Skip to content

Tanah Kami, Kehidupan Kami – Penilaian Partisipatif Mengenai Situasi Tenure Lahan Masyarakat Adat di Guyana

Di Guyana, tanah adat dan hutan yang diperlukan masyarakat dihancurkan secara ilegal oleh industri ekstraktif - beroperasi di dalam dan di luar konsesi yang dialokasikan - dan masyarakat menderita karena mereka tidak memiliki sertifikat kepemilikan penuh atas tanah tradisional mereka, atau tidak memiliki sertifikat hak milik sama sekali. Selain fakta bahwa sebagian besar tanah adat masyarakat telah dimasukkan ke dalam wilayah yang tercantum di atas sertifikat hak milik di atas kertas, bahkan lebih banyak lahan yang tidak dimasukkan  selama penetapan batas tanah untuk sertifikat hak milik sehingga mengikis hak tanah adat mereka atau menyebabkan konflik batas dengan masyarakat sekitar.

Laporan ini berusaha mempresentasikan gambaran rinci mengenai status hak atas tanah saat ini bagi masyarakat di wilayah Potaro-Siparuni (Wilayah 8) di Guyana Barat-Tengah. Studi ini mencakup 22 desa dan pemukiman. Lima belas dari desa-desa tersebut memiliki sertifikat tanah, namun, empat belas dari mereka mengatakan bahwa mereka tidak diajak konsultasi dan tidak memberikan persetujuan mereka untuk wilayah yang diberikan sebagai hak milik.

Desa-desa dan masyarakat yang mengambil bagian dalam studi penguasaan ini mendesak Pemerintah Guyana, serta organisasi internasional, untuk menggunakan informasi yang terkandung dalam laporan ini untuk menginformasikan dan membimbing:

  • Revisi terhadap Undang-Undang Amerindian 2006 untuk memastikan perlindungan penuh untuk hak tanah adat kolektif mereka;
  • Tindakan resmi untuk menyelesaikan konflik tanah dan menangani para pihak ketiga yang beroperasi di dalam sertifikat tanah desa dan wilayah perpanjangan tanpa persetujuan kami;
  • Perubahan legal dan kebijakan nasional diperlukan untuk melakukan reformasi atas cara tanah kami dilalokasikan untuk pemegang konsesi luar, termasuk menghormati keputusan bebas,didahulukan dan diinformasikan (FPIC) di tanah adat tanpa sertifikat hak milik.
  • Dialog mengenai tindakan yang diperlukan untuk mendukung pengeluaran sertifikat untuk tanah dan sumber daya Patamona sebagai satu wilayah adat berdekatan kolektif.

"...masyarakat menyerukan kepada pemerintah dan pihak yang berwenang untuk mengakui, dan menyediakan sertifikat hak milik aman, semua lahan yang secara tradisional dimiliki,dikuasai dan digunakan oleh kaum Patamona dan Makushi dari Pakaraimas Utara dan dimana mereka memiliki ikatan dekat dengan tanah tersebut.” 

Overview

Resource Type:
News
Publication date:
3 May 2018
Region:
Guyana
Programmes:
Territorial Governance Culture and Knowledge Conservation and human rights
Partners:
Amerindian Peoples’ Association (APA)

Show cookie settings