurun. Meskipun ketentuan-ketentuan untuk kehutanan masyarakat, perburuan dan kawasan lindung memberi sedikit manfaat bagi masyarakat lewat kapasitas untuk memenuhi hambatan-hambatan administratif yang diperlukan, ketentuan-ketentuan ini jelas diperuntukkan hanya untuk sedikit kawasan hutan. Karenanya, ketentuan-ketentuan ini gagal mengurangi perampasan hutan-hutan dan sumber-sumber daya adat masyarakat yang sah menurut hukum yang tersirat dalam undang-undang ini, dan menjadikan rancangan terakhir ini tidak sejalan dengan undang-undang hak asasi manusia internasional.
UU ini memang mengandung beberapa referensi terbatas untuk konsultasi dan partisipasi oleh masyarakat, termasuk pernyataan bahwa kelompok-kelompok sosial yang rentan ‘akan dipertimbangkan’ dalam pengelolaan hutan. Meskipun demikian, hal ini berarti melanggengkan model pengelolaan hutan yang ada saat ini yang gagal memberikan kendali dan kepemilikan yang nyata kepada masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri atas kawasan hutan dan sumber-sumber daya adat yang amat penting bagi kebutuhan pangan, papan, mata pencarian mereka dan dalam banyak kasus untuk mempertahankan kelangsungan fisik dan budaya mereka. Selain itu, rancangan terakhir tersebut tidak memiliki prosedur-prosedur yang jelas, dapat diakses dan partisipatif (misalnya hak atas persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan) untuk menjamin adanya pengaman prosedural yang dibutuhkan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagaimana disyaratkan undang-undang internasional.
Menurut Pasal 45 Konstitusi Kamerun, undang-undang dalam negeri harus direvisi agar sejalan dengan undang-undang internasional. Yang paling relevan adalah Komite PBB tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi (UN Committee on the Convention on the Elimination of all forms of Discrimination/CERD) tahun 2010 yang dalam pengamatan penutupnya (concluding observation) menyatakan bahwa Konvensi ini ‘menyesalkan bahwa legislasi kepemilikan tanah yang berlaku tidak mempertimbangkan tradisi-tradisi, kebiasaan-kebiasaan dan sistem penguasaan tanah masyarakat adat, atau cara hidup mereka’ dan merekomendasikan agar Kamerun ‘mengambil langkah-langkah segera dan memadai untuk melindungi dan menguatkan hak-hak masyarakat adat atas tanah’. Rekomendasi-rekomendasi ini tercermin dalam pengamatan-pengamatan penutup Komisi Hak-Hak Manusia dan Masyarakat Afrika (Mei 2010) dan Komite PBB tentang Hak-hak Ekonomi dan Sosial (Januari 2012). Meskipun rancangan undang-undang tersebut tentu saja merupakan suatu hukum yang lebih berkaitan dengan hutan dibandingkan dengan tanah, implikasi-implikasi dari RUU tersebut terhadap kawasan hutan berarti bahwa RUU ini harus sejalan dengan dengan undang-undang dan yurisprudensi internasional, seperti tersebut di atas, tentang hak-hak yang relevan dengan kawasan hutan dan sumber-sumber daya hutan.
Kesepakatan Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) yang disepakai antara Uni Eropa dan pemerintah Kamerun di bawah mekanisme FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade – Penegakan Hukum, Governansi dan Perdagangan Bidang Kehutanan) saat ini tengah dalam proses implementasi oleh serangkaian reformasi kelembagaan, hukum dan tata kelola lainnya. Banyak komitmen-komitmen reformasi yang digaungkan oleh pemerintah dalam VPA antara lain mengenai integrasi undang-undang internasional ke dalam kerangka hukum domestik yang berkaitan dengan bidang kehutanan. Karena UU Kehutanan Kamerun merupakan tulang punggung legislatif yang fundamental yang berkaitan dengan hutan dan tata kelola bidang kehutanan, kegagalan untuk menjamin bahwa proses reformasi dan isi UU Kehutanan Kamerun yang baru ini menghormati undang-undang internasional akan mengurangi legalitas dan legitimasi implementasi VPA di Kamerun. Hal ini juga akan menjadi preseden bagi proses FLEGT-VPA di negara-negara lain yang tengah menegosiasikan atau mengimplementasikan VPA di kawasan Afrika dan kawasan dunia lainnya.
Akhirnya, ada kebutuhan mendesak untuk mengambil langkah-langkah proses yang vital yang diuraikan di atas untuk memastikan adanya partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat dalam proses reformasi undang-undang yang terus berlanjut ini sebelum RUU ini mendapatkan persetujuan Perdana Menteri dan Parlemen, sehingga substansi UU tesebut mencerminkan hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan mereka yang paling terkena dampak dari UU ini.
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 10 December 2012
- Region:
- Cameroon
- Programmes:
- Supply Chains and Trade Legal Empowerment Access to Justice Law and Policy Reform