Skip to content

Konvensi Keanekaragaman Hayati: tidak ada lagi alasan untuk menunda pengadopsian istilah ‘masyarakat adat’

Istilah ‘komunitas adat dan komunitas lokal’ digunakan dalam seluruh teks Convention on Biological Diversity atau Konvensi Keanekaragamanhayati (CBD)  dan keputusan dari Konferensi Para Pihak dan badan pendukungnya. Pada sidang kesembilannya di tahun 2010, Forum Tetap PBB untuk Masyarakat Adat (UNPFII) menyerukan kepada pihak CBD "untuk mengadopsi istilah 'masyarakat adat dan komunitas lokal’, sebagai sebuah ungkapan yang akurat dari identitas khas yang dikembangkan oleh entitas-entitas ini sejak pengadopsian Konvensi hampir 20 tahun lalu."[1]Pada sesi ke sepuluhnya tahun 2011, UNPFII lebih lanjut menyatakan bahwa "Penegasan status masyarakat adat sebagai "masyarakat" adalah penting dalam menghormati dan melindungi hak asasi mereka sepenuhnya".

Translations available: Espagnol Français Anglais

Istilah ‘komunitas adat dan komunitas lokal’ digunakan dalam seluruh teks Convention on Biological Diversity atau Konvensi Keanekaragamanhayati (CBD)  dan keputusan dari Konferensi Para Pihak dan badan pendukungnya. Pada sidang kesembilannya di tahun 2010, Forum Tetap PBB untuk Masyarakat Adat (UNPFII) menyerukan kepada pihak CBD "untuk mengadopsi istilah 'masyarakat adat dan komunitas lokal’, sebagai sebuah ungkapan yang akurat dari identitas khas yang dikembangkan oleh entitas-entitas ini sejak pengadopsian Konvensi hampir 20 tahun lalu."file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftn1[1]Pada sesi ke sepuluhnya tahun 2011, UNPFII lebih lanjut menyatakan bahwa "Penegasan status masyarakat adat sebagai "masyarakat" adalah penting dalam menghormati dan melindungi hak asasi mereka sepenuhnya".file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftn2[2]

Namun, meskipun ada rekomendasi ini, CBD masih terus menggunakan istilah 'komunitas adat dan lokal’.

Pada bulan Oktober 2012, pada Kelompok Kerjake-7 pada Pasal 8 (j) (WG8 (j) -7) dan pada pertemuan ke-11 Konferensi Para Pihak (COP11) CBD, beberapa Pihak menyatakan bahwa mereka mendukung pembaharuan istilah ini, namun akhirnya diputuskan (dalam Keputusan No.XI/14) untuk menunda pembahasan lebih lanjut dan untuk mempertimbangkan lebih lanjut hal ini, dan semua implikasinya bagi CBD dan para Pihak-nya, pada WG8 berikutnya (j) (berlangsung bulan ini) dan pada COP12 tahun 2014.file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftn3[3]

Dalam Keputusan No.XI/14, para Pihak dan kelompok-kelompok lainnya diundang untuk mengkomunikasikan pandangan-pandangan mereka kepada Sekretariat tentang penggunaan istilah "masyarakat adat dan komunitas lokal". Satu kelompok yang terdiri dari lebih dari 70 organisasi masyarakat adat, organisasi berbasis masyarakat, jaringan, dan NGO menanggapi seruan untuk memberikan masukan ini dengan mengajukan sebuah pengajuan bersama yang disertai rekomendasi-rekomendasi yang komprehensif di bulan April 2013. Di bawah ini adalah argumen-argumen utama mereka tentang mengapa CBD seharusnya tidak lagi menolak atau menunda pengadopsian istilah 'masyarakat':

1.         CBD muncul dari KTT Bumi Rio pada tahun 1992, dan pelaksanaannya dipandu oleh Agenda 21, yang juga diadopsi pada KTT Rio, dan menggunakan istilah "masyarakat adat" dalam Bab 15 (Konservasi Keanekaragaman Hayati) dan Bab 26 (Mengakui dan memperkuat peran masyarakat adat dan komunitas lokal). KTT Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development/ WSSD) tahun 2002, pada peringatan sepuluh tahun KTT Rio, menegaskan kembali pentingnya masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan dan dengan jelas menggunakan istilah 'masyarakat adat' dalam penegasannya tersebut.file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftn4[4]Pada ulang tahun KTT Rio ke duapuluh, masyarakat internasional kembali berkumpul di Rio de Janeiro pada bulan Juni 2012 (di 'Rio +20'), di mana dokumen hasilnya ('Masa Depan Yang Kita Inginkan') juga menggunakan istilah ' masyarakat adat '.file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftn5[5]

2.         Selain instrumen-instrumen di atas yang muncul dari proses Rio, berbagai instrumen dan standar internasional lainnya memberi referensi tentang hak-hak masyarakat adat, yang sebagian besar telah diadopsi oleh organisasi-organisasi lingkungan dan menggaris bawahi hubungan antara pengakuan hak-hak masyarakat adat dengan konservasi dan pengelolaan ekosistem dan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:

  • Konvensi Organisasi Buruhan Internasional (ILO) 1991 mengenai Masyarakat Adat dan Masyarakat Asli di Negara Merdeka
  • Sejumlah besar Resolusi dan Rekomendasi Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) tahun 1996, 2000, 2004, 2008, dan 2012
  • Panduan Konvensi Ramsar 1999 untuk Penetapan dan Penguatan Partisipasi Komunitas Lokal dan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Lahan Basah
  • Prinsip-Prinsip Pemandu Konvensi Ramsar2002 untuk Mempertimbangkan Nilai Budaya Lahan Basah untuk Manajemen Situs yang Efektif
  • Beberapa Panduan Sukarela Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO) tentang: bagaimana Mendukung Realisasi Progresif Hak atas Kecukupan Pangan dalam Konteks Keamanan Pangan Nasional (2004), Manajemen Hutan Tanaman yang Bertanggung Jawab(2006), Pengendalian Kebakaran (2006), Penguasaan Tanah, Perikanan dan Kehutanan dalam Konteks Ketahanan Pangan Nasional (2012).
  • Konvensi UNESCO 2005 tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya
  • Forum PBB 2007 tentang Instrumen Kehutanan yang Tidak Mengikat Secara Hukum tentang Seluruh Jenis Hutan, yang diadopsi sebagai Resolusi Majelis UmumPBB No. 62/98.
  • Kesepakatan Cancun Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) 2010: Hasil kerja Kelompok Kerja Ad Hoc Aksi Kerjasama Jangka Panjang di bawah Konvensi ini.
  • Prinsip—Prinsip Pemandu PBB 2011 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia

3.         Dalam Keputusan No. X/43, CBD COP10 memutuskan untuk mengadakan sebuah “pertemuan kelompok pakar ad hoc perwakilan komunitas lokal... dengan maksud untuk mengidentifikasi karakteristik umum dari komunitas lokal, dan mengumpulkan saran tentang bagaimana komunitas lokal dapat lebih efektif berpartisipasi dalam proses-proses Konvensi, termasuk di tingkat nasional ...”Dengan demikian sebenarnya CBD telah mengakui sifat khas masyarakat adat dan komunitas lokal secara nyata, namun masih terus menyatukan kelompok-kelompok ini di dalam referensi-referensi dalam laporannya.

4.         Istilah Para Pihak bagi CBD mewakili Pihak Negara yang sama yang dalam seluruh konteks internasional lainnya menggunakan istilah "masyarakatadat", termasuk dalam pengadopsian Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) oleh Majelis Umum PBB tahun 2007. Deklarasi ini mengakui bahwa "Masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga dan memperkuat lembaga-lembaga politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya mereka yang khas, sementara tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara "(Pasal 5, penekanan ditambahkan). Negara-negara yang awalnya menolak mengadopsi UNDRIP (Australia, SelandiaBaru, Kanada, dan Amerika Serikat) kemudian membatalkan keputusan mereka dan mengadopsi UNDRIP tahun 2009 (Australia) dan 2010 (Selandia Baru, Kanada dan Amerika Serikat).

Kesimpulannya, CBD adalah satu-satunya badan pengambil keputusan dari sebuah konvensi internasional yang masih menggunakan istilah 'komunitas adat dan lokal’ . Sudah saatnya bagi CBD untuk akhirnya secara resmi mengakui masyarakat adat sebagai masyarakat.

Informasi lebih lanjut:

Pengajuan yang lengkap kepada CBD, termasuk argumen-argumen tambahan dan argumen-argumen yang lebih spesifik, tersedia dalam bahasa Inggris, Spanyol dan Perancis di sini: http://www.forestpeoples.org/topics/convention-biological-diversity-cbd/publication/2013/submission-convention-biological-diversi

Pertemuan ke delapan Kelompok Kerja tentang Pasal 8 (j) dijadwalkan berlangsung pada tanggal7-11 Oktober tahun 2013 di Montreal, Kanada. Informasi lebih lanjut tentang hal ini dapat dilihat di sini: http://www.cbd.int/doc/?meeting=WG8J-08

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftnref1[1]Paragraf 112

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftnref2[2]Paragraf 26

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftnref3[3]http://www.forestpeoples.org/node/3945

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftnref4[4]DeklarasiJohannesburg tentang Pembangunan Berkelnajutan (Johannesburg Declaration on Sustainable Development), paragraf 25.

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftnref5[5]Resolusi yang diadopsiOlehMajelisUmum No. 66/288, “MasaDepan Yang Kita Inginkan”, paragraf197.

file:///S:/Communications/ENewsletter/E-News%2021%20-%20September%202013/7_FPPENews_Oct2013_CBDIPs_CdJ_Bahasa.docx#_ftnref6[6]http://www.forestpeoples.org/sites/fpp/files/publication/2010/04/iucnrecommendationsonipstable-2012.pdf


Aperçu

Type de ressource:
Actualités
Date de publication:
1 octobre 2013
Programmes:
Culture et savoirs Gouvernance environnementale Conservation et droits humains