Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent) dan Round Table on Sustainable Palm Oil: Apakah perusahaan menepati janji-janji mereka?
Hak atas Keputusan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (KBDD) dalan Prinsip dan Kriteria Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO) menetapkan bagaimana kesepakatan yang adil antara masyarakat lokal dan perusahaan (dan pemerintah) dapat dikembangkan melalui cara yang menjamin dihormatinya hak-hak hukum dan hak-hak adat masyarakat adat dan pemegang hak-hak lokal lainnya.[1] Dari bulan Maret sampai Oktober 2012, bersamaan dengan Tinjaun Prinsip dan Kriteria RSPO,[2] Forest Peoples Programme dan mitra-mitra lokalnya[3] melakukan serangkaian penelitian independen atas KBDD di perkebunan-perkebunan kelapa sawit di Asia Tenggara dan Afrika. Tujuan dari penelitian-penelitian tersebut adalah untuk menyediakan informasi lapangan yang rinci tentang bagaimana dan apakah hak atas KBDD telah diterapkan oleh perusahaan, untuk menyingkap malpraktik yang dilakukan perusahaan kelapa sawit, dan untuk mendesak penguatan prosedur dan standar RSPO jika diperlukan.
Lokasi penelitian KBDD dan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi.
Temuan-temuan studi kasus menunjukkan bahwa masyarakat lokal tidak diberikan informasi yang cukup tentang dampak sosial dan lingkungan dari pengembangan kelapa sawit terhadap mata pencaharian mereka serta akses ke dan pemanfaatan lahan mereka. Dalam banyak kasus, informasi yang diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat lokal tidak lengkap dan bias, disertai janji-janji akan keuntungan-keuntungan dan manfaat-manfaat dari pengembangan kelapa sawit yang mengesampingkan potensi aspek-aspek negatif terhadap mata pencaharian, lingkungan hidup dan hak atas tanah masyarakat lokal.
Partisipasi yang efektif dalam pengambilan keputusan bagi masyarakat lokal terhambat oleh kurangnya informasi yang diberikan sebelum pembangunan dilakukan di tanah mereka. Perusahaan dan pemerintah kadang mengklaim bahwa penghormatan atas KBDD tidak berlaku sebelum luas bersih lahan telah diidentifikasi dan sebelum izin akhir pemanfaatan lahan telah didapat. Hal ini bisa dilakukan setelah kesepakatan konsesi awal telah ditandatangai, yang dengan demikian menempatkan masyarakat lokal dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan. Dalam kasus-kasus seperti itu, kekuatan masyarakat dalam negosiasi-negosiasi berikutnya sangat dilemahkan.
Dalam banyak kasus, hak atas KBDD disamakan oleh perusahaan dengan kegiatan sosialisasi atau konsultasi dengan masyarakat lokal. Hal ini kemudian menyebabkan interaksinya cenderung terbatas pada tindakan perusahaan memberitahu masyarakat tentang pembangunan yang akan dilakukan di tanah mereka, dan bukannya pada upaya mendapatkan persetujuan mereka atas pembangunan-pembangunan ini. Saat dilakukan pun, konsultasi oleh perusahaan dengan masyarakat lokal cenderung lebih merupakan pertemuan tunggal (satu kali pertemuan) daripada sebuah proses dialog, diskusi dan negosiasi yang iteratif, yang berarti bahwa masyarakat tidak diberikan waktu yang memadai untuk menerima, mencerna, dan mengambil keputusan kolektif tentang operasi perusahaan.
Kurangnya kejelasan akan peran, yurisdiksi dan tanggung jawab berbagai lembaga pemerintah menghasilkan kebingungan tentang siapa yang bertanggung jawab akan pengawasan, pemantauan dan pemberian sanksi atas kegiatan perusahaan. Dalam beberapa kasus, ketidakjelasan ini menghasilkan situasi di mana lembaga-lembaga pemerintah dan pihak perusahaan cenderung saling lempar tanggung jawab. Selain itu, hal tersebut juga menyebabkan adanya keengganan pihak perusahaan untuk menantang kewenangan pemerintah atas penguasaan lahan dan hak atas tanah menurut perundang-undangan nasional. Saat terjadi kontradiksi antara undang-undang nasional dengan undang-undang internasional ataupun di dalam undang-undang nasional sendiri, perusahaan dan pemerintah tidak mengambil inisiatif yang cukup untuk mengidentifikasi dan menyelesaikannya lewat reformasi hukum atau cara lainnya.
Interaksi antara perusahaan dan masyarakat seringkali terbatas hanya pada perwakilan desa, misalnya kepala desa, tanpa adanya konsultasi yang lebih luas dengan elemen-elemen masyarakat lain, atau dengan masyarakat yang terkena dampak. Kooptasi para elit menghasilkan pengambilan keputusan yang diserahkan kepada tetua atau tokoh masyarakat, di mana mereka mendapati diri mereka dihadapkan pada suatu fait accompli (ketentuan yang harus diterima). Konflik lahan dengan beragam tingkatan terus terjadi. Meskipun beberapa perusahaan telah mengembangkan mekanisme untuk menyelesaikan konflik-konflik ini, namun mereka lebih menitikberatkan pada penyusunan proses resolusi konflik dan bukannya pada efisiensi praktek yang aktual dan hasil-hasil yang konkrit dari upaya penyelesaian konflik. Hal ini menimbulkan kemarahan masyarakat lokal karena mereka memandang hasil-hasil penyelesaian konflik sebagai hal yang penting sekali.
Berbagai temuan mengungkapkan bahwa prosedur RSPO dilanggar secara terang-terangan oleh perusahaan yang tidak mengambil langkah-langkah yang disyaratkan untuk mengakui hak adat. Mereka justru mengambil jalan pintas untuk mendapatkan persetujuan, yang jauh dari “bebas”, “didahulukan” dan “diinformasikan”. Merebaknya konflik atas lahan yang kadang disertai kekerasan di sejumlah perusahaan kelapa sawit di seluruh dunia adalah sebuah manifestasi dan hasil nyata dari pelanggaran hak-hak masyarakat lokal. Ekspansi kelapa sawit yang tengah berlangsung di belahan selatan dunia hanya menguatkan fakta dibutuhkannya standar-standar dan pemantauan yang kuat di lapangan, untuk menjamin penghormatan pada hak-hak masyarakat lokal dan pemenuhan kebutuhan mereka.
Bahkan jika perusahaan berupaya memperoleh lahan lewat jalan yang adil, hukum perundang-undangan saat ini dan prosedur administratif yang berkaitan dengan hak atas tanah, pembebasan lahan, personalitas hukum dan perwakilan, membuat sulit bahkan tidak mungkin perusahaan untuk mematuhinya. Kepatuhan yang luas, efektif dan adil pada standar RSPO tergantung pada governansi yang baik, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum dan akses kepada keadilan. Jika alokasi lahan dibuat dengan cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, pastilah terjadi hambatan-hambatan serius pada pendekatan RSPO.
Materi terkait lainnya
• Studi kasus-studi kasus ini akan dipublikasikan sebagai volume suntingan sepanjang tahun 2012 (Colchester M & Chao S (eds) Conflict or consent? The palm oil sector at a crossroads (Konflik atau persetujuan? Sektor minyak sawit di persimpangan jalan) FPP & SawitWatch, Bogor, Indonesia.)
• Temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi kunci akan dipublikasikan sebagai brosur di bulan Oktober 2012 untuk Pertemuan Tahunan RSPO Ke-10.
[1] Colchester M 2010 Free, Prior and Informed Consent: Making FPIC work for forests and people.(Free, Prior and Informed Consent: Memfungsikan KBDD bagi hutan dan masyarakat), The Forests Dialogue, School of Forestry and Environmental Studies, Yale University. http://environment.yale.edu/tfd/uploads/TFD_FPIC_ResearchPaper_Colchester_lo-res.pdf
[2] Lihat http://www.rspo.org/en/principles_and_criteria_review
[3] Organisasi-organisasi mitra adalah: SawitWatch, HuMa, Gemawan Institute, Yayasan SETARA Jambi, Walhi Kalteng, Walhi Kaltim, Walhi Kalbar, Pusaka, Jaringan Orang Asal SeMalaysia (JOAS), Green Advocates, Centre pour l’Environnement et le Développement (CED), Association OKANI dan Actions pour les Droits, l’Environnement et la Vie (ADEV).
Overview
- Resource Type:
- News
- Publication date:
- 15 October 2012
- Programmes:
- Supply Chains and Trade Law and Policy Reform Access to Justice Legal Empowerment
- Partners:
- Actions pour les Droits, l’Environnement et la Vie (ADEV) Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Gemawan Institute Jaringan Orang Asal SeMalaysia (JOAS) - The Indigenous Peoples Network of Malaysia SETARA Jambi Association OKANI Sawit Watch Centre pour l’Environnement et le Développement (CED) HuMa (Association for Community and Ecology-Based Law Reform)