Skip to content

Pendahuluan: Mengapa perlindungan jadi persoalan

Translations available: Spanish French Brazillian Portuguese English

Apa yang disebut sebagai “standar perlindungan” bagi lembaga-lembaga keuangan internasional muncul sebagai satu konsekuensi dari proyek-proyek raksasa kolonialisasi pertanian dan proyek-proyek kehutanan berbahaya yang didanai oleh Bank Dunia di Amazon, Indonesia dan India pada era 1970an dan 1980an.[i] Sejak itu bank-bank pembangunan multilateral dan badan-badan pembangunan lainnya membuat kebijakan perlindungan mereka sendiri dan mekanisme pengaduan terkait. Selain  kebutuhan untuk melindungi hak-hak masyarakat dari investasi pembangunan yang merusak, semakin diakui bahwa proyek-proyek konservasi dan 'pembangunan komunitas' yang diniatkan dengan baik dapat menyebabkan kerugian dan melanggar hak jika dirancang dengan buruk dan gagal melindungi HAM dan habitat-habitat rentan punah.[ii] 

Standar dan tindakan perlindungan dimaksudkan untuk memastikan badan-badan keuangan dan program serta investasi mereka “tidak berbahaya” terhadap manusia dan lingkungan. Paling tidak, perlindungan yang efektif harus memastikan bahwa suatu badan atau investor dapat menemu-kenali potensi bahaya dan membuat mereka bisa mengambil tindakan untuk menghindari dampak-dampak buruk. Perlindungan ini merupakan hal yang sangat dibutuhkan dan merupakan bagian penting dari pendanaan berkelanjutan dan bertanggung gugat/akuntabel untuk pembangunan sebab standar perlindungan membentuk aturan dan pedoman yang jelas bagi pegawai bank bagaimana mengurus persoalan sosial dan lingkungan. Pada saat bersamaan, kebijakan perlindungan dapat membantu para berbagai badan/institusi untuk “melakukan yang baik” dengan mendorong pembangunan berkelanjutan dan mendorong kebijakan positif dan reformasi hukum untuk meningkatkan sumber penghidupan lokal dan membantu komunitas-komunitas mewujudkan hak-hak mereka.

Bila diimplementasikan dengan baik, upaya perlindungan mengukur pendingkatan keberhasilan pembangunan dan terbukti membantu untuk menyampaikan hasil-hasil positif untuk pengentasan kemiskinan. Yang terpenting adalah kebijakan dan komitmen mengikat yang didukung oleh mekanisme pengaduan independen dapat membantu warga dan komunitas yang terkena dampak menuntut badan-badan keuangan dan pembangunan bertanggung jawab dengan mengizinkan mereka menuntut dan menjalankan hak-hak mereka ketika masalah dan kegagalan terjadi dalam perencanaan dan implementasi proyek.

Kebutuhan akan perluasan dan penguatan perlindungan

Pada awal abad ke-21, perlindungan bagi upaya pemenuhan HAM dan lingkungan dalam pendanaan pembangunan internasional sangat diperlukan dibandingkan sebelumnya. Ada bukti yang begitu mengkhawatirkan bahwa tekanan pada tanah-tanah, hutan dan sumber daya masyarakat semakin merajalela. Pembangunan industri bisnis pertanian, ekstraktif, energi dan infrastruktur sedang meluas sebab negara-negara Selatan tergesa-gesa mencapai pertumbuhan ekonomi yang pesat dan memenuhi meningkatnya permintaan global akan bahan bakar, makanan, serta dan bahan baku.[iii]

Badan-badan keuangan publik dan swasta menyalurkan uang dalam jumlah besar ke dalam investasi-investasi pembangunan tersebut di atas yang menjadi ancaman penggusuran jutaan manusia (dalam arti sebenarnya).[iv] Sebagai contoh, hanya dalam kasus Bank Dunia saja diperkirakan bahwa setiap waktu tertentu ada satu juta orang terkena dampak oleh penggusuran paksa dalam proyek-proyek didanai Bank Dunia.[v] Selain ancaman-ancaman dari industri pertanian dan sektor lainnya, jutaan penduduk yang hidup di dalam hutan sedang menghadapi suatu 'perampasan lahan hijau' sebab sektor swasta dan pemerintah mencari cara untuk mengubah dan menjual karbon hutan dan 'jasa-jasa ekosistem'.

Edisi khusus laporan berkala elektronik FPP ini [FPP E-Newsletter] tentang standar perlindungan dikeluarkan pada saat standar untuk lingkungan dan pembangunan serta berbagai upaya diperlukan untuk mencegah banyak ancaman dari satu perampasan tanah besar-besaran di seluruh dunia merupakan satu pokok pembahasan kunci dari perdebatan nasional dan internasional. Bank Dunia sedang meninjau dan memperbarui kerangka kerja perlindungannya, menilai bagaimana Bank Dunia akan menangani HAM dan kepemilikan tanah (Artikel 5), sementara Bank Pembangunan Afrika akan memakai satu kerangka kerja perlindungan yang baru saja direvisi (Artikel 9) dalam waktu dekat. Sementara itu, negara-negara berkembang sedang bergumul dengan bagaimana menyusun sistem perlindungan nasional agar dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang disyaratkan oleh Kesepakatan Cancun 2010 di bawah Konvesi Perubahan Iklim PBB untuk pengaturan kehutanan nasional dan skema iklim (Artikel 10). Sektor swasta juga sedang meninjau perlindungan milik mereka sendiri untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menanggapi standar-standar baru yang dipakai oleh International Finance Corporation (IFC) atau Lembaga Keuangan Internasional tahun 2012 dan pedoman dari badan-badan HAM PBB tentang tanggung jawab bisnis untuk menegakkan HAM (Artikel 11).[vi]

Bagian pertama buletin ini bertujuan untuk memberi umpan pada pembahasan kebijakan nasional dan internasional dalam standar perlindungan dari sudut pandang masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Afrika, Asia dan Amerika Latin. Pengalaman dari Asia dan Afrika (Artikel 2 dan 4) menunjukan bahwa walaupun  kebijakan-kebijakan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat diterapkan oleh badan-badan seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia [ADB] di tempat-tempat tertentu, berbagai upaya dan kesepakatan untuk menjaga hak seringkali tidak diimplementasikan dengan baik. Pengalaman dengan standar perlindungan Bank Pembangunan Inter-Amerika untuk masyarakat adat terasing mengajarkan kita bahwa tanpa jaminan jangka-panjang bagi HAM dan wilayah dan ekosistem hutan dalam berbagai investasi internasional, perlindungan dapat menjadi instrumen kosong dan tidak berarti (Artikel 3). Di Brazil, banyak kekurangan dalam standar perlindungan Bank Pembangunan Brazil (BNDES) mengaris-bawahi kebutuhan untuk satu mekanisme pengawasan yang baik untuk memantau dan memastikan kepatuhan dengan berbagai kebijakan sosial dan lingkungan, termasuk melalui penanganan pemantauan independen (Artikel 8).

Banyak pelajaran yang muncul dari pinjaman Bank Dunia pada pembangunan industri minyak sawit yang menunjukkan kebutuhan utama akanuji tuntas lembaga keuangan internasional [IFI] yang lebihefektif. Hal ini dibutuhkan untuk menunjuk dan menjawab berbagai bahaya sosial dan lingkungan tidak langsung berkenaan dengan rantai pasok dan “fasilitas terkait” di luar dan melebihi bagian tertentu dimana satu proyek atau program didanai (Artikel 6). Pengalaman di dalam industri minyak sawit mengungkapkan lebih luas bahwa standar perlindungan semakin umum dalam sektor swasta, dan menghadapi berbagai tantangan implementasi dan uji tuntas yang sama (Artikel 11).

Pengalaman awal dengan standar perlindungan dalam kebijakan hutan dan iklim menunjukkan bahwa baik pemerintah dan lembaga internasional memiliki kemampuan dan penataan efektif yang terbatas untuk menjalankan berbagai persyaratan perlindungan. Pengaduan dari masyarakat adat semakin banyak bermunculan soal kurangnya perhatian berarti terhadap persoalan hak di beberapa negara yang sedang menyiapkan program REDD masa depan, termasuk di Panama dimana organisasi masyarakat adat memutuskan keluar dari program hutan PBB karena dugaan banyak pelanggaran hak, termasuk pelanggaran UNDRIP (Artikel 10). Serangkaian investigasi dijanjikan oleh PBB terhadap pengaduan tersebut harus berakar pada berbagai masalah implementasi standar perlindungan dan menujukkan dengan tepat tindakan yang dibutuhkan untuk memastikan pegawai PBB dan mitra-mitra pemerintah memperbaiki uji tuntas.

Berkenaan dengan proses pembaruan standar perlindungan Bank Dunia, perubahan kerangka kerja perlindunganmenjadi sorotan bahwaKelompok Bank Dunia harus mencakup semua instrumen keuangan (tidak terbatas pada yang dinamakan 'pendanaan proyek'), termasuk Pinjaman Kebijakan Pembangunan (DPLs atau Development Policy Loans).[vii] Tanpa menyusun standar baru untuk mengelola resiko dalam pinjaman dan pendanaan programatik melalu badan-badan perantara, Bank Dunia terjebak dalam suatu jalan berbahaya yang dapat mengarah pada penerimaan satu kerangka kerja perlindungan yang tidak cocok untuk mencapai tujuan (Artikel 5 dan 7).

Standar perlindungan telah dikembangkan secara tambal sulam [ad hoc] antar banyak lembaga dan badan-badan dunia serta ada satu kebutuhan mendesak untuk penyelarasan ke atas untuk memastikan semua standar perlindungan memenuhi norma dan kewajiban HAM internasional, perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (Artikel 5 dan 11). Masyarakat adat dengan kukuh terusmendesak agar standar perlindungan yang diterapkan pada tanah dan sumber daya mereka, atau standard perlindungan pada dampak atas kehidupan mereka, harus selaras dengan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat. Masyarakat sipil dan kelompok keadilan sosial terus menekankan agar Bank Dunia harus membawa semua standar Bank Dunia sejalan dengan norma HAM internasional dan kewajiban-kewajiban terkait negara-negara peminjam. Mereka menjaga agar perlindungan lembaga keuangan publik dan swasta tidak berada di luar hukum internasional dan sebagai satu badan khusus PBB, Bank Dunia memiliki satu tugas untuk menegakkan dan memajukan HAM.[viii] Para pakar HAM PBB  telah menekankan hal ini dalam desakan mereka baru-baru ini terhadap Bank Dunia untuk memastikan konsistensi dengan standar HAM internasional dalam peninjauan yang sedang berjalan sekarang.[ix]

Memastikan implementasi yang berhasil

Kebanyakan artikel dalam laporan berkala kali ini menekankan kebutuhan mendesak bagi lembaga-lembaga keuangan internasional, termasuk Bank Dunia, untuk memberlakukan penataan-penataan yang lebih ketat untuk memastikan implementasi standar-standar yang disepakati dalam desain proyek dan di lapangan. Tanpa pembentukan mekanisme penilaian risiko yang lebih efektif untuk memicu tindakan perlindungan pada awal dalam desain proyek, dan tanpa pengawasan dan pemantauan yang lebih baik, standar perlindungan tidak akan mencapai hasil-hasil yang diharapkan.[x] Banyak pengalaman masa lalu menunjukan, sejak awal-awal penggunaan standar perlindungan sampai hari ini, mekanisme untuk implementasi yang efektif dari seluruh kerja Bank Dunia sangat penting untuk mencapai tujuan-tujuan dari upaya perlindungan. Sejak awal dari konsepsi proyek dan penilaian dampak persiapan sampai pengukuran capaian-capaian, berbagai risiko dan dampak sosial dan lingkungan jangka panjang harus ditempatkan di garis depan analisis Bank Dunia.

Kesimpulan

Sementara volume dari pendanaan pembangunan resmi yang mengalir dari negara-negara Utara mungkin mengalami kemandekan sebab sedang terjadi krisis kredit, tetapi aliran-kucuran dari Bank-Bank Selatan dan sektor swasta akan meningkat pesat. BRICS baru saja mengumumkan rencana-rencana untuk membangun satu Bank Pembangunan Selatan untuk mendanai biofuel, pembangkit listrik tenaga air dan pembangunan nuklir,[xi] sementara itu investasi kalangan swasta besar-besaran terjadi dalam sektor sawit dan skema pembangunan industri pertanian lainnya  (kadang-kadang mencapai miliaran dollar untuk perusahaan individu perkebunan kelapa sawit di Afrika dan Asia). Pendanaan pembangunan skala luas dan berbagai dampak potensial bagi masyarakat hutan dan komunitas lainnya menggaris bawahi semakin meningkatnya kebutuhan bagi lembaga kuangan publik dan swasta untuk menerapkan standar perlindungan sosial dan lingkungan yang kuat dan berhasil. Bank-bank pembangunan Selatan wajib memberlakukan sistem perlindungan dan mekanisme akuntabilitas yang efektif. Sektor swasta juga harus menaikan peran mereka untuk memastikan bahwa investasi mereka berkelanjutan dan sungguh-sungguh menghormati HAM. Tahun 2013-14, Bank Dunia sedang dalam posisi yang sangat penting untuk meletakan suatu teladan bagi pendanaan pembangunan internasional. Bank Dunia harus memakai peninjauan dan pembaruan standar perlindungannya sendiri untuk menaikkan standar Bank Dunia untuk memenuhi norma dan kewajiban HAM serta memperluas cakupan perlindungan Bank Dunia pada berbagai instrumen pendanaan. Bank Dunia juga harus memperbaiki berbagai kekurangan sistemik dalam implementasi standar perlindungan melalui reformasi kelembagaan seluas-luasnya dan tindakan-tindakan sungguh-sungguh berarti dari hal prinsip menjadi praktek kebiasaan.

Tom Griffiths dan Helen Tugendhat (Program Pendanaan Bertanggung Jawab FPP)

Bacaan lebih lanjut:

Peninjauan dan pembaruan standar perlindungan Bank Dunia: http://www.forestpeoples.org/id/tags/update-and-consolidation-world-bank-safeguard-policies-2010-13

Bank Pembangunan Asia [Asian Development Bank]: http://www.forestpeoples.org/topics/responsible-finance/asian-development-bank-adb   

Bank Pembangunan Afrika [African Development Bank]: http://www.forestpeoples.org/topics/responsible-finance/african-development-bank-afdb

Bank Pembangunan Inter-Amerika [Inter-American Development Bank]: http://www.forestpeoples.org/topics/responsible-finance/inter-american-development-bank-idb

Fasilitas Lingkungan Global [Global Environment Facility]: http://www.forestpeoples.org/topics/responsible-finance/global-environment-facility-gef

World Bank’s International Finance Corporation: http://www.forestpeoples.org/topics/responsible-finance/international-finance-corporation-ifc

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref1[i] Griffiths, T and Colchester M (2000) Indigenous Peoples, Forests and the World Bank: a synthesis paper FPP, Moreton in Marsh

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref2[ii] Colchester, M (2003) Salvaging Nature World Rainforest Movement, Montevideo

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref3[iii] Boucher, D, Elias, P, Lininger, K, May-Tobin, C, Roquemore, S and Saxon E (2011) The Root of the Problem: what’s driving tropical deforestation today? Union of Concerned Scientists, Cambridge M.A

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref4[iv] RRI (2012) New research predicts rising trend in India's violent land conflicts; 130 districts struggle, Press Release, December 2012

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref5[v] Independent Evaluation Group (2010) Safeguards and Sustainability in a Changing World - An Independent Evaluation of the World Bank Group Experience IEG, Washington DC at page 20

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref6[vi] Lihat, untuk contoh, kerja Kelompok Kerja PBB tentang persoalan HAM dan korporasi transnasional dan badan usaha lainnya menjabarkan 'Prinsip Panduan PBB – Menghormati, Melindungi, Memperbaiki’, di: http://www.ohchr.org/EN/Issues/Business/Pages/WGHRandtransnationalcorporationsandotherbusiness.aspx 

 

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref7[vii] Bank Information Center (BIC) and Global Witness (2013) World Bank Safeguards & Development Policy Lending: A Primer on Why DPLs Should be Part of the Safeguard Review http://www.forestpeoples.org/sites/fpp/files/publication/2013/04/dpl-primer-april2013.pdf

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref8[viii] See inter alia C.F. Amerasinghe, Principles of the Institutional Law of International Organizations (Cambridge: Cambridge University Press, 1996); Henry G. Schermers & Niels M. Blokker, International Institutional Law: Unity within Diversity, 3rd rev. ed. (The Hague: Kluwer Law International, 1995); Sigrun Skogly, The Human Rights Obligations of the World Bank and International Monetary Fund (London: Cavendish Publishing, 2001), 84-87; Mac Darrow, Between Light and Shadow. The World Bank, The International Monetary Fund and International Human Rights Law (Oxford: Hart Publishing, 2003), and Philippe Sands & Pierre Klein (eds.), Bowett’s Law of International Institutions, 5th ed. (London: Sweet & Maxwell, 2001), 458-59.

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref9[ix] Press Release, Office of the High Commissioner for Human Rights, April, 2013. www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref10[x] http://www.forestpeoples.org/topics/safeguard-accountablility-issues/publication/2013/submission-world-bank-effective-implementat

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%20Special%203%20-%20Safeguards%20April%202013/1_FPPEnews_Apr2013_Overview_TGHT_Bahasa.doc#_ednref11[xi] “Negara BRICS Setuju US50 Miliar Bank Pembangunan” Asian Scientist Magazine, Senin 15 April 2013

 

Overview

Resource Type:
News
Publication date:
29 April 2013
Programmes:
Global Finance Climate and Forest Policy and Finance Law and Policy Reform Supply Chains and Trade

Show cookie settings