Skip to content

Wilmar International terlibat dalam penembakan dua petani di kebun kelapa sawitnya

Indonesia, 9 Januari 2018:LSM-LSM Indonesia melakukan protes keras kepada pemerintah Indonesia dan RSPO tentang sebuah kejadian yang mereka catat pada tanggal 18 Desember 2017, ketika pasukan kepolisian menembak dan melukai dua orang petani. Penembakan tersebut diduga terjadi di salah satu perkebunan kelapa sawit milik Wilmar International di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Menurut para LSM, kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah antara masyarakat setempat dan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Wilmar, PT Bumi Sawit Kencana. Sengketa tanah mulai meletup pada tahun 2013, ketika PT BSK mencoba membuat kanal yang dikeluhkan masyarakat setempat akan menutup akses ke lahan yang menjadi sengketa. Kasus tersebut telah diajukan sebagai keluhan resmi kepada RSPO pada bulan Juni 2016 namun tetap belum terselesaikan sampai kini. Petani setempat mengklaim bahwa tanah mereka diambil tanpa pembayaran atau persetujuan mereka. Wilmar adalah perusahaan perdagangan minyak kelapa sawit terbesar di dunia.

 

Koalisi LSM yang mendokumentasikan kasus tersebut telah meminta RSPO untuk menyelidiki insiden baru-baru ini tersebut dan memberi sanksi kepada perusahaan tersebut atas pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi izin perusahaan dan memberikan sanksi atas seluruh pelanggaran yang terjadi dan meminta polisi untuk menarik pasukan Brimob, yang menurut mereka, telah melakukan penembakan tersebut. Biasanya, di Indonesia, Brimob dikerahkan untuk melindungi properti perusahaan dengan imbalan materi dari perusahaan.

 

Dalam seruan bersama mereka, koalisi LSM, yang menyatukan organisasi masyarakat adat, kelompok masyarakat, asosiasi petani, mahasiswa dan perempuan, serta organisasi keadilan lingkungan dari seluruh nusantara, menyatakan: 'Negara telah gagal hadir untuk melindungi warga negaranya dan sebaliknya membiarkan penegak hukum menjadi pelindung perusahaan. Negara harus bisa bertindak adil, memberi rasa aman dan memenuhi hak masyarakat untuk menjalani kehidupan sejahtera.'

 

Marcus Colchester, Penasihat Kebijakan Senior dari organisasi hak asasi manusia internasional, Forest Peoples Programme, yang juga merupakan anggota RSPO, mengatakan: "Lambatnya RSPO untuk menyelesaikan pengaduan terus menjadi masalah utama. Sangatlah tragis jika kelambatan tersebut berujung pada eskalasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Ada kebutuhan mendesak bagi RSPO untuk mengadopsi langkah-langkah untuk melindungi para pengadu, juru bicara masyarakat dan mereka yang ingin mempertahankan hak-hak mereka."

Overview

Resource Type:
News
Publication date:
9 January 2018
Region:
Indonesia
Programmes:
Supply Chains and Trade Global Finance
Partners:
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Show cookie settings