UNDRIP: Setelah 10 tahun dan di masa depan
Hari ini dunia memperingati 10 tahun diundangkannya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) oleh Majelis Umum PBB. Forest Peoples Programme merayakan dan mendukung banyak manfaat yang dihasilkan untuk masyarakat adat dalam 10 tahun terakhir, dalam hal kemajuan hukum, kasus-kasus hukum penting yang diperjuangkan dan berhasil dimenangkan, meningkatnya penghormatan dan pengakuan global serta meningkatnya solidaritas dan kerja sama yang kuat di seluruh dunia. Peringatan 10 tahun ini juga merupakan momen untuk merenungkan apa yang masih belum dicapai, dan di mana perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan, untuk penentuan nasib sendiri dan kelangsungan budaya, perlu diperjuangkan di masa depan.
Di tingkat internasional, kemajuan telah dicapai. Sasaran Pembangunan Berkelanjutan secara langsung merujuk pada masyarakat adat - dalam konteks menggandakan pendapatan produsen makanan skala kecil (Sasaran 2), dan menghapuskan kesenjangan gender dalam pendidikan dan pelatihan (Sasaran 4). Masyarakat adat secara formal dilibatkan untuk menelusuri pelaksanaannya melalui kaukus perwakilan regional, Kelompok Besar Penduduk Asli/Adat, yang menyediakan akses politik internasional yang dapat mengatasi hambatan nasional untuk berpartisipasi.
Kesepakatan Paris 2015 tentang perubahan iklim juga mengakui kewajiban hak asasi manusia dan khususnya hak-hak masyarakat adat. Green Climate Fund, yang dibentuk untuk membiayai pelaksanaan kesepakatan tersebut, mengakui pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam tata kelolanya (pemerintahannya) sendiri, dan telah menyatakan bahwa mereka akan mewajibkan persetujuan dari masyarakat adat dalam projek-projek yang mereka danai.
Memang, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaaan (PEDIATAPA/FPIC) kini diakui sebagai standar pokok bagi masyarakat adat dan masyarakat lain yang mengakses dan mengalihkan lahan yang berada di bawah hukum adat. Inisiatif sektor swasta dan lembaga pembiayaan sektor publik sama-sama telah mengembangkan kebijakan dan pedoman mengenai proses, kandungan dan tujuan PEDIATAPA, dan keadaan-keadaan di mana PEDIATA mutlak dibutuhkan. Meskipun penerapannya masih belum merata dan tidak konsisten, dan kebijakannya sendiri berbeda-beda dalam kualitas, konsensus yang terus berkembang di seputar prinsip bahwa masyarakat adat harus memberi persetujuan terhadap tindakan yang akan mempengaruhi kehidupan, hak dan kepentingan mereka merupakan langkah maju yang penting.
Secara nasional, ada beberapa alasan untuk merayakan Deklarasi ini. Di Peru pada tahun 2015, masyarakat adat Wampis menyatakan diri sendiri sebagai pemerintah adat otonom untuk dapat mempertahankan 1,3 juta hektar wilayah leluhur mereka dengan lebih baik lagi. Sebagai suatu pemerintahan, mereka memprioritaskan kesejahteraan, ketahanan pangan dan promosi opsi-opsi ekonomi yang menghormati visi mereka untuk mewujudkan hubungan yang sehat dan harmonis dengan alam sekitar. Di Kenya tahun lalu ada kemajuan dengan diadopsinya Undang-Undang Tanah Masyarakat yang telah lama ditunggu-tunggu, yang secara legal mengakui penguasaan masyarakat atas lahan (tenure). Lalu, ada putusan-putusan pengadilan yang menyiratkan hal-hal positif yang telah meningkatkan pemahaman akan hak-hak masyarakat adat, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang mengakui keberadaan wilayah adat masyarakat adat, termasuk di dalam kawasan hutan; keputusan Pengadilan HAM Inter-Amerika terhadap Suriname yang menyoroti hak-hak masyarakat adat Saamaka; keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Masyarakat Afrika untuk masyarakat adat Ogiek di Kenya, dan keputusan sebelumnya dari Komisi Afrika untuk masyarakat adat Endorois, juga di Kenya, yang menyoroti adanya kemajuan dalam pengakuan hak masyarakat adat di benua Afrika; keputusan Awas Tingni dari Pengadilan Inter-Amerika dan keputusan Pengadilan Hukum Karibia tentang hak atas tanah dari 38 komunitas adat Q'eqchi dan Mopan Maya pada bulan April 2015. Semua keputusan yang disebut di atas merujuk pada Deklarasi PBB ini, mendukung pandangan bahwa sebagian besar dari instrumen tersebut menegaskan kembali hukum yang ada.
Masyarakat adat telah bekerja keras untuk melindungi tanah dan sumber daya mereka, dengan pemetaan partisipatif dan pemetaan masyarakat muncul sebagai keterampilan yang semakin penting dan populer untuk menunjukkan dan mengklaim tanah. Pengakuan resmi atas peta yang dihasilkan masyarakat semakin menjamur di Thailand dan Indonesia.
Namun, di samping kemajuan-kemajuan ini, terdapat kemunduran yang menonjol. Standar dan konvensi internasional seringkali tidak dilaksanakan, dan hukum nasional tidak diselaraskan dengan hukum internasional.
Diskriminasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat terus bertambah, dan masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah menghadapi bahaya yang terus meningkat. Pembunuhan Berta Caceres adalah salah satu kematian anggota masyarakat adat yang paling banyak dilaporkan dalam beberapa tahun terakhir, namun itu bukan merupakan kasus satu-satunya. Pada tahun 2014, empat pemimpin masyarakat adat Asheninka dibunuh di Amazon Peru setelah mereka mencoba mencegah pembalakan liar di tanah mereka; pada tahun 2009, seorang pemuda dibunuh di Buxa Tiger Reserve, Bengali Barat; dan tahun ini pemimpin masyarakat adat Piaroa Freddy Menare dibunuh. Laporan Defender of the Earth dari Global Witness melaporkan terdapat 200 pembela tanah dan lingkungan – yang hampir 40%-nya adalah masyarakat adat - dari 24 negara yang mengalami pembunuhan hanya di tahun 2016 saja. Di samping kematian, masyarakat adat menghadapi risiko kekerasan, penghilangan, penganiayaan dan ancaman terhadap teman dan keluarga mereka. Tahun ini, masyarakat adat Sengwer, yang tinggal di hutan Embobut, Kenya, melihat terjadinya peningkatan kekerasan dan dalam salah satu insiden tertentu, seorang pria yang tengah mendokumentasikan aksi kekerasan yang terjadi mengalami penembakan.
Hak atas wilayah hanya mengalami kemajuan di beberapa negara saja. Di Nikaragua, keputusan hukum yang berasal dari kasus Awas Tingni telah dilaksanakan secara penuh, namun contoh-contoh serupa jarang dan hanya sedikit. Merintis perubahan dalam kebijakan Presiden, beberapa pengakuan yang kecil namun telah menjadi pelopor telah dicapai di Indonesia. Dua kemajuan ini dan kasus-kasus hukum yang menunjukkan tanda-tanda positif lainnya yang dikutip di atas menghadapi hambatan besar dalam pelaksanaan penuhnya. Tanah adat berada di bawah tekanan yang semakin meningkat, dan masyarakat adat mengalami ancaman penggusuran, invasi terhadap tanah dan perampasan lahan yang semakin tinggi.
Memandang penerapan UNDRIP di 10 tahun ke depan, jelas bahwa strategi yang menyeluruh, kolektif dan pasti masih terus dibutuhkan untuk menjamin hak-hak yang lebih baik dan lebih luas pemenuhannya bagi masyarakat adat.
Dalam kampanye untuk membentuk dan mengadopsi UNDRIP di masa lalu, Forest Peoples Programme merasa bangga dapat mendukung banyak pemimpin yang telah bekerja bertahun-tahun untuk mewujudkannya. Di tahun-tahun mendatang, kami akan terus bekerja menuju realisasi penuh UNDRIP, terutama di tingkat lokal, masyarakat dan nasional di mana implementasinya akan menghasilkan perubahan terbesar. Kami menyambut baik semakin meningkatnya pemantauan internasional terhadap pelaksanaan UNDRIP, perluasan mandat EMRIP, misalnya, dan juga pengutipan standar-standar UNDRIP oleh berbagai badan pengadilan dan badan perjanjian hak asasi manusia internasional.
Prioritas kami adalah mendukung dan memajukan pelaksanaan penentuan nasib sendiri oleh masyarakat adat dan masyarakat hutan dan komunitas-komunitas mereka melalui kemitraan yang berkelanjutan, termasuk bermitra dalam melakukan advokasi menuju reformasi kebijakan serta penyusunan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan dan standar-standar yang selaras dengan hak dan kepentingan masyarakat adat dan masyarakat hutan di seluruh tingkatan. Karena dampak keuangan dan konflik terhadap sumber daya semakin meingkat, kami memprioritaskan pengembangan atau penguatan mekanisme akuntabilitas dan tindakan perbaikan di lembaga publik dan swasta, dan memastikan bahwa mekanisme-mekanisme tersebut dapat diakses langsung oleh masyarakat adat dan masyarakat dan komunitas yang tinggal di hutan. Yang menjadi inti dari semua ini adalah networking, berbagi informasi dan membangun solidaritas, yang merupakan prinsip utama kerja kami.
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 13 September 2017
- Programmes:
- Legal Empowerment Access to Justice